DEPOK, MPI – Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan “Kakang Prabu” kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum. Setelah pelaksanaan sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok, pada Kamis, (18/62026), ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap eksekusi aset milik klien.
Menurut Kang Edo, perjuangan hak-hak klien tidak berhenti hanya pada saat putusan diucapkan.
“Sebagai kuasa hukum yang dipercaya, kewajiban kami adalah memperjuangkan seluruh hak klien secara maksimal dan menyeluruh sampai tuntas. Tidak ada hak yang tertinggal, dan kami akan berjuang sampai mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ungkapnya usai mengikuti sidang.
Ia juga menyoroti posisi pihak lawan dalam perkara ini. Sepanjang rangkaian persidangan yang telah berjalan, pihak tergugat dinilai tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan keinginan untuk berkooperasi. Hal ini justru menjadi poin penguatan bagi posisi hukum klien.
“Ketidakhadiran pihak tergugat di setiap sesi sidang bukan berarti menguatkan posisi mereka, melainkan semakin mempertegas keberadaan dan kekuatan hukum dari pihak kami. Kami tidak akan berhenti di titik ini. Siap melanjutkan seluruh tahapan proses, termasuk pelaksanaan eksekusi rumah sesuai amar putusan yang sah,” tegas Kang Edo.
Julukan “Kakang Prabu” melekat pada dirinya sebagai wujud apresiasi masyarakat atas gaya pendampingan yang konsisten: hadir nyata, bertindak tegas, dan tidak ragu mempertahankan hak-hak yang benar sesuai aturan hukum.
Bagi Kang Edo, pengawalan perkara ini bukan sekadar urusan profesi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum serta terwujudnya keadilan bagi setiap warga yang membutuhkan perlindungan hak. Ia berharap seluruh tahapan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur, sehingga hak-hak klien dapat segera dipulihkan sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Kang Edo tetap melakukan koordinasi aktif dengan pihak pengadilan serta instansi terkait untuk memastikan setiap langkah eksekusi dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak mengalami hambatan yang tidak wajar.



