Diduga Mark-Up Dana Bankeu, Pembangunan TPT di Desa Puspa Sari Berdiri di Tanah Pribadi

KAB. BOGOR, MPI Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,  yang menelan anggaran sebesar Rp 600 juta dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu), kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat dibangun di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat. Sabtu, (11/10/2025).

🔍 Fakta Proyek

– Lokasi: Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor

– Anggaran: Rp 600 juta dari dana Bankeu

– Pengerjaan: TPT dibangun di tanah pribadi, setelah dilakukan pengerukan yang menyebabkan longsor dan mengancam rumah warga di sekitar lokasi

Sorotan Publik

– Transparansi Dana: Apakah penggunaan dana Bankeu untuk pembangunan di tanah pribadi telah sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi?

– Kualitas Pembangunan: Apakah konstruksi TPT telah memenuhi standar teknis dan keselamatan?

– Sikap Aparat Desa: Tim media yang mencoba mengonfirmasi informasi di lapangan mengaku mendapat intimidasi dari oknum staf desa dan RW, yang menuntut agar sumber informasi warga dibuka.

🏛️ Tuntutan Investigasi dan Pengawasan

Masyarakat mendesak agar dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

– Audit Anggaran: Perlu ditelusuri apakah terjadi mark-up dalam penganggaran proyek TPT.

– Kepentingan Umum vs Pribadi: Harus dipastikan apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.

– Transparansi Pemerintah Desa: Pemerintah Desa Puspa Sari diminta lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik.

– Pengawasan Berkelanjutan: Diperlukan pengawasan ketat agar dana desa tidak disalahgunakan dan proyek benar-benar memberi manfaat bagi warga.[Zack]

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...