Penulis : Agusto Sulistio
JAKARTA, MPI – Tulisan ini disusun berdasarkan pandangan hukum yang dirujuk dari pernyataan resmi seorang advokat senior nasional di Bogor, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2026. Analisis ini berlandaskan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan fakta lapangan—bukan asumsi atau spekulasi semata, melainkan kebenaran yang dapat diuji secara objektif.
Pidato pertama Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan membawa harapan besar: komitmen menegakkan hukum, melindungi rakyat kecil, dan memastikan negara hadir tanpa pandang bulu. Kami meyakini hal itu adalah janji konstitusional yang serius.
Namun, kasus sengketa lahan di Rokan Hulu, Riau, justru memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara komitmen dan realitas. Di satu sisi, hukum telah berbicara lewat putusan yang final. Di sisi lain, muncul upaya yang seolah mengaburkan bahkan mengesampingkan otoritas keadilan tersebut.
Pertanyaannya mendasar: Apakah hukum masih menjadi panglima? Atau justru tunduk pada kepentingan modal dan oknum kekuasaan?
Koperasi Memang Menang, Putusan MA Final dan Mengikat
Koperasi Harapan Mulya telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian (Nomor 334/Pdt.Sus-LH/2025), di mana gugatan lawan dicabut lantaran tidak memiliki legal standing.
Lebih dari itu, hak atas lahan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2977 K/Pdt/2020 yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam sistem hukum kita, putusan MA adalah puncak kepastian yang wajib dihormati oleh semua pihak.
Jika putusan setinggi itu masih bisa diabaikan hanya dengan berlindung di balik surat Kerja Sama Operasi (KSO), maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sengketa lahan, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.
Negara Sudah Mengakui, Maka Wajib Melindungi
Keberadaan Koperasi Harapan Mulya telah diakui secara administratif melalui SK Menteri LHK SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022. Artinya, koperasi ini legal dan sah menuruNomort aturan yang berlaku.
Setiap upaya yang mencitrakan koperasi sebagai pihak “tanpa hak” adalah kekeliruan fatal, baik secara hukum maupun moral. Negara tidak boleh bersikap ambigu terhadap produk hukum yang diterbitkannya sendiri.
Keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam skema KSO bersama PT Kalingga Tujuh Tujuh memunculkan tanda tanya besar. Nama negara tidak boleh dipinjam untuk melegitimasi klaim yang cacat yuridis. BUMN dan perseroan didirikan untuk membangun dan memperkuat kedaulatan ekonomi, bukan menjadi alat penekan atau pengambilalihan hak rakyat yang sudah diakui hukum.
Logika pun terasa janggal. PT Kalingga mengklaim menguasai 1.850 hektar lahan eks PT AMR, padahal data resmi menyebut luas lahan PT AMR hanya 380 hektar. Pasca putusan MA, area yang relevan secara hukum bahkan tersisa sekitar 307 hektar.
Tidak mungkin sebuah KSO melahirkan luasan lahan yang berlipat ganda melebihi objek aslinya. Jika dipaksakan, ini bukti negara sedang dipermainkan. Yang terburuk, terjadi situasi di mana “negara diatur oleh korporasi, bukan konstitusi”.
Polisi Harus Netral, Bukan Alat Konflik Kepentingan
Kepolisian, khususnya Polda Riau, harus menjadi penjaga keadilan. Permohonan perlindungan dengan narasi gangguan keamanan harus ditempatkan pada proporsi yang benar. Ini adalah sengketa hukum, bukan kerusuhan.
Aparat harus tetap netral dan profesional. Jangan sampai institusi negara terseret ke dalam arena konflik kepentingan korporasi.
Ujian Nyata Pemerintahan Prabowo
Kasus ini adalah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan saat ini. Jika dalam kasus sekecil ini negara “tunduk” pada pemodal, maka pidato-pidato kenegaraan hanya akan menjadi kalimat indah yang tak bermakna, sementara rakyat hanya bisa meratap menanti kepastian yang tak kunjung tiba.
Apakah negara benar-benar hadir melindungi yang kecil? Ataukah hukum hanya tegas kepada yang lemah, namun lentur dan kompromi kepada yang kuat?
Jawabannya harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Penutup
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan putusan Mahkamah Agung kehilangan giginya di lapangan. Kapolda Riau, Satgas PKH, dan seluruh aparatur negara wajib menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama.
Rakyat tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebab ketika putusan MA bisa dikesampingkan oleh selembar surat, sesungguhnya tahta dan kehormatan negara sudah runtuh.
Penulis: mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era Tahun 90an, Koor Tim Monitoring Raskin DOLOG Jateng (1999 – 2021), Tim Survey Konversi Minyak Tanah – Gas Elpiji di Kepulauan Seribu, Koor Distribusi Tabung Gas Wilayah Neglasari – Teluk Naga – Tangerang, Pendiri The Activist Cyber.



