CV Pustaka Teknik Tegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 Mentawai

MENTAWAI, MPI Menanggapi sejumlah pemberitaan media daring tertanggal 19 September 2025, CV Pustaka Teknik menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatan dalam praktik percaloan proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan secara profesional dan transparan, sesuai mekanisme lelang elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Kami selalu mengikuti prosedur resmi pengadaan barang dan jasa,” ujar Supriandi dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ia juga membantah adanya komunikasi atau kerja sama dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kesepakatan dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut. Kami bahkan tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

CV Pustaka Teknik menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut dan siap memberikan data serta dokumen resmi guna menjernihkan informasi di publik.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami harapkan adalah keadilan dan pemberitaan yang berimbang agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” tambah Supriandi.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik meminta media massa untuk menayangkan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkasnya.

 

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...