Beranda blog Halaman 14

Ulama tawadu

0

Oleh : Erizeli Jely Bandoro (EJB)

BOGOR, MPI Di sebuah kota yang tak pernah benar-benar tidur, orang-orang berlari mengejar angka. Angka di rekening. Angka di kursi kekuasaan. Angka di suara pemilu.Seolah hidup adalah lomba mengumpulkan sesuatu yang tak pernah cukup.

Di tengah hiruk-pikuk itu, saya teringat pada seorang lelaki dari Madinah berabad-abad silam — seorang alim yang namanya tak pernah mengejar dunia, tetapi dunia justru datang kepadanya.

Imam Malik

Ia bukan orang miskin. Ia memiliki kebun.
Ia memiliki penghasilan dari perdagangan. Ia hidup terhormat. Pakaiannya bersih dan baik. Rumahnya terjaga. Ia tidak mengumbar kemelaratan sebagai simbol kesalehan. Tetapi ada satu hal yang tidak pernah ia miliki yaitu Keterikatan. Harta datang dan pergi, tetapi tidak pernah singgah di hatinya. Ia tidak memusuhi dunia. Ia hanya tidak menyembahnya.

Suatu hari, kekuasaan mengetuk pintunya. Seorang khalifah menawarkan sesuatu yang bagi banyak orang adalah puncak kemuliaan: kitabnya, Al-Muwatta, dijadikan hukum tunggal negara. Bayangkan betapa besarnya pengaruh itu. Nama yang terpatri dalam undang-undang. Otoritas yang disahkan istana. Legitimasi yang tak tergoyahkan. Ia bisa saja menerima. Ia bisa saja berdiri di samping penguasa dan menjadi simbol persatuan. Tetapi ia menolak. Bukan karena rendah diri. Bukan karena takut. Ia menolak karena ia tahu bahwa umat ini hidup dari keluasan ijtihad, bukan dari pemaksaan satu suara.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا
wa laa taqfu maa laisa laka bihii ‘ilm, innas-sam’a wal-bashoro wal-fu-aada kullu ulaaa-ika kaana ‘an-hu mas-uulaa

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36) .

Ada saat ketika cambuk menyentuh punggungnya karena fatwanya tidak sejalan dengan keinginan penguasa. Ia bisa menarik ucapannya. Ia bisa menyelamatkan dirinya. Ia tidak melakukannya. Karena zuhud bukan berarti pasrah. Zuhud adalah ketika kebenaran lebih berharga daripada kenyamanan. Dan di situlah martabat lahir.

Di zaman kita, banyak orang berbicara tentang moral. Banyak yang berbicara tentang agama. Tetapi sedikit yang berani kehilangan sesuatu demi mempertahankannya. Ada yang memasuki kekuasaan dengan niat suci, lalu perlahan menjadi bagian dari sistem yang dulu ingin ia luruskan. Ada yang mendekat pada harta demi maslahat, lalu lupa membedakan antara amanah dan ambisi. Bukan karena mereka tidak tahu. Tetapi karena dunia terlalu halus merayu. Ia tidak datang dengan wajah kasar. Ia datang dengan kenyamanan. Dengan keamanan. Dengan janji stabilitas. Dan hati yang tidak waspada bisa tertidur.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ
wa laqod zaro-naa lijahannama kasiirom minal-jinni wal-ingsi lahum quluubul laa yafqohuuna bihaa wa lahum a’yunul laa yubshiruuna bihaa wa lahum aazaanul laa yasma’uuna bihaa, ulaaa-ika kal-an’aami bal hum adholl, ulaaa-ika humul-ghoofiluun

“Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 179) .

Kesederhanaan yang bermartabat bukan berarti menjauh dari dunia. Ia adalah kemampuan untuk berdiri di tengah dunia tanpa kehilangan arah. Memiliki harta, tetapi tidak menggadaikan nurani. Memiliki jabatan, tetapi tidak membungkam kebenaran. Memiliki pengaruh, tetapi tetap tunduk pada prinsip. Dunia boleh berada di tangan. Tetapi akhirat harus tetap berada di hati. Imam Malik mengajarkan kita satu hal yang sunyi namun dalam bahwa kebebasan sejati bukan ketika kita tidak memiliki apa-apa, melainkan ketika apa yang kita miliki tidak memiliki kita.

Dan mungkin, di tengah zaman yang bising ini,yang kita butuhkan bukan lebih banyak kekuasaan,bukan lebih banyak kekayaan, melainkan lebih banyak jiwa yang merdeka. Jiwa yang mampu berkata, aku akan menggunakan dunia, tetapi tidak akan menyembahnya.

Penulis : Brother Eggi Sudjana [ BES ] , di Kutip dari Adinda Ican (Adik Kandung dari AR Imbang Jaya ) .

 

Eggi Sudjana Titip Pesan Buat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ada Apa?

0

JAKARTA, MPI Eggi Sudjana bersama Taufiq Hidayat mengunjungi sahabat kita Mas pram dan rano karno dikantor Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (25/2) sore. untuk menyampaikan pesan dan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta.

Karena kunjungan dilakukan di luar jam kantor, Eggi menitipkan pesan melalui Satpol PP yang bertugas, Pak bima, agar dapat diteruskan kepada Gubernur pada kesempatan berikutnya.

“Mas pram ingatkan klo kita bersahabt, Memang waktunya sudah lewat jam kantor, namun saya berharap pesan ini bisa disampaikan lewat satpam yang bertugas. Ada kasus penting yang menurut saya perlu perhatian langsung dari Gubernur. Mohon diterima kapan waktunya yang tepat, insyaallah ini baik untuk kita semua,” ujar Eggi Sudjana.

Pertemuan ini menegaskan komitmen untuk menjaga komunikasi yang bersahabat antara masyarakat dan pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi perhatian serius demi kebaikan bersama.

 

[ATS]

Eggi Sudjana Sampaikan Tausiyah Ramadhan di Posko ASP

0
oppo_2

JAKARTA, MPI Menjelang waktu berbuka puasa Ramadhan 1447 H,  Posko Aspirasi (ASP) di Jalan Pati No. 62 Jakarta pusat, pada Rabu (25/2/2026). menggelar silaturahmi bersama komunitas Aspirasi Emak-emak. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran tokoh nasional Eggi Sudjana yang menyampaikan tausiyah penuh makna tentang komitmen iman, keadilan, dan ukhuwah Islamiyah.

Dalam tausiyahnya, Eggi Sudjana mengutip Surah Muhammad ayat 7:

Eggi sudjana saat memberikan Tausiyah di depan Emak emak, Rabu (25/2).

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong agama Allah, niscaya Allah akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”Ucapnya

Ia menegaskan bahwa pertolongan Allah akan hadir bagi hamba yang menolong agama-Nya. Eggi juga mengingatkan adanya perjanjian manusia dengan Allah sejak sebelum lahir, sebagaimana disebut dalam Surah Al-A’raf ayat 172. Perjalanan hidup, menurutnya, adalah bentuk penagihan janji tersebut.

Beliau menekankan pentingnya:

Berlaku adil dan berbuat kebaikan.

Membantu kerabat dan sesama.

Menjauhi perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.

Menepati janji dengan Allah sebagai komitmen utama.

Pesan ini merujuk pada Surah An-Nahl ayat 90–92 yang menekankan nilai moral dan sosial sebagai landasan kehidupan beriman.

Eggi juga mengingatkan pentingnya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan penuh perhatian, mengutip Surah Al-A’raf ayat 204:

“Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Tegasnya

Menurutnya, membaca Al-Qur’an tanpa konsentrasi atau sambil berbicara akan menghalangi turunnya rahmat Allah. Karena itu, umat Islam diajak lebih khusyuk berinteraksi dengan Al-Qur’an, terutama di bulan Ramadhan.

Tausiyah eggi ssudjana di Posko ASP  menjadi momentum refleksi di bulan suci Ramadhan. Selain memperkuat iman, kegiatan ini menegaskan pentingnya ukhuwah Islamiyah, kepedulian sosial, dan komitmen terhadap nilai keadilan. Kehadiran komunitas Aspirasi Emak-emak menambah semangat kebersamaan, menunjukkan peran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keagamaan.

[ATS]

 

Eggi Tidak Kalah Cepat, Sebaliknya Menang Banyak

0

JAKARTA, MPI Sebagai Eggi Sudjana, sosok senior dalam pergerakan (sejak tahun 1980-an) yang kemudian meraih gelar SH, MSI, hingga menjadi Doktor dan Profesor, telah menghasilkan sebuah teori filsafat yang mendalam. Teori ini menyelidiki hakikat realitas, pengetahuan, dan nilai menggunakan akal budi, dengan tiga pilar utama:

– Ontologi (mengenai apa itu realitas),

– Epistemologi (bagaimana dapat mengetahuinya),

– Aksiologi (apa gunanya pengetahuan tersebut).

Aliran utama dalam teori Eggi Sudjana mencakup empirisme (pengalaman), rasionalisme (akal), idealisme, dan positivisme, yang digunakan untuk mengkaji kebenaran secara kritis. Rangkaian berpikir dan bertindak bijaksana ini disampaikan secara sistematis melalui buku yang telah dipublikasikan, dengan nama OTS JUBEDIL (Objektif, Terstruktur Sistematis, Jujur, Benar, dan Adil). Konsep ini dianggap sulit dibantah atau dipatahkan, bahkan seharusnya diimplementasikan oleh seluruh manusia (hablum minannas) dalam kehidupan sehari-hari, sebagai keterikatan pada hukum nasional (positivisme) dan pertanggungjawaban kelak kepada Sang Zat Maha Pencipta—linear tak terpisahkan dalam konteks Hablum Minallah.

Tidak keliru jika mengacu pada filsuf Yunani Kuno Aristoteles, yang menyatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial dan berpikir (zoon politikon). Aristoteles menjelaskan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat, berinteraksi satu sama lain, dan mengorganisir diri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsep ini menegaskan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan sesamanya.

Bagaimana keharusan berinteraksi sosial tersebut diterjemahkan oleh Eggi melalui teori karyanya OTS JUBEDIL. Hampir seluruh karya yang berbasis pada teori ini menyitir ayat-ayat suci Al-Qur’an, sehingga ahli filsafat kekinian tanah air seperti Ricky Gerung pun dianggap sulit menemukan celah untuk mematahkan teori yang berasaskan legalitas Firman Allah Subhanahu Wata’ala. Sang Zat Distinguished merujuk pada konsep teologis bahwa Allah adalah Zat yang berbeda mutlak dari makhluk-Nya (istimewa), tidak menyerupai apapun, dan merupakan Zat yang Maha Sempurna.

Maka siapa mahluk yang bisa mematahkan Zat Maha Distinct, Pemilik Konsep mentah, baku, bahan jadi, serta maha terbukti dan teruji dengan segala firman-Nya berdasarkan teori dan realitas prinsip pengetahuan?

Eggi melihat dinamika yang terjadi ketika ia berada di tengah perlawanan terhadap perilaku kedzoliman, di mana ia sendiri turut merancang konsep perlawanan tersebut bersama rekan (DHL). Konsep ini kemudian menjadi pedoman perjuangan TPUA (organisasi yang telah dibekukan), dengan nasehat dari Imam Besar yang ia dan DHL hormati dan muliakan. Saat perlawanan diperlukan dan saat dibutuhkan cooling down, langkah-langkahnya tidak terlepas dari petunjuk sosok yang ia hormati.

Eggi bukanlah sosok yang lancang atau fasik sesuai terminologi, juga tidak menolak seluruh tokoh. Ia tetap berpegang pada ayat yang memerintahkan setiap individu atau kelompok manusia untuk taat kepada Allah, masyarakat untuk patuh kepada ulil amr, dan individu untuk patuh kepada pemimpin kelompoknya. Ia bahkan anti primordialisme dan anti kultus pribadi, serta menolak sosok yang merasa prima sebagai tokoh yang karbitan diri.

Ketika berdasarkan ketaatan kepada Sang Imam (pemimpin kelompok), Eggi melihat jelas adanya perilaku kurang baik yang disertai pola primordialisme dan individualisme dari sebagian pihak. Ia kemudian kembali kepada teori karyanya OTS JUBEDIL, yang berpijak pada ayat suci Al-Qur’an tentang kepemimpinan, bukan pada “cocokologi” (ilmu yang hanya mencocok-cocokkan hal-hal).

Surah An-Nisa’ Ayat 59:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Eggi tetap berpikir selaras dengan anjuran “Sang Imam terkait “cooling down”, yang ia pahami dengan tangkas dan diamin oleh rekan juniornya DHL, namun tidak dimengerti (picik) oleh sebagian pihak. Sebaliknya, dengan metode khianat, mereka menggunakan dalil cocokologi, mengemukakan argumen konsep hasrat pemisahan secara publik dengan statemen “Kami yang muda-muda”, serta menerapkan teori berdasarkan retorika keliru yang merujuk pada kebutuhan sosok tokoh dalam politik praktis. Belakangan mereka bahkan tegas menganggap Eggi dan DHL sebagai pengkhianat yang lari dari perjuangan dan pecundang.

Pernyataan yang dianggap jorok dan menjijikan ini bukan berasal dari sahabat, melainkan dari pihak provokatoris yang hobi berpura-pura (hipokrit), berperan sebagai antagonis, dan suka bermain korban dengan harapan publik mendukung hasutan yang dilontarkan melalui media massa.

Dalam berpikir, Eggi selalu konsisten dengan teori OTS JUBEDIL, berpijak pada ayat-ayat suci:

Surah Al-Baqarah Ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya…”

Ayat ini memberikan keringanan (ruksah) bagi kaum muslimin untuk tidak melawan jika tidak memiliki kekuatan yang cukup.

Surah An-Nahl Ayat 126:

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”

Ayat ini memberi opsi untuk membalas setimpal atau bersabar (mengalah), di mana sabar adalah pilihan terbaik (cooling down).

Strategi cooling down yang dilakukan Eggi adalah “mengalah sementara” (bukan menyerah kalah secara permanen), yang merupakan bagian penting dari strategi sabar (keteguhan hati) dan tawakkal untuk menunggu pertolongan Allah, atau hingga kekuatan umat menjadi seimbang atau lebih kuat—mengacu pada periode Mekah sebelum Hijrah.

Akhirnya, saat pembekuan TPUA oleh Sang Imam atau di penghujung masa perjuangan TPUA, Eggi survive dan bahkan “menang banyak”. Kata “menang banyak” ini tidak dipahami oleh sebagian pendukung TPUA, terutama mereka yang inheren dengan hasrat primordialisme yang anti zoon politikon dan individualisme karbitan. “Eggi menang banyak” karena samina waatona atau istiqomah, yang selaras dengan filosofi  JUBEDIOTSL beserta peranannya sebagai Jo. SP-3 dan Pembina KORLABI.

Oleh : Damai Hari Lubis (DHL)

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik). Pakar Ilmu Peran serta Masyarakat.

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

0

BANDUNG, MPI Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp. “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif. Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan.

Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online. Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. “MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan,” katanya.

Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi. Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas. “Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan,” ujar Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Hendra.

[ATS]

Polres Tangsel Buru Debt Collector yang Diduga Menikam Anggota Advokat

0

TANGERANG, MPI Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dari Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran terhadap sekelompok oknum penagih utang (debt collector) yang diduga telah menikam seorang nasabah yang merupakan anggota advokat bernama Bastian Sori di Tangerang, Banten, pada Selasa (24/2).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. “Sedang kita cari pelakunya, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Tim Reserse Kriminal Polres Tangsel telah melakukan tahapan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.

“Masih didalami penyidik, tidak ada ruang buat tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat apalagi yang mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.

Peristiwa penusukan terjadi dengan modus penarikan mobil. Berdasarkan laporan dan video yang beredar di media sosial Instagram, kelompok yang diduga berjumlah tiga orang dan mengaku dari perusahaan keuangan mendatangi rumah korban di Kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci. Mereka memaksa masuk pekarangan dan hendak menarik kendaraan milik korban.

Korban menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa tidak sesuai ketentuan hukum, hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian perut dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

[ATS]

Kerja Sama INDONESIA – AMERIKA SERIKAT Untung Atau Rugi ?

0

Oleh : Prof Dr. H Eggi Sudjana SH., M.Si

JAKARTA, MPI Perbincangan publik beberapa waktu terakhir di Indonesia cukup hangat. Isu yang berkembang adalah adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kerja sama internasional antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kerangka kerja sama internasional yang sering disebut dalam diskursus publik sebagai BoP.

Sebagian netizen menilai posisi Indonesia terlihat lemah dalam relasi tersebut. Di sisi lain, kebijakan dan langkah Presiden Trump dalam mendorong agenda perdamaian serta isu kemerdekaan Palestina dinilai sangat dominan. Namun paradoksnya, sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan rakyat Palestina dan solidaritas dunia Islam. Dari sinilah muncul persepsi bahwa Presiden Prabowo dianggap keliru mengambil langkah, bahkan ada desakan agar Indonesia memutuskan hubungan dengan Presiden Trump.

Sebagai warga negara yang menjunjung akal sehat dan konstitusi, mari kita melihat persoalan ini secara lebih jernih.
Pertama, dalam konteks hukum dan tata negara, hubungan luar negeri Indonesia bukanlah hubungan personal antar dua presiden. Hubungan itu adalah jalinan antar negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Artinya, kerja sama internasional adalah mekanisme konstitusional, bukan preferensi atau kehendak pribadi presiden.

Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat telah berlangsung puluhan tahun, lintas pemerintahan dan lintas presiden. Ia tidak berdiri atau runtuh hanya karena figur tertentu. Dalam diplomasi modern, posisi tawar suatu negara tidak semata diukur dari retorika, tetapi dari kepentingan strategis, ekonomi, pertahanan, dan stabilitas kawasan.

Dalam konteks kekinian, sejumlah kerja sama konkret justru menunjukkan manfaat langsung bagi rakyat Indonesia.

Pada 18 Februari 2026, di Washington DC, dalam forum Indonesia – U.S. Business Summit yang mempertemukan pejabat tinggi kedua negara dan pelaku usaha strategis, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta sejumlah pejabat investasi dan perdagangan. Dalam pertemuan tersebut ditandatangani sejumlah nota kesepahaman kerja sama lintas sektor antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat.

Pada 19 Februari 2026, kedua negara menyepakati kerangka penguatan kerja sama perdagangan timbal balik (reciprocal trade framework) yang membuka akses pasar lebih luas bagi produk Indonesia di Amerika Serikat. Dampaknya konkret: peluang ekspor produk manufaktur, tekstil, furnitur, produk perikanan, karet, dan komoditas agribisnis meningkat. Akses pasar yang lebih luas berarti peningkatan produksi dalam negeri, yang berujung pada perluasan lapangan kerja dan penguatan devisa.

Di sektor industri strategis, kerja sama diarahkan pada penguatan hilirisasi mineral dan logam. Proyek pengolahan dan pemurnian mineral, termasuk pengembangan fasilitas pengolahan alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, serta penguatan fasilitas pemurnian tembaga di Gresik, Jawa Timur, menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional.

Manfaatnya nyata penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan nilai tambah dalam negeri, dan berkurangnya ketergantungan ekspor bahan mentah.

Di bidang teknologi dan industri masa depan, terdapat komitmen pengembangan rantai pasok semikonduktor dan kerja sama teknologi manufaktur canggih. Ini bukan sekadar transaksi dagang, tetapi pembukaan peluang transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM Indonesia.

Pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, kerja sama perdagangan komoditas seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri pangan membantu menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, yang berdampak langsung pada stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Di bidang energi dan transisi energi, pembahasan kolaborasi proyek energi bersih serta penguatan infrastruktur energi nasional menjadi bagian dari agenda jangka menengah. Hal ini membuka peluang investasi, penciptaan lapangan kerja baru, serta percepatan transformasi energi berkelanjutan.

Di sektor pertahanan, kerja sama pelatihan dan peningkatan kapasitas profesionalisme memperkuat kemampuan pertahanan nasional tanpa mengurangi prinsip kedaulatan. Peningkatan kapasitas ini pada akhirnya bertujuan menjaga stabilitas nasional, yang menjadi prasyarat utama pembangunan ekonomi.

Semua contoh ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional bukan semata simbol diplomasi, tapi memiliki implikasi nyata terhadap kesejahteraan rakyat.

Namun di tengah capaian tersebut, muncul tuduhan sepihak di ruang publik bahwa tarif 19% bagi Indonesia hanyalah “kedok” yang dibuat Amerika Serikat untuk kepentingannya sendiri.

Tuduhan ini perlu dijelaskan secara rasional dan berbasis fakta.

Dalam praktek perdagangan internasional, tarif impor bukanlah instrumen tunggal yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari negosiasi timbal balik yang mencakup berbagai elemen, kuota, hambatan non-tarif, standar teknis, akses pasar jasa, hingga perlindungan investasi.

Tarif 19% tidak bisa dilihat hanya sebagai angka semata tanpa memahami konteks keseluruhan kesepakatan.

Amerika Serikat sebagai negara dengan ekonomi besar memang memiliki kecenderungan melindungi industri domestiknya melalui kebijakan tarif. Hal ini bukan hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga terhadap berbagai negara lain, termasuk mitra dagang utamanya. Dalam kerangka hukum perdagangan global, kebijakan tarif tetap berada dalam batas aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) selama tidak melanggar komitmen yang disepakati.

Jika tarif 19% benar-benar dimaksudkan sebagai “kedok” untuk merugikan Indonesia, maka dampak langsungnya akan terlihat pada penurunan ekspor secara signifikan dan terganggunya arus perdagangan. Namun justru dalam kerangka kesepakatan terbaru, Indonesia memperoleh kepastian akses pasar dan kepastian regulasi yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.

Kepastian inilah yang seringkali lebih penting bagi pelaku usaha daripada hanya soal angka tarif nominal.

Perlu dipahami bahwa dalam negosiasi perdagangan, tidak ada kesepakatan yang sepenuhnya ideal bagi satu pihak saja. Diplomasi dagang adalah seni mencari titik temu antara kepentingan nasional masing-masing negara. Jika Indonesia menyetujui suatu kerangka tarif, tentu melalui proses kajian teknis oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dalam negeri.

Tuduhan bahwa tarif tersebut merupakan jebakan atau kedok perlu dibuktikan dengan data konkrit, apakah ada klausul tersembunyi yang merugikan?

Apakah ada ketentuan yang mengikat Indonesia secara sepihak tanpa imbal balik?

Sampai saat ini, tidak terdapat bukti publik yang menunjukkan adanya klausul yang melanggar kedaulatan ekonomi Indonesia.

Dalam perspektif ekonomi politik, hubungan perdagangan antara negara besar dan negara berkembang memang selalu memerlukan kewaspadaan. Namun kewaspadaan berbeda dengan kecurigaan tanpa dasar.

Kritik yang sehat perlu didorong, tetapi tetap berbasis dokumen resmi, naskah perjanjian, dan analisis dampak ekonomi yang terukur.

Soal Palestina, sikap resmi Indonesia sejak awal sangat tegas dan konsisten, mendukung kemerdekaan Palestina. Prinsip ini tertanam dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Posisi ini tidak berubah oleh dinamika politik global.

Namun dalam diplomasi, pendekatan tiap negara besar bisa berbeda. Presiden Trump dikenal memiliki gaya negosiasi yang kuat dan dominan. Sebagian kebijakannya di Timur Tengah menuai kontroversi. Ada yang menilai langkahnya pragmatis, ada pula yang menilai kurang berpihak pada aspirasi rakyat Palestina.

Pertanyaannya, apakah perbedaan pendekatan tersebut otomatis membuat Indonesia harus memutus hubungan diplomatik?

Dalam hubungan internasional, memutuskan hubungan adalah langkah ekstrim yang biasanya ditempuh dalam kondisi konflik terbuka atau pelanggaran serius terhadap kedaulatan. Hingga saat ini, tidak ada situasi demikian antara Indonesia dan Amerika Serikat. Justru kerja sama ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan pertahanan memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.

Jika kita melihat dari sudut ekonomi, stabilitas hubungan bilateral berpengaruh pada investasi, ekspor-impor, dan lapangan kerja. Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, kebijakan luar negeri harus mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepentingan nasional jangka panjang.

Dalam perspektif etika dan nilai spiritual, Al-Qur’an mengajarkan prinsip keadilan dan tabayyun. Dalam QS Al-Hujurat ayat 6, umat diajarkan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil kesimpulan.

Dalam QS Al-Ma’idah ayat 8 ditegaskan agar kebencian terhadap suatu pihak tidak mendorong kita berlaku tidak adil.

Nilai ini relevan dalam membaca isu hari ini. Kritik adalah hak warga negara. Bahkan kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun kritik yang konstruktif harus berbasis data dan analisis, bukan semata persepsi emosional.

Apakah Presiden Prabowo berada dalam posisi lemah?

Dalam diplomasi, banyak proses berlangsung di ruang tertutup yang tidak seluruhnya diketahui publik. Yang dapat kita ukur adalah konsistensi sikap resmi Indonesia terhadap Palestina, dan sejauh ini belum ada perubahan arah kebijakan yang menyimpang dari prinsip konstitusional tersebut.

Kita juga perlu membedakan antara persepsi dominasi dalam komunikasi publik dengan realitas negosiasi substantif.

Gaya komunikasi Presiden Trump yang tegas dan frontal seringkali menciptakan kesan dominan. Namun kesan komunikasi tidak selalu identik dengan hasil perundingan yang merugikan.

Sebagai bangsa besar, Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti tidak terikat pada blok kekuatan tertentu. Aktif berarti ikut serta menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini memberi ruang bagi Indonesia untuk tetap menjalin hubungan dengan Amerika Serikat, sekaligus konsisten mendukung Palestina.

Maka desakan untuk memutus hubungan perlu dipertimbangkan secara matang. Emosi publik dapat dimengerti, apalagi ketika menyangkut isu kemanusiaan Palestina yang menyentuh nurani. Namun kebijakan negara harus berdiri di atas kalkulasi strategis dan kepentingan nasional yang luas.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kerja sama internasional benar-benar membawa manfaat bagi rakyat Indonesia, tidak mengorbankan prinsip kedaulatan, dan tetap konsisten dengan amanat konstitusi dalam mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang melarang kritik, tetapi juga bukan demokrasi yang terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita jaga ruang publik tetap rasional, santun, dan berbasis fakta.

Sebagai warga negara, kita berhak mengawasi. Sebagai bangsa, kita wajib berpikir jernih. Dan sebagai manusia, kita dituntut untuk adil, bahkan ketika berbeda bahkan dengan musuh sekalipun , HARUS BERLAKU ADIL .

Brother Eggi Sudjana (BES)

Jakarta, 24 Feb 2026, 16.55 .Wib.

Ketua Angkatan 25 ADVOKAT KAI Jabar Mengecam Kekerasan Dugaan Debt Collector Mandiri Utama Finance: Minta Reformasi Praktik Penagihan

0

JABAR, MPI Ketua Angkatan 25 Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Yoshua Agung YT., SH., CTL – Founder Covenant Law Firm – mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance di Tangerang Selatan.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden kriminal biasa, melainkan gejala sistemik yang berulang dalam praktik penagihan utang di Indonesia.

“Jika benar terjadi kekerasan dalam proses penagihan, maka ini bukan lagi persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Ini adalah persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik istilah debt collector,” tegasnya.

Yoshua mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui pengadilan.

“Putusan itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam proses penagihan,” ujarnya.

Ia menilai maraknya praktik penarikan paksa menunjukkan adanya masalah pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor pembiayaan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab jika pihak yang membawa namanya melakukan tindakan melawan hukum.

“Dalam perspektif hukum, ada konsep tanggung jawab pemberi kuasa dan tanggung jawab korporasi. Jika sistem pengawasan lemah hingga melahirkan tindakan brutal, itu bukan semata kesalahan individu, tetapi juga cerminan tata kelola yang bermasalah,” katanya.

Yoshua mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga dalam proses penagihan. Ia melihat kasus ini sebagai momentum untuk reformasi serius terhadap praktik debt collector di Indonesia.

“Penagihan utang adalah hak kreditur, tetapi harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum. Ketika kekerasan menjadi metode, maka itu bukan lagi instrumen bisnis, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu, serta meminta penerapan pasal pidana dilakukan secara tepat dan progresif sesuai peraturan.

“Supremasi hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa kompromi. Jika pelaku terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan maksimal agar publik melihat bahwa hukum benar-benar melindungi warga,” tegas Yoshua.

Sebagai organisasi advokat, KAI Jawa Barat menyatakan komitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penagihan tidak boleh dinormalisasi. Reformasi tata kelola penagihan adalah kebutuhan mendesak demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

[Syam]