Antidote Atas Bukti Provokasi Ahmad Khoizinudin

Foto: Damai Hari Lubis (DHL) Ketua KORLABI dan AAB. Rabu (11/2).

JAKARTA, MPI – Sejumlah konten provokatif yang dipublikasikan oleh Ahmad Khoizinudin (AK) melalui video di berbagai platform telah berhasil ditangkal melalui upaya take down. Publik juga telah mengetahui bahwa AK dilaporkan ke penyidik Polda Metro Jaya dan telah menjalani pemeriksaan (BAP), karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP jo. UU ITE. Dugaan tersebut muncul dari beberapa konferensi pers yang ditujukan kepada Damai Hari Lubis (DHL) dan Eggi Sudjana (ES), dengan narasi yang bersifat menghasut. Beberapa potongan video di YouTube kini telah dihapus.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Gelar Bukber Ramadan, Pererat Silaturahmi dan Solidaritas

Penghapusan ini menjadi indikasi adanya kesadaran atas kekeliruan, sehingga tayangan bernarasi sesat diturunkan. Namun demikian, sejumlah bukti otentik telah lebih dahulu diamankan sebelum terkena upaya “antidote”, termasuk rekaman acara di stasiun televisi serta unggahan di berbagai akun YouTube dan media sosial.

Beberapa akun yang ditemukan memuat konten tendensius dan kemudian diturunkan antara lain:
– https://youtube.com/shorts/x0Rd4kkuRBk?si=VQSZZ9W-BnXhSlsI
– https://youtube.com/shorts/x0Rd4kkuRBk?si=rBV4Qdz0muqc3KYL

Baca juga:  Pemkab Bogor Hadirkan Kemudahan dan Insentif Bayar Pajak, Ajak Masyarakat Ikut Bangun Kabupaten Bogor

Pertanyaan yang Mendasari Dugaan
Konten yang dihapus tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:
1. Apakah AK telah melakukan tabayun sebelum menuduh DHL dan ES sebagai pengkhianat?
2. Apakah DHL dan ES merupakan anggota organisasi di bawah AK?
3. Apakah AK memiliki hubungan pribadi atau persahabatan dengan DHL dan ES?
4. Apakah AK memiliki surat kuasa dari kliennya untuk menghujat DHL dan ES?
5. Apakah DHL dan ES merupakan pejabat publik?
6. Apakah AK memiliki perjanjian khusus dengan DHL dan ES?
7. Pertanyaan lain terkait klaim AK yang menyebut dirinya memiliki tugas “non-litigasi” dalam organisasi yang berdiri pada 2 Mei 2025 di Gedung Joang, Jakarta Pusat, di luar kelompok DHL (KORLABI dan AAB).

Baca juga:  Polda Riau Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Premanisme/Kejahatan Jalanan Hasil Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

 

Damai Hari Lubis :
Ketua KORLABI dan AAB

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...