CIBINONG, MPI – Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 6 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal ( Reskrim ) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) : LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Dewi pimpinan perusahaan PT Mata Pena Indonesia sekaligus Pimpinan Media di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban merasa di tipu oleh AP dan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta rupiah.
Menurut keterangan korban (Dewi), Oknum notaris AP diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi serta memberi janji manis yang diberikan kepada dewi dari tanggal 25 Agustus 2020, Lokasi kejadian saat oknum notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah korban sendiri yang berlokasi di harapan jaya cikaret no 51 Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor, pukul 12.00 wib siang.
Selain itu, oknum notaris tersebut diduga melarikan diri atau menghilang, dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret, Cibinong serta rumahnya yang berlokasi di Griya Telaga Permai (GTP) Blok C1 No 4 Cilangkap Depok diketahui telah tutup dan kosong.
“Saya merasa sangat kecewa di tipu dan di dzolimi, mungkin juga bukan hanya saya saja yang menjadi korban penipuan oleh oknum notaris AP, intinya dengan kejadian ini saya sangat kecewa kepada oknum notaris AP membuat citra kenotarisan di Indonesia khusus di kab. Bogor jelek dan mengurangi rasa kepercayaan kepada masyarakat,” ujar Dewi, pada Selasa (6/8/2024).
harapan saya agar oknum notaris AP agar segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya
Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
Pelanggaran Notaris:
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.
Sanksi Administratif:
1. Pencabutan izin praktik
2. Pembekuan izin praktik
3. Peringatan tertulis
4. Pemberhentian sementara
Ia juga menambah dan memberikan pesan kepada pihak BPN 1 Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun kliennya,” tambahnya
Kasus ini sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris.
[ATS]













