BOGOR, MPI – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat setempat. Dugaan praktik tidak etis tersebut diduga terjadi pada tahun 2022.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Kasus ini sangat ironis, terlebih dengan slogan Bogor ‘Tegar Beriman’. Dugaan jual beli jabatan jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Nurdin, pada Senin, (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik yang diduga merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.
Di sisi lain, langkah Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang telah menginstruksikan pelaporan dan penanganan kasus ini patut diapresiasi. Namun, publik kini menanti tindak lanjut konkret dari Inspektorat serta aparat penegak hukum.
“Instruksi sudah ada, tapi yang paling penting adalah realisasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Oknum yang terbukti bersalah harus diproses hukum tegas agar memberi efek jera,” pungkasnya.
(Syam)



