Proyek Jalan Rp1 Miliar di Kampung Cibaktul Desa Cibadak Kec, Sukamakmur Kabupaten Bogor Diduga Ugal Ugalan

KAB. BOGOR, MPI – Proyek pembangunan jalan di Kampung Cibaktul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari anggaran tahun 2025 ( BanKeu ) Infrastruktur Desa tahun 2025 sebesar Rp1 miliar, kini menjadi sorotan masyarakat Desa cibadak khususnya. Dugaan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan atau ugal-ugalan mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres di lapangan dan rencana teknis yang telah ditetapkan, terutama terkait ukuran ketebalan jalan.

Pantauan warga menunjukkan bahwa ketebalan beton tidak merata dan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan jalan serta efektivitas penggunaan dana publik.

Baca juga:  Brother Eggi Sudjana Luncurkan KIB: Gerakan Mengembalikan Indonesia pada Jalan Taqwa dan Ridho Allah

“Kami melihat langsung proses pengecoran, dan ketebalan jalan tampak tipis di beberapa titik. Jika ini dibiarkan, kualitas jalan akan cepat rusak dan membahayakan pengguna,” ujar salah satu warga. Pada Kamis, (18/09)

Foto: Hasil pekerjaan proyek jalan desa cibadak Kp cibakatul, kec sukamakmur

Masyarakat mendesak agar Kepala Desa Cibadak segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menuntut transparansi dalam penggunaan dana, audit teknis oleh pihak berwenang, serta perbaikan terhadap bagian jalan yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga:  KPP Bogor Raya Soroti Kondisi Kota Bogor yang Kian Tidak Tertib, Sebut Ada Pembiaran dari Satpol PP

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab

Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan. Kegagalan bangunan akibat kelalaian dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana dan ganti rugi.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Hampir Semua Perubahan Besar Muncul dengan Kegaduhan

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan proyek harus sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap kontrak dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum.

Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum ( APH ) segera melakukan investigasi terhadap proyek ini demi menjaga integritas pembangunan desa dan kepercayaan publik.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...