CV Pustaka Teknik Tegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 Mentawai

MENTAWAI, MPI – Menanggapi sejumlah pemberitaan media daring tertanggal 19 September 2025, CV Pustaka Teknik menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatan dalam praktik percaloan proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan secara profesional dan transparan, sesuai mekanisme lelang elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Baca juga:  Ucapan Selamat atas Pelantikan Advokat Asep Bunhori, S.IP., S.H. oleh KAI – Pedang Hitam

“CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Kami selalu mengikuti prosedur resmi pengadaan barang dan jasa,” ujar Supriandi dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ia juga membantah adanya komunikasi atau kerja sama dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kesepakatan dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut. Kami bahkan tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Baca juga:  Jangan Sombong, Tahu Diri dan Tahu Batas. Ujian Hidup di Bawah Kekuasaan Allah

CV Pustaka Teknik menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut dan siap memberikan data serta dokumen resmi guna menjernihkan informasi di publik.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami harapkan adalah keadilan dan pemberitaan yang berimbang agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” tambah Supriandi.

Baca juga:  Ketua IMW Laporkan Lurah Cirimekar ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Kelurahan Disorot

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik meminta media massa untuk menayangkan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkasnya.

 

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...