Proyek Jalan Rp1 Miliar di Kampung Cibaktul Desa Cibadak Kec, Sukamakmur Kabupaten Bogor Diduga Ugal Ugalan

KAB. BOGOR, MPI Proyek pembangunan jalan di Kampung Cibaktul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari anggaran tahun 2025 ( BanKeu ) Infrastruktur Desa tahun 2025 sebesar Rp1 miliar, kini menjadi sorotan masyarakat Desa cibadak khususnya. Dugaan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan atau ugal-ugalan mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres di lapangan dan rencana teknis yang telah ditetapkan, terutama terkait ukuran ketebalan jalan.

Pantauan warga menunjukkan bahwa ketebalan beton tidak merata dan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan jalan serta efektivitas penggunaan dana publik.

Baca juga:  Rudy Susmanto Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati Selama Perjalanan Mudik

“Kami melihat langsung proses pengecoran, dan ketebalan jalan tampak tipis di beberapa titik. Jika ini dibiarkan, kualitas jalan akan cepat rusak dan membahayakan pengguna,” ujar salah satu warga. Pada Kamis, (18/09)

Foto: Hasil pekerjaan proyek jalan desa cibadak Kp cibakatul, kec sukamakmur

Masyarakat mendesak agar Kepala Desa Cibadak segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menuntut transparansi dalam penggunaan dana, audit teknis oleh pihak berwenang, serta perbaikan terhadap bagian jalan yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga:  Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab

Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan. Kegagalan bangunan akibat kelalaian dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana dan ganti rugi.

Baca juga:  Widjang Pranjoto: Parapatan Luhur Harus Utamakan Etika dan Persaudaraan

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan proyek harus sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap kontrak dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum.

Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum ( APH ) segera melakukan investigasi terhadap proyek ini demi menjaga integritas pembangunan desa dan kepercayaan publik.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...