Beranda blog Halaman 51

Oknum Notaris Kabupaten Bogor, Arfiana Purbohadi, Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

0

CIBINONG, MPI Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 6 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal ( Reskrim ) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) : LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Dewi pimpinan perusahaan PT Mata Pena Indonesia sekaligus Pimpinan Media di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban merasa di tipu oleh AP dan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta rupiah.

Menurut keterangan korban (Dewi), Oknum notaris AP diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi serta memberi janji manis yang diberikan kepada dewi dari tanggal 25 Agustus 2020, Lokasi kejadian saat oknum notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah korban sendiri yang berlokasi di harapan jaya cikaret no 51 Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor, pukul 12.00 wib siang.

Selain itu, oknum notaris tersebut diduga melarikan diri atau menghilang, dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret, Cibinong serta rumahnya yang berlokasi di Griya Telaga Permai (GTP) Blok C1 No 4 Cilangkap Depok diketahui telah tutup dan kosong.

“Saya merasa sangat kecewa di tipu dan di dzolimi, mungkin juga bukan hanya saya saja yang menjadi korban penipuan oleh oknum notaris AP,  intinya dengan kejadian ini saya sangat kecewa kepada oknum notaris AP membuat citra kenotarisan di Indonesia khusus di kab. Bogor  jelek dan mengurangi rasa kepercayaan kepada masyarakat,” ujar Dewi, pada Selasa (6/8/2024).

harapan saya agar oknum notaris AP agar segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya

Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

Pelanggaran Notaris:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.

Sanksi Administratif:

1. Pencabutan izin praktik

2. Pembekuan izin praktik

3. Peringatan tertulis

4. Pemberhentian sementara

Ia juga menambah dan memberikan pesan kepada pihak BPN 1 Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun kliennya,” tambahnya

Kasus ini sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris.

[ATS]

Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Ramah Lingkungan

0

CibinongMPI – 17 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meluncurkan dua unit bus listrik ramah lingkungan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, pada Selasa (17/12). Bus listrik ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menyatakan bahwa peluncuran bus listrik ini merupakan langkah awal dalam pengenalan angkutan besar umum berbasis ramah lingkungan. “Ini adalah angkutan massal pertama yang dimiliki pemerintah, dan sekaligus yang ramah lingkungan,” ujar Agus Ridho.

Bus listrik ini akan beroperasi di kawasan Cibinong Raya terlebih dahulu, dengan rute yang dimulai dari Bojonggede hingga Tugu Pancakarsa Sentul. “Yang paling penting, bus listrik ini kita operasikan terlebih dahulu di ibu kota, karena di sini dapat langsung menjadi simbol adanya angkutan massal yang berwawasan lingkungan,” jelas Agus Ridho. Jam operasional bus ini dimulai dari pukul 06.00 hingga 19.00 WIB setiap harinya.

Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan harapannya terhadap bus listrik ini. “Kami berharap dengan adanya bus listrik ini dapat membantu mengurangi polusi udara dan mempermudah mobilitas masyarakat. Ini adalah langkah nyata menuju Kabupaten Bogor yang lebih hijau dan bersih,” ujar Bachril Bakri.

Agus Ridho menyatakan bahwa harapannya, bus listrik ini dapat menjadi pilihan utama transportasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor. “Kami harap dengan adanya bus listrik ini menjadikan transportasi ramah lingkungan dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Pemkab Bogor juga memiliki rencana untuk meningkatkan jumlah bus listrik di masa depan. “Ada dua unit bus listrik mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ditambah,” ujar Bachril Bakri. Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus memperluas layanan bus listrik ini agar lebih banyak masyarakat yang dapat menikmatinya.

 

RED

Cegah Peredaran Narkoba Saat Malam Pergantian Tahun, Polri Pantau Tempat Hiburan Malam

0

JAKARTA, MPI – Polri melalui satuan reserse narkoba di setiap daerah akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan guna mencegah adanya pesta narkoba pada malam pergantian tahun baru 2025 mendatang. Selain itu, Polri juga akan menggelar operasi kampung narkoba untuk memastikan lingkungan masyarakat bebas dari peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Diresnarkoba di daerah untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.

“Iya, nanti saya perintahkan para Diresnarkoba wilayah untuk memantau,” ujarnya. Selasa (17/12/24).

Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa operasi kampung narkoba akan dijadikan salah satu fokus utama Polri dalam rangka menyambut tahun baru.

“(Kami juga akan melakukan) operasi kampung narkoba untuk dijadikan kampung bebas narkoba dan lidik di tempat-tempat keramaian atau hiburan malam menyambut tahun baru,” tambahnya.

Polri juga meningkatkan kewaspadaan di sejumlah titik perbatasan untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri. Menurut Mukti, beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah rute penyelundupan narkoba dari Malaysia, Golden Triangle, dan Golden Crescent.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap narkoba dan prekursor narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri,” tegasnya.

Dalam satu bulan terakhir, Polri melalui Desk Pemberantasan Narkoba berhasil menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

RED

Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya

0

BEKASI, MPI – Polres Metro Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk mempersiapkan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi (18/12/24).

Kapolres pun menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral guna memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

“Operasi Lilin Jaya bukan hanya sekadar pengamanan, tetapi juga bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat agar dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes. Pol. Twedi.

Ditambahkan Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Mayor Inf. Sukoco, memberikan pandangan terkait kesiapan pengamanan strategis di wilayah. Pengamanan pun sudah ditentukan pada titik mana saja.

“Kami siap mendukung Operasi Lilin Jaya melalui penguatan koordinasi di tingkat lapangan, terutama pada titik-titik vital,” ungkap Mayor Sukoco.

 

Sumber : TBnews

Red

Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

0

JAKARTA, MPI – Polri meraih peringkat dua kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024. Dalam kategori tersebut, hanya ada tiga Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mendapatkan penghargaan.

Penghargaan itu diberikan kepada Polri dinilai dari pelaksanaan monitoring dan evaluasinya selama ini. Polri pun mendapat penilaian 96,46.

Penghargaan itu pun diterima Polri melalui Kadiv Humas Irjen. Pol. Sandi Nugroho yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyampaikan, apresiasi kepada badan publik yang masuk kualifikasi terbaik informatif. Diketahui, secara keseluruhan terdapat 162 badan publik yang dinyatakan informatif. Angka tersebut naik dari tahun 2023.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Semoga badan publik Informatif menjadi pemicu Badan Publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam sambutan, Selasa (17/12/24).

Sementara, Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa apa yang diraih dalam penghargaan dari KIP ini berkat kerja keras seluruh anggota Polri dalam mewujudkan komitmen profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi mewakili Bapak Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Polri.

“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolri bahwa ini bisa diraih berkat kerja sama seluruh jajaran, dan rasa bangga tentunya atas capaian ini. Penghargaan ini seyogyanya menjadi motivasi bagi kita semua untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Irjen. Pol. Sandi.

Irjen. Pol. Sandi mengemukakan, sebagaimana komitmen Kapolri bahwa Korps Bhayangkara akan terus melakukan harkamtibmas, memberikan perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat dan penegak hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus mendukung program asta cita Pemerintah dengan menjalankan tugas menjaga kamtibmas dan berkomitmen dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik yang berkualitas dan Presisi dengan aspek availability (ketersediaan informasi yang lengkap), accessibility (kemudahan akses informasi), acceptability (informasi yang dapat diterima dan dipahami), dan affordability (keterjangkauan layanan informasi) demi mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

 

Red

Dugaan Pungli di Jalur Wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Sukamakmur, Kabupaten Bogor

0

KAB. BOGOR, MPI – Warga dan wisatawan melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di jalur wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor terutama saat hari libur dan libur Nasional. Sabtu, 14/12/2024.

Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya sumbangan perbaikan jalan dan pengelolaan wisata, namun belum ada kejelasan mengenai dasar hukum dan transparansi penggunaan dana tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah.

“Pungutan ini tidak transparan dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pemerintah untuk memperjelas kebijakan dan mengawasi penggunaan dana tersebut,” kata wisatawan .

Pemerintah diminta untuk segera menangani masalah ini dan memastikan kenyamanan wisatawan. Pelanggaran pungli dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Red

Jalan Wisata Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur Rusak Parah, Mengancam Kenyamanan Wisatawan

0

KAB. BOGOR, MPI – Jalan Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, yang merupakan jalur wisata populer, ternyata masih dalam kondisi rusak parah, menyulitkan wisatawan dan warga sekitar.

sepanjang jalan jalur wisata tersebut, yang dilalui banyak wisatawan dari berbagai kota dan daerah saat hari libur dan libur nasional, belum juga diperbaiki. Kondisi jalan yang berlubang dan rusak menyebabkan kesulitan dan bahaya bagi pengguna jalan.

“Kami khawatir kondisi jalan ini akan mengurangi minat wisatawan dan berdampak pada perekonomian lokal,” kata pengunjung Wisata saat diwawancarai, Minggu. 15/12/2024

Pemerintah Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2023-2024 dan mempercepat perbaikan jalan.

Kondisi Jalan rusak saat ini

“Kami meminta transparansi penggunaan anggaran dan perbaikan jalan secepatnya,” kata warga Desa Cibadak saat di wawancarai

Pemerintah diminta untuk segera menangani masalah ini dan memastikan kenyamanan masyrakat maupun wisatawan pada saat berlibur atau berkunjung.

 

 

Red

Pemuda Pancasila Sukamakmur Kab, Bogor Berbagi Kebajikan: 100 Anak Yatim Terbantu

0

KAB. BOGOR, MPI – Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Sukamakmur mengadakan kegiatan santunan anak yatim di Ranting Desa Sukadamai, melibatkan 500 anggota dari seluruh ranting se-Kecamatan. Selasa, 17/12/2024.

Anggota Pemuda Pancasila seluruh Ranting Kec. Sukamakmur

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 17 Desember 2024. Sebanyak 100 anak yatim menerima bantuan paket sembako, uang tuna. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran sosial dan kepedulian terhadap anak-anak yatim.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap anak-anak yatim dan sebagai bentuk kontribusi Pemuda Pancasila dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban hidup mereka,” kata Andri Ketua Ranting Desa Cibadak, Kepada Awak media

“Kami bangga dengan kegiatan ini, karena memperkuat semangat kepedulian sosial dan kebersamaan anggota Pemuda Pancasila. Kami akan terus mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” tambah Kosim nurzeha (Kolay), Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sukamakmur.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan dan kesadaran sosial masyarakat. Pemuda Pancasila berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Berikut Video Kegiatan 👇

 

Red