Bansos Gayo Lues Bermasalah, BPK Temukan Administrasi Amburadul hingga Bantuan Salah Sasaran

GAYO LUES, MPI – Pengadaan belanja bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 menuai sorotan serius. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh mengungkap bahwa pengelolaan bansos belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, penyaluran, maupun pertanggungjawaban. Rabu, (28/1/2026).

Dalam laporan audit disebutkan, Pemkab Gayo Lues menganggarkan belanja bansos sebesar Rp6.364.646.266,00, dengan realisasi Rp4.901.910.000,00 atau 77,02 persen. Seluruh realisasi tersebut merupakan bansos berupa uang yang direncanakan untuk individu.

Namun, hasil reviu dokumen penjabaran APBK dan DPA Perubahan yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024 menunjukkan kelemahan mendasar. Penganggaran bansos uang pada Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nama dan alamat penerima bantuan secara rinci. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  Kades Sadeng Diduga Main Oli Ilegal Serta Adanya Pesta Sabu, 8 Jurnalis Dibungkam dengan Intimidasi

BPK juga menemukan adanya pembayaran ganda pada bantuan santunan janda. Berdasarkan bukti posting bank, satu penerima tercatat menerima bantuan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1.000.000,00, sehingga total mencapai Rp2.000.000,00. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui kesalahan tersebut terjadi akibat penginputan nomor rekening penerima yang tercantum dua kali dalam Surat Keputusan (SK) dan menyatakan akan meminta penerima mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp1.000.000,00.

Baca juga:  Forendeba, Anak Mantu Brother Eggi Sudjana, Desak Penghentian Program MBG Tanpa Transparansi

Temuan lain yang dinilai lebih serius adalah pelaksanaan bansos yang tidak tepat sasaran. Pada 4 Juni 2025, BPK mencatat adanya penyaluran bantuan sosial uang kepada lima orang untuk biaya penyusunan dan program doktoral (S3) dengan total nilai Rp100.000.000,00. Bantuan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan risiko sosial. Hasil konfirmasi dengan Kasubag Program menyebutkan, meskipun penerima tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, bantuan tetap direalisasikan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa para penerima bantuan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos kepada bupati melalui kepala SKPK. Penerima bantuan sosial juga tidak membuat fakta integritas, yang seharusnya menjadi pernyataan komitmen penggunaan dana sesuai dengan usulan yang diajukan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Rangkaian temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola bansos di Kabupaten Gayo Lues. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan sosial tersebut, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak. [ATS]

 

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...