Mendesak! BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution Terkait Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar

JAKARTA, MPI – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, mengenai dugaan adanya aliran dana sebesar Rp50 miliar untuk menyebarkan isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memicu reaksi keras.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Bareskrim Polri untuk segera bertindak tegas. Pihaknya meminta Razman diperiksa sebagai langkah awal untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

“Kalau benar ada dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk memainkan isu, ini bukan perkara kecil. Ini serius dan harus dibongkar sampai ke akar. Kami minta Bareskrim segera periksa Razman Nasution sebagai pintu masuk,” tegas Rahmad, pada Sabtu (4/4/2026).

Rahmad juga menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sekadar opini biasa. Aparat penegak hukum wajib mendalami sumber informasi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut sebagai “bohir” dalam aliran dana tersebut.

Baca juga:  Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga ke Gubernur Dan Siapkan Jalur Khusus Tambang Sebagai Langkah Konkret

“Ini menyangkut dugaan suap dan upaya pembentukan opini publik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. Jangan sampai isu liar dimainkan dengan dana besar tanpa konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Rahmad menegaskan bahwa jika penegak hukum lamban merespons, pihaknya tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan dibawa ke ranah yang lebih tinggi agar mendapatkan perhatian serius secara nasional.

Baca juga:  BPI KPNPA RI Bogor Kecam Inkonsistensi KPK Tangani Kasus di Pendopo Kabupaten Bogor

Sebelumnya, dalam sebuah tayangan televisi, Razman mengaku mendapat informasi adanya dana sebesar Rp50 miliar yang digelontorkan untuk menggulirkan isu tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang dipublikasikan untuk menguatkan klaim tersebut.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi celah untuk mengungkap berbagai praktik kotor di balik penyebaran isu-isu sensitif di ruang publik.

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...