Beranda blog Halaman 39

Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili

0

BOGOR, MPI Proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tingkat SMP, SMA/SMK di Kabupaten Bogor tahun ajaran 2025/2026 menuai kritik tajam. Ribuan siswa siswi yang mendaftar melalui jalur domisili dilaporkan tidak lolos, meskipun mereka tinggal di sekitar sekolah yang dituju. Rabu, (09/07/2025).

Kondisi ini memicu keresahan para orang tua dan calon siswa. Banyak dari mereka mengaku heran karena kuota jalur domisili yang dijanjikan pemerintah tidak mampu mengakomodasi anak-anak mereka.

“Saya sudah 13 tahun tinggal di Ciomas, rumah saya kurang dari 1km dari sekolah negeri. Tapi anak saya ditolak dengan alasan kuota penuh. Ini sistemnya yang salah atau kami yang harus pindah rumah,” ujar Syarif, salah satu orang tua siswa yang kecewa.

Di beberapa kecamatan seperti Ciomas, Cibinong, dan Cileungsi, ratusan siswa lain juga mengalami hal serupa. Tidak sedikit dari mereka yang terpaksa mencari sekolah swasta dengan biaya jauh lebih tinggi.

Masyarakat berharap sistem SPMB tahun depan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta pemerintah membuka kuota tambahan atau jalur khusus untuk mengakomodasi siswa yang benar-benar berdomisili dekat sekolah.,”tambahnya

“Anak-anak kami adalah generasi penerus. Jangan sampai mereka jadi korban sistem yang carut-marut,” tegas Syarifatullah, warga Ciomas yang anaknya gagal di jalur domisili.

Red

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 5,7 KG MDMB-4en-Pinaca

0

JAKARTA, MPI Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan pengiriman narkoba golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram dari dua tersangka yang ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam.

“Jajaran Polda Kepri baru sekarang bisa mengungkap jenis narkotika yang tadinya kami pikir barang tersebut adalah kokain, ternyata setelah diuji laboratorium forensik ternyata MDMB-4en-Pinaca,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Jumat (04/07/2025).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman barang narkotika ini merupakan satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri selama satu bulan mulai periode 5 Juni sampai 3 Juli 2025 yang melibatkan 39 orang tersangka.

Menurut dia, selama satu bulan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bisa mengungkap 26 kasus dan menangkap 39 tersangka adalah peringatan bagi pihaknya dan semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Kepri, khususnya Batam.

“Luar biasa satu bulan Polda Kepri bersama instansi terkait lainnya bisa mengungkap sebanyak 26 kasus ini menjadi perhatian juga buat stakeholders, kemudian masyarakat dan para pemerhati,” jelas Kapolda.

“Ini menjadi perhatian untuk bersama-sama tetap mengantisipasi peredaran narkotika, mengantisipasi masuknya ke wilayah Kepri, khususnya Batam,” lanjutnya.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan MDMB-4es-Pinaca adalah bahan baku untuk membuat tembakau sintetis (sinte), dan juga bisa untuk liquid vape etomidate setelah diekstrak.

Ia menyebut pengiriman MDMB-4es-Pinaca itu melibatkan lima orang tersangka, di antaranya dua orang berhasil ditangkap, sisanya tiga orang lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Berawal dari informasi masyarakat akan masuk barang (narkotika) di Pantai Nongsa, anggota bergerak ke sana ditangkap tersangka ATA,” kata Kombes Anggoro.

ATA berasal dari Bandung adalah kurir bertugas menjemput MDMB-4es-Pinaca untuk diantar ke Jakarta melalui Karimun.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap tersangka SH, yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal boat dari Malaysia ke Batam.

“Hasil pemeriksaan tersangka bahwa pemilik narkoba adalah AA (DPO) yang dibeli dari tersangka Z (DPO) warga negara Malaysia dan penerima di Jakarta adalah N (DPO),” ujar Kombes Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Sumber: TBnews

Red

Kapolres Jakpus: Ada Enam Korlap Diamankan Dari Demo Terkait ODOL

0

JAKARTA, MPI Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam koordinator lapangan (korlap) demo sopir truk terkait kebijakan Over Dimention dan Over Loading (ODOL).

“Enam orang diduga korlap yang diamankan karena melawan dan menghalangi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugas,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (2/7/25).

Kombes Pol. Susatyo menjelaskan, saat ini masa aksi sudah dibubarkan oleh petugas di lapangan. Pembubaran dilakukan setelah adanya tindakan dari peserta aksi untuk membuat kemacetan.

“Massa aksi dibubarkan karena menutup Jalan Merdeka Selatan dengan mengancam akan membuat macet jalan Jakarta, sehingga massa aksi dibubarkan,” jelasnya.

Disampaikannya, saat ini para pihak yang diamankan masih dalam proses permintaan keterangan. Sementara itu, situasi di lokasi demo sudah berangsur lancar.

 

Sumber: TBnews

Red

Peresmian Kantor Sekretariat DKN (Dewan Kordinasi Nasional) Garda Prabowo Meneguhkan Komitmen Untuk Pengabdian Nasional

0
oppo_2

KOTA BEKASI, MPI Garda Prabowo kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan relawan strategis yang berdedikasi tinggi terhadap pembangunan bangsa melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Kepemimpinan Nasional (DKN) yang baru. Kantor ini berlokasi di Jalan Cibubur Raya, Jati Sampurna, Kota Bekasi, dan diresmikan langsung oleh Ketua Umum DKN Garda Prabowo, H. Fauka Noor Farid, bersama Dewan Pengawas Garda Prabowo, Letjen TNI (Purn) Chairawan K. Nusjirwan. Minggu, (28/06)

Peresmian ini menandai babak baru dalam konsolidasi organisasi dan penguatan sinergi antarwilayah dalam mendukung visi besar Garda Prabowo: menghadirkan kerja-kerja nyata demi kemajuan bangsa. Acara turut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, koordinator wilayah, tokoh masyarakat, perwakilan elemen relawan dari berbagai daerah, serta ratusan kader Garda Prabowo dari Jabodetabek dan Daerah Jawa barat.

Dalam sambutannya, H. Fauka Noor Farid menyampaikan bahwa kehadiran kantor sekretariat ini adalah bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan pemantapan struktur relawan agar semakin terorganisasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Sekretariat ini adalah rumah perjuangan bersama. Di sinilah semangat, ide, dan strategi dilahirkan demi terus menjaga api pengabdian kita kepada bangsa,” ujar beliau penuh semangat.

Letjen TNI (Purn) Chairawan K. Nusjirwan dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga idealisme dan integritas dalam setiap langkah pengabdian. Ia juga memberikan apresiasi tinggi atas militansi dan loyalitas kader Garda Prabowo yang dinilainya telah menunjukkan komitmen tulus dalam aksi-aksi sosial, kemasyarakatan, dan edukatif.

Rangkaian kegiatan peresmian turut dimeriahkan oleh pesta rakyat yang berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Panggung hiburan menampilkan pertunjukan seni budaya lokal sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai kebangsaan serta penghormatan terhadap kearifan lokal. Masyarakat sekitar juga diajak berpartisipasi dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat gotong royong.

Untuk menambah semarak acara, panitia menyiapkan door prize menarik sebagai bentuk apresiasi terhadap kader dan masyarakat yang hadir. Hadiah-hadiah yang disediakan meliputi uang tunai, peralatan elektronik, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160cc. Kehadiran ribuan relawan serta dukungan masyarakat membuat acara ini terasa istimewa dan berkesan.

Tak hanya bersifat seremonial, peresmian ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan dhuafa dari lingkungan sekitar. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum dan Dewan Pengawas sebagai manifestasi dari semangat kepedulian sosial yang menjadi fondasi gerakan Garda Prabowo.

Peresmian kantor ini menjadi penguatan simbolis sekaligus operasional bagi Garda Prabowo untuk terus bergerak aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan, meneguhkan nilai-nilai kebangsaan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat secara santun dan terorganisir. Dengan semangat gotong royong, kebangsaan, dan integritas, Garda Prabowo siap melangkah lebih jauh dalam mendedikasikan diri bagi kejayaan Indonesia.

 

Red

Lomba PBB Tingkat SD/MI Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Tajurhalang

0

KAB. BOGOR, MPI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Tajurhalang bersama Unit Binkamsa Sat Binmas Polres Metro Depok menyelenggarakan Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Tajurhalang.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB di halaman Mako Polsek Tajurhalang ini diikuti oleh 28 tim dari berbagai SD/MI di wilayah tersebut. Acara dibuka secara resmi oleh Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti W. SH, dan turut dihadiri oleh Iptu Kusnanto (Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Metro Depok), Ipda Sudarman, serta Aiptu Moh Susanto dari Banit Unit Binkamsa. Hadir pula Ketua K3SN Kecamatan Tajurhalang, Bapak Arief Priyanto, S.Pd, serta para guru pendamping.

Lomba ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan, semangat kebersamaan, serta cinta tanah air kepada para pelajar sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Police Goes to School, yang bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan generasi muda.

“Melalui lomba PBB ini, kami ingin anak-anak lebih mengenal polisi, menanamkan keberanian untuk menyampaikan kebenaran, serta menjadi generasi yang berprestasi,” ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, Kamis (26/6/2025).

Setelah melalui proses penilaian yang ketat, berikut adalah daftar juara dalam lomba PBB kali ini:

Juara 1: SD Sasak Panjang 1

Juara 2: SD Nanggerang 02

Juara 3: MI Arridho

Ketiga pemenang menerima trofi serta uang pembinaan yang diserahkan langsung oleh Kapolsek, Kanit Binkamsa, dan Ketua K3SN Kecamatan Tajurhalang.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selain sebagai bentuk pembinaan karakter, lomba ini juga memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, akan terus terjalin erat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan penuh kedisiplinan.  [Diori Parulian Ambarita]

“Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Polri Presisi untuk Negeri!”

 

Red

 

Redaksi Menerima Surat Pengaduan dari Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Media Tampahan.com, Ini Reaksi Keras

0

JAKARTA, MPI Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (Ketum RJN) Arfendy CFLE angkat bicara soal seorang TNI melanggar Sapta Marga. Sapta Marga adalah kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh prajurit TNI, dan pelanggaran terhadap Sapta Marga dapat terjadi dalam berbagai bentuk,
Kasus Tindak pidana perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 284.

Pasal ini mengatur bahwa perzinaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita.

Hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Nurhana Amin, SH, LLM, terhadap pemberitaan media siber Tampahan.com yang berjudul “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU kasus Berzinah”, ditayang. Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam pengaduannya, Nurhana Amin yang bertindak sebagai kuasa hukum (Pengadu) menyampaikan bahwa berita yang dimuat oleh Tampahan.com (selanjutnya disebut Teradu) telah melanggar hak jawab, hak pribadi, serta mengandung opini yang merugikan.

Disebut menyampaikan bahwa berita yang dimuat oleh Tampahan.com (selanjutnya disebut Teradu) telah melanggar hak jawab, hak pribadi, serta mengandung opini yang merugikan

“Berdasarkan Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta pidana perzinaan menarik perhatian publik.

Disebutkan pula bahwa pemberitaan tersebut menyerang kehormatan seseorang, berdampak pada kondisi psikologis kliennya hingga mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi, serta menyebabkan kerugian finansial dan reputasi.

Namun, setelah dilakukan penelaian, Dewan Pers bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan karena karya nyata jurnalistik yang dapat dilindungi undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diadukan adalah karya yang terbit paling lama dua bulan sebelumnya, Sementara itu, berita yang diadukan sudah berusia hampir satu tahun.

Untuk tetap memberikan keadilan, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi:

1. Pengadu dapat mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu.

2. Teradu agar melayani pengajuan klarifikasi dari Pengadu.

3. Pengadu dan Teradu disarankan untuk berkomunikasi langsung agar persoalan ini dapat segera selesai.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Tanggapan Redaksi Tampahan.com Klarifikasi Belum Pernah Diterima Menanggapi surat Dewan Pers yang diterima pada Senin (23/6/2025).

Melalui pesan WhatsApp, Dewan Redaksi Tampahan.com, Ambar, memberikan penjelasan terbuka.

Ambar menjelaskan bahwa berita berjudul “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah”

Merupakan Produk Jurnalistik yang ia tulis sendiri, dan tayang hampir satu tahun lalu, pada tanggal 18 Juli 2024.

Mempertanyakan alasan baru sekarang menjadi masalah, mengibaratkan kondisi tersebut seperti lirik lagu “Ada Apa Dengan Diri Mu”.

Seorang TNI melanggar Sapta Marga. Sapta Marga adalah kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh prajurit TNI, dan pelanggaran terhadap Sapta Marga dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, seperti tidak menjunjung tinggi kehormatan wanita, melakukan tindakan kekerasan seksual, atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sapta Marga adalah ikrar prajurit TNI yang berisi 7 poin, yaitu:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

Menjaga kehormatan diri di muka umum.

Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Pelanggaran terhadap Sapta Marga bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti:

Pelanggaran Disiplin Militer
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin militer juga dapat mencerminkan pelanggaran terhadap Sapta Marga, terutama jika tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Sapta Marga.

Tindak Pidana Beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sapta Marga.

jika seorang prajurit terlibat dalam tindak pidana narkoba, maka hal itu bertentangan dengan poin “menjaga kehormatan diri di muka umum” dan “senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya”.

Pelanggaran Etika Pelanggaran etika, seperti melakukan kekerasan terhadap masyarakat atau tidak bersikap ramah tamah terhadap rakyat, juga merupakan pelanggaran terhadap Sapta Marga.

Dalam beberapa kasus, pelanggaran Sapta Marga dapat berujung pada sanksi disiplin militer, bahkan pemecatan.

seorang TNI AU pernah dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial dianggap melanggar Sapta Marga. Penting untuk dicatat bahwa Sapta

Marga bukan hanya sekadar teks, tetapi merupakan pedoman hidup bagi setiap prajurit TNI.

Pelanggaran terhadap Sapta Marga tidak hanya merugikan individu prajurit, tetapi juga dapat mencoreng citra TNI secara keseluruhan.

Tugas utama wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat melalui berbagai media.

Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan berita, melakukan wawancara, menulis laporan, dan memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan.

Wartawan harus menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.[ATS]

 

Red

Rotasi Kepemimpinan Polri: AKBP Wikha Ardilestanto Gantikan AKBP Rio Wahyu Anggoro Sebagai Kapolres Bogor

0

KAB BOGOR, MPI Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran struktural dalam rangka regenerasi dan peningkatan kinerja internal. Salah satu rotasi penting terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Wikha Ardilestanto sebagai Kapolres Bogor yang baru.

Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Anwar. Rotasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Polri untuk memastikan dinamika organisasi tetap berjalan dan kualitas pelayanan publik semakin ditingkatkan.

AKBP Wikha Ardilestanto akan menggantikan AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang kini dipromosikan menjadi Kabagdalpres Ro SDM Polda Metro Jaya. Jabatan baru ini menandai langkah karier penting bagi AKBP Rio dalam bidang pengembangan sumber daya manusia Polri.

Sementara itu, AKBP Wikha sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Bungkol di bawah Satuan Kerja Spripim Kapolri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2007 ini dikenal sebagai perwira menengah yang memiliki rekam jejak profesional serta sejumlah prestasi dalam pengelolaan tugas kepemimpinan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri.

Surat Telegram (TR) tersebut bertanggal 24 Juni 2025 dan ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

“Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bogor Polda Jabar,” demikian bunyi TR Kapolri tersebut.[ATS]

 

 

Red

Penumpukan Sampah di Sungai Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Kian Parah, Warga Nilai Pemerintah Daerah Tutup Mata

0
oppo_2

CIBINONG, MPI Penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan di aliran Sungai Harapan Jaya, khususnya dari arah Setu Cikaret, kembali menjadi sorotan warga. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengantisipasi potensi banjir yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Tumpukan sampah rumah tangga, ranting pohon, dan limbah plastik terlihat menutupi sebagian besar aliran sungai. Saat hujan deras turun, air meluap dan menggenangi permukiman warga di sekitar RT 01 RW 07, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Warga menilai bahwa situasi ini bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan lingkungan.

Lokasi penumpukan sampah di aliran sungai harapan jaya kec cibinong

Dayat, Ketua RT 01 RW 07, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, baik secara lisan maupun dokumentasi. Tapi sampai hari ini, belum ada tindakan nyata yang menyeluruh. Pemerintah seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada geram. Minggu, (22/06/2025).

Menurut Dayat, warga telah melakukan berbagai upaya swadaya untuk membersihkan aliran sungai, namun keterbatasan alat dan tenaga membuat hasilnya tidak maksimal. “Kami bukan tidak peduli. Tapi kalau tidak ada dukungan dari pemerintah, ini seperti menimba air di lautan. Harus ada solusi sistemik, bukan hanya kegiatan seremonial sesaat,” tambahnya.

“Kalau hanya imbauan, kami sudah sering dengar. Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata. Sungai ini bukan tempat sampah, dan kami bukan warga kelas dua yang bisa diabaikan,” tegas Dayat.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti membangun sistem pengelolaan sampah terpadu, menambah petugas kebersihan sungai, serta melakukan edukasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Penumpukan sampah di Sungai Harapan Jaya bukan hanya mencerminkan krisis lingkungan, tetapi juga krisis kepedulian. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin bencana banjir akan terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.[ATS]

 

Red