Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Oleh: Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI

JAKARTA, MPI – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 kembali menyerukan tuntutan HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah). Di tengah desakan tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi sorotan utama. Apakah ini solusi konkret atau sekadar respons ad hoc terhadap tekanan sosial?

Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024. Dalam putusan hasil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh –KSPI dan FSPMI elemen masyarakat sipil, MK mengabulkan sebagian permohonan dan merombak total 21 norma ketenagakerjaan.

Baca juga:  Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

MK menilai pengaturan outsourcing sebelumnya terlalu longgar dan berpotensi merugikan pekerja, sehingga memerintahkan pembatasan yang lebih tegas.

Kembali ke Konsep Non-Core Business

Melalui Permenaker 7/2026, pemerintah akhirnya menetapkan batasan jelas melalui Pasal 3. Sistem alih daya kini hanya diperbolehkan untuk 6 jenis pekerjaan penunjang, yaitu:

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

5. Layanan penunjang operasional

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto: Kebanggan Kabupaten Bogor Anak Wartawan Ikut Jambore Muslim Dunia 2025

Ketentuan ini menjadi angin segar karena mengembalikan pola lama yang lebih protektif. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, batasan jenis pekerjaan dihapus, memicu praktik outsourcing pada pekerjaan inti (core business) yang meresahkan buruh selama bertahun-tahun.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Pasal 4 juga mempertegas isi perjanjian dan tanggung jawab bersama. Perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya wajib menjamin hak pekerja meliputi upah, lembur, jaminan sosial, hingga K3.

Masih Menjadi Kompromi yang Rapuh

Meski membawa kepastian hukum, aturan ini belum tentu menjawab seluruh aspirasi buruh. Tuntutan May Day bukan hanya soal pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga soal kepastian status dan penghapusan kontrak tidak tetap yang berkepanjangan.

Baca juga:  Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden RI ke-7

“Dari sisi pengusaha, aturan ini memberikan kejelasan hukum. Namun dari sisi buruh, ini baru langkah awal,” ujar Heri Irawan.

Permenaker 7/2026 pada dasarnya adalah bentuk kompromi antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan pekerja. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan ketat pemerintah.

“Tanpa penegakan yang kuat dan keberpihakan nyata, Pasal 3 yang membatasi enam jenis pekerjaan itu berpotensi hanya menjadi teks normatif di atas kertas, tanpa perubahan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Latest

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Newsletter

Don't miss

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ Qola robbul-masyriqi wal-maghribi wa maa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan “Kakang Prabu” kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum. Setelah pelaksanaan sidang perkara perdata di...