KAB BOGOR, MPI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti kondisi penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang dinilai tengah menghadapi ujian kredibilitas.
Sorotan tersebut mencuat menyusul sejumlah perkara dan dugaan kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari proses penanganan proyek pembangunan RSUD Parung hingga polemik terkait kegiatan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan sejumlah persoalan tersebut memunculkan pertanyaan dan persepsi di tengah masyarakat mengenai konsistensi serta ketegasan proses penegakan hukum.
Menurut Rizwan, kondisi tersebut ibarat mengurai benang kusut karena sejumlah dugaan persoalan hukum yang mencuat dinilai belum memberikan kepastian yang memadai kepada publik.
“Penegakan hukum di Kabupaten Bogor saat ini dinilai tengah menghadapi ujian kredibilitas yang berat. Sejumlah dugaan kasus yang melibatkan proyek infrastruktur dan persoalan anggaran memunculkan persepsi publik mengenai adanya benturan kepentingan,” ujar Rizwan kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2026).
Ia mengatakan lembaga masyarakat sipil, termasuk BPI KPNPA RI, terus memberikan perhatian terhadap lambatnya penanganan sejumlah perkara serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Soroti Proyek RSUD Parung
Salah satu perkara yang menjadi perhatian BPI KPNPA RI Bogor adalah proyek pembangunan RSUD Parung yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar.
Menurut Rizwan, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi perhatian masyarakat, terdapat temuan terkait dugaan kerugian negara serta persoalan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan proses pengadaan.
Selain itu, ia menyebut adanya Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2025 yang berkaitan dengan proses pemilihan dan dugaan pengaturan tender.
“Dengan berbagai informasi dan fakta yang telah muncul, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor juga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan dan dugaan pelanggaran secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik Penindakan KPK di Kabupaten Bogor
Selain persoalan proyek RSUD Parung, BPI KPNPA RI Bogor juga memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
Menurut Rizwan, terdapat sejumlah perkembangan yang menjadi perhatian publik, termasuk informasi mengenai penyitaan uang tunai senilai Rp1,5 miliar serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Ia menilai perkembangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
BPI KPNPA RI Bogor, lanjut Rizwan, berharap KPK dapat memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, independen dan transparan.
“Kami meminta agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
BPI KPNPA RI Bogor menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kepentingan lainnya.
Namun demikian, Rizwan menegaskan seluruh pihak juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, berbagai dugaan dan informasi yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus diberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
BPI KPNPA RI Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
Menurut Rizwan, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Siap Tempuh Langkah Pengawasan
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Apabila terdapat dugaan ketidakpastian prosedur atau persoalan dalam proses penegakan hukum, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mempertimbangkan langkah-langkah pengawasan sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Jika terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi atau diawasi, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai aturan,” pungkas Rizwan. (Syam)




