Bansos Gayo Lues Bermasalah, BPK Temukan Administrasi Amburadul hingga Bantuan Salah Sasaran

GAYO LUES, MPI – Pengadaan belanja bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 menuai sorotan serius. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh mengungkap bahwa pengelolaan bansos belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, penyaluran, maupun pertanggungjawaban. Rabu, (28/1/2026).

Dalam laporan audit disebutkan, Pemkab Gayo Lues menganggarkan belanja bansos sebesar Rp6.364.646.266,00, dengan realisasi Rp4.901.910.000,00 atau 77,02 persen. Seluruh realisasi tersebut merupakan bansos berupa uang yang direncanakan untuk individu.

Namun, hasil reviu dokumen penjabaran APBK dan DPA Perubahan yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024 menunjukkan kelemahan mendasar. Penganggaran bansos uang pada Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nama dan alamat penerima bantuan secara rinci. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga menemukan adanya pembayaran ganda pada bantuan santunan janda. Berdasarkan bukti posting bank, satu penerima tercatat menerima bantuan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1.000.000,00, sehingga total mencapai Rp2.000.000,00. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui kesalahan tersebut terjadi akibat penginputan nomor rekening penerima yang tercantum dua kali dalam Surat Keputusan (SK) dan menyatakan akan meminta penerima mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp1.000.000,00.

Temuan lain yang dinilai lebih serius adalah pelaksanaan bansos yang tidak tepat sasaran. Pada 4 Juni 2025, BPK mencatat adanya penyaluran bantuan sosial uang kepada lima orang untuk biaya penyusunan dan program doktoral (S3) dengan total nilai Rp100.000.000,00. Bantuan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan risiko sosial. Hasil konfirmasi dengan Kasubag Program menyebutkan, meskipun penerima tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, bantuan tetap direalisasikan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa para penerima bantuan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos kepada bupati melalui kepala SKPK. Penerima bantuan sosial juga tidak membuat fakta integritas, yang seharusnya menjadi pernyataan komitmen penggunaan dana sesuai dengan usulan yang diajukan.

Rangkaian temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola bansos di Kabupaten Gayo Lues. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan sosial tersebut, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak. [ATS]

 

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...