Oleh: Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI
JAKARTA, MPI – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 kembali menyerukan tuntutan HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah). Di tengah desakan tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi sorotan utama. Apakah ini solusi konkret atau sekadar respons ad hoc terhadap tekanan sosial?
Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024. Dalam putusan hasil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh –KSPI dan FSPMI elemen masyarakat sipil, MK mengabulkan sebagian permohonan dan merombak total 21 norma ketenagakerjaan.
MK menilai pengaturan outsourcing sebelumnya terlalu longgar dan berpotensi merugikan pekerja, sehingga memerintahkan pembatasan yang lebih tegas.
Kembali ke Konsep Non-Core Business
Melalui Permenaker 7/2026, pemerintah akhirnya menetapkan batasan jelas melalui Pasal 3. Sistem alih daya kini hanya diperbolehkan untuk 6 jenis pekerjaan penunjang, yaitu:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Ketentuan ini menjadi angin segar karena mengembalikan pola lama yang lebih protektif. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, batasan jenis pekerjaan dihapus, memicu praktik outsourcing pada pekerjaan inti (core business) yang meresahkan buruh selama bertahun-tahun.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Pasal 4 juga mempertegas isi perjanjian dan tanggung jawab bersama. Perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya wajib menjamin hak pekerja meliputi upah, lembur, jaminan sosial, hingga K3.
Masih Menjadi Kompromi yang Rapuh
Meski membawa kepastian hukum, aturan ini belum tentu menjawab seluruh aspirasi buruh. Tuntutan May Day bukan hanya soal pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga soal kepastian status dan penghapusan kontrak tidak tetap yang berkepanjangan.
“Dari sisi pengusaha, aturan ini memberikan kejelasan hukum. Namun dari sisi buruh, ini baru langkah awal,” ujar Heri Irawan.
Permenaker 7/2026 pada dasarnya adalah bentuk kompromi antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan pekerja. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan ketat pemerintah.
“Tanpa penegakan yang kuat dan keberpihakan nyata, Pasal 3 yang membatasi enam jenis pekerjaan itu berpotensi hanya menjadi teks normatif di atas kertas, tanpa perubahan nyata di lapangan,” pungkasnya.



