Beranda blog Halaman 49

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

0

POLRES BOGOR, MPI – Pada Hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MM menjelaskan bahwa Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.

Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.

Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” Ujar Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,Tambah Kasat Narkoba AKP Nur Istiono S.I.K., M.H

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia,” Tutup Wakapolres Kompol R. Adhimas.

 

Sumber: Polres Bogor

Red

Program Makan Bergizi Gratis, Ini Saran Ahli Gizi Atasi Anak “Picky Eater”

0

JAKARTA, MPI – Adanya program makan bergizi gratis (MBG) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah. Ramai di media sosial testimoni anak-anak sekolah yang ternyata tidak seluruhnya menyukai makanan yang diberikan.

Ada anak yang enggan menghabiskan makanan yang diberikan, ada juga anak yang menyisihkan sayur yang ada di dalam menu. Ahli gizi, dr. Tan Shot Yen, M.Hum., menuturkan ada banyak faktor yang membuat seorang anak menjadi picky eater, misalnya seperti kebiasaan yang di rumah hingga kondisi kesehatan anak.

Ia berpendapat pada akhirnya program MBG tak bisa melayani seluruh selera anak yang mendapatkan makanan gratis. Menurutnya, pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas penentuan menu makanan bergizi harus menemukan cara untuk mengatasi masalah tersebut.

“Ini ada beberapa kejadian yang berbarengan, dan katanya anak-anak yang nggak makan sayur, sayurnya disisihkan, maka kita harus punya upaya. Tapi, tentu saja kita tidak boleh pukul mundur bahwa sayurnya kita bikin jadi keripik, biar kriuk-kriuk dan anaknya jadi doyan, ya nggak ada gunanya makan sayur,” ujar dr. Tan dikutip dari media briefing Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (8/1/25).

Ia menuturkan ahli gizi yang terlibat di daerah-daerah harus bisa ‘putar otak’ mengulik berbagai jenis sayur yang bakal diberikan pada anak. Menurutnya, ada banyak kombinasi sayur lain yang bisa dipadukan agar bisa dinikmati anak-anak.

Evaluasi dengan anak menurutnya juga penting dilakukan setelah program MBG ini mulai berjalan. Ia mengatakan anak yang enggan menghabiskan makanan dari program MBG juga harus diajak berdialog untuk menemukan masalah yang sesungguhnya.

“Anak-anak yang makanannya tidak habis itu perlu diajak berbicara atau berdialog. ‘Dek, kenapa nggak dimakan?’. Oh, misal ternyata ayamnya terlalu keras, barangkali kalau memberikan anak-anak SD jangan potongannya seperti ayam kalasan, barangkali ayamnya diolah menjadi semacam rolade, misalnya,” terangnya.

Masalah kesehatan juga bisa menjadi penyebab anak menjadi picky eater. Ia mencontohkan masalah karies gigi yang banyak terjadi pada anak-anak.

Menurutnya, anak-anak yang giginya tidak terawat cenderung memiliki nafsu makan yang buruk. Tidak hanya itu saja, gigi anak yang tidak terawat juga bisa menjadi sumber infeksi, yang apabila dibiarkan juga dapat memperburuk kemampuan anak dalam mengunyah makanan.

“Nah, memang banyak sekali yang kita perlu benahi dari anak-anak. Nggak bisa makanan itu disetel seperti maunya anak. Nanti modal yang keluar adalah bakso dan cireng. Edukasi ini perlu jalan beriringan,” jelasnya.

Red

Kapolres Tangerang Kota: Korban Pencabulan Guru Ngaji Anak Laki-Laki

0

TANGERANG, MPI – Polisi mengungkap bahwa korban kekerasan seksual guru ngaji kepada sejumlah muridnya di Ciledug adalah laki-laki. Sejauh ini, jumlah korban sebanyak empat anak.

“Kebanyakan cowok. Ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, Jumat (10/1/25).

Ia menjelaskan, guru ngaji tersebut berinisial W. Dia diketahui telah melarikan diri satu bulan sebelum dilaporkan ke Polres Tangerang Kota.

“Iya, sekarang kita sedang cari. Ya mohon waktu biar kita bisa dapatkan,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa anaknya turut menjadi korban untuk melapor. Sebab, guru ngaji tersebut mengajar anak-anak di lingkungan tersebut dan melakukan pencabulan di lokasi pengajian.

Sumber: TBnews

Red

Kantor Hukum Bes & Fathners Tangani Kasus Klien yang Menjadi Korban Penipuan

0

CIBINONG, MPI – Kantor Hukum Bes & Fathners telah menerima mandat untuk mendampingi klien kami, Atih, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. yang dilakukan mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Anshori, Ahmad Sukirman (AS), alias komed. KAMIS, (9/1/2025)

Laporan resmi telah diajukan Sdr atih ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/01/I/2025/RESKRIM pada tanggal 6 Januari 2025. Atih mengklaim bahwa AS telah membeli bahan bangunan senilai kurang lebih Rp75.000.000 pada tahun 2018 untuk pembangunan Masjid Al-Anshori, namun hingga saat ini belum terbayarkan.

“Kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya,” ujar Belson Evriko Sinaga, S.H., salah satu pengacara dari Kantor Hukum Bes & Fathners. “Kami berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.”

Pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” ujar seorang penyidik dari Polsek Sukamakmur.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Sukamakmur, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Ahmad Sukirman alias (komed) sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat berharap agar ia dapat memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya,” tambah Belson Evriko Sinaga, S.H.

Kantor Hukum Bes & Fathners, dengan pengalaman dan reputasi yang baik dalam menangani berbagai kasus hukum, berkomitmen untuk memberikan pendampingan terbaik bagi klien kami dalam proses hukum yang sedang berjalan ini.[BES]

 

 

Red

Polsek Sukamakmur Kab Bogor Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mantan Ketua DKM Masjid Al-Anshori

0

KAB. BOGOR, MPI – Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Anshori, Ahmad Sukirman (AS) alias komed

Laporan tersebut diajukan oleh Atih dan kuasa hukumnya Bes & fathners selaku korban, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/01/I/2025/RESKRIM pada tanggal 6 Januari 2025. Atih merasa dirugikan oleh tindakan AS yang membeli bahan bangunan senilai kurang lebih Rp75.000.000 pada tahun 2018 untuk pembangunan Masjid Al-Anshori, namun hingga saat ini belum terbayarkan.

Foto: Sdr Atih (Korban) dan Belson evriko sinaga (Kuasa hukum)

Menurut Atih, AS telah menandatangani perjanjian pembayaran, namun sampai dengan saat ini tidak menepati janjinya tersebut dan selalu mengabaikan saat saya meminta pembayaran. “Saya merasa sangat-sangat kecewa dan dirugikan oleh tindakan AS,” ujar Atih.

Kantor Hukum Bes & Fathners, selaku kuasa hukum sdr Atih, telah melakukan pendampingan hukum untuk mengajukan laporan ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Kami selaku kuasa hukum dari sdr atih akan terus membela dan mengawal serta berharap keadilan dapat ditegakkan dan klien kami mendapatkan haknya kembali,” kata Belson Evriko Sinaga, S.H., dari Kantor Bes & Fathners

Polsek Sukamakmur berkomitmen untuk memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar seorang penyidik dari Polsek Sukamakmur.

Atih berharap, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak saya sebagai pemasok bahan bangunan material dapat dipenuhi,” harapnya

Belson Evriko Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum Atih, menegaskan bahwa kami akan terus membela kasus klien kami ini hingga tuntas dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan hak keadilan yang layak,” tegas belson evriko sinaga SH

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Sukamakmur, yang merasa kecewa dan marah atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sukirman. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, terutama dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Masyarakat Sukamakmur berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

 

 

Red

5 Awak WNI Dikabarkan Selamat Dari Tenggelamnya Kapal Nelayan Jepang

0

JAKARTA, MPI – Kemlu RI memastikan bahwa, lima WNI yang dikabarkan menjadi awak sebuah kapal nelayan yang tenggelam di perairan Jepang pada Senin (6/1) dalam kondisi selamat.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan KBRI Tokyo segera berkoordinasi dengan otoritas setempat, termasuk dinas penjaga pantai Jepang, untuk memantau perkembangan operasi pencarian dan kondisi WNI di kapal naas itu.

“Japan Coast Guard memberikan informasi bahwa kelima WNI dalam keadaan selamat,” ujarnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima, dikutip dari laman Antaranews, Selasa (7/1/25).

Judha Nugraha, memastikan bahwa dua awak yang dilaporkan meninggal dan tiga lainnya yang masih hilang seluruhnya adalah warga setempat.

Dilansir dari Japan Times, kapal nelayan Ohama Maru 8 terbalik 31 kilometer di timur lepas pantai Pelabuhan Kashima, Prefektur Ibaraki, Jepang tengah, sehingga menyebabkan dua orang meninggal dan tiga lainnya hilang.

Kapal yang dimiliki sebuah koperasi di daerah Kitaibaraki, Prefektur Ibaraki, dan membawa 20 orang yang terdiri dari 15 warga negara Jepang dan lima WNI tersebut tenggelam pada Senin pukul 02:08 pagi waktu setempat (00:08 WIB).

Otoritas setempat memastikan 15 awak kapal, termasuk kelima WNI, berhasil dievakuasi dan selamat, sementara dua awak lainnya yang diidentifikasi sebagai laki-laki WN Jepang berusia 50-an dan 60-an ditemukan meninggal dunia.

Salah seorang awak kapal yang berhasil dievakuasi menyebut bahwa kapalnya berangsur-angsur semakin miring setelah menjaring ikan dalam jumlah besar.

Sementara itu, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, mengucapkan belasungkawa atas insiden tenggelamnya kapal nelayan di lepas pantai Pelabuhan Kashima yang diawaki WN Jepang dan Indonesia tersebut.

“Kami mendoakan semoga upaya pencarian membuahkan hasil dan awak lainnya dalam segera pulih,” ujar Dubes Masaki, melalui media sosial Instagram @jpnambsind

 

Sumber: TBnews

Red

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judol

0

JAKARTA, MPI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) telah dilakukan pemblokiran. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya mencapai 8.000 rekening pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, Selasa (07/01/25).

Ia mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD). Menurutnya, OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” ungkapnya.

 

Sumber: TBnews

Red

Wartawan Diori Parulian Ambarita Jadi Korban Penganiayaan, Proses Hukum Berjalan Cepat

0

KAB. BEKASI, MPI – Wartawan Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek Babelan dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses hukum tengah berjalan dengan cepat.

Ambar, yang juga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63, menyampaikan bahwa penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama. “Kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini salah satu terlapor telah diperiksa. Terlapor lain juga akan segera dipanggil untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ungkap Ambar.

Ambar menegaskan tidak akan ada upaya damai dalam kasus ini. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak dialami oleh wartawan lain. “Saya ingin kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga ke depan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi atau kekerasan,” tegas Ambar, Selasa (7/1/2025).

Korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63, yang terdiri dari lima anggota, yaitu Joko S. Dawoed, SH; R. Samiyono Djoko W, SH; Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH, M.Si; Wahyu Hidayat, SH; dan Agus Waluyo, SH. R. Samiyono Djoko W, SH menyatakan bahwa Ambar adalah bagian dari keluarga besar HIPAKAD’63 dan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam proses hukum ini.

Kapolsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Wahyudi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Salah satu terlapor, James Mangasi Nainggolan alias Aci, telah diperiksa, sementara terlapor lain, Edo Siagian alias Sigeleng, diketahui berada di Kota Depok. “Kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi. Jika sudah lengkap, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Wahyudi.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika bukti mendukung. AKP Wahyudi juga mengingatkan bahwa meski ada laporan, hak-hak terlapor tetap dilindungi oleh hukum hingga ada keputusan tetap.

Ambar dan kuasa hukumnya berharap agar insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan di Indonesia. “Kebebasan pers harus dihormati, dan wartawan tidak boleh mengalami kekerasan fisik maupun psikis saat menjalankan tugasnya,” ujar Ambar.

Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.  [Hasan Batak]

 

Red