Dugaan Kasus Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua Diminta Diproses Secara Hukum

TANGERANG SELATAN, MPI – Telah terjadi dugaan ujaran rasisme terhadap seorang mahasiswa Papua, Nason Wetapo, anggota Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jadetabek, Pada sabtu (17/1/2026) pukul 15.00 Wib. Dugaan ujaran bernuansa rasis tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa semester V berinisial Z, yang menyampaikan narasi verbal tidak terkontrol.

Sebagai respons spontan, korban melemparkan sebuah asbak rokok ke arah dinding tanpa mengarah langsung kepada pelaku maupun pihak lain. Korban juga berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan meminta klarifikasi langsung kepada pelaku.

Namun, upaya tersebut gagal karena intervensi oknum lembaga kemahasiswaan yang menyarankan agar pertemuan tidak dilakukan dengan alasan berpotensi menimbulkan kekerasan—alasan yang tidak didukung fakta objektif maupun pernyataan korban.

Baca juga:  Rudy Susmanto Apresiasi Peran INI dan IPPAT Dorong PAD dan Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor

Pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, aparat Polres Tangerang Selatan mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban serta pelaku untuk proses mediasi. Dalam mediasi, kedua pihak sepakat berdamai. Kepolisian kemudian menyatakan bahwa sanksi lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus, mengingat peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.

Pada 19 Januari 2026, pihak kampus menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut kasus. Rapat dilakukan tanpa melibatkan korban maupun pelaku. Hasil rapat memutuskan sanksi skorsing selama satu semester kepada kedua pihak. Kampus kemudian meminta korban dan pelaku menandatangani surat pernyataan serta keputusan sanksi.

Baca juga:  Pak Prabowo, Pak Purbaya, Tolong Jangan Usir Kami Begitu Saja

Korban menemukan bahwa dirinya turut dikenakan sanksi dengan alasan “mencemarkan nama baik kampus”, tanpa penjelasan rinci maupun pembuktian akademik. Keputusan ini dinilai tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan posisi korban sebagai pihak yang mengalami ujaran rasis.

Atas dasar itu, korban menyatakan keberatan dan menghubungi Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, untuk meminta pendampingan. Dalam pertemuan lanjutan dengan pihak kampus, IMAPA Jadetabek menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Organisasi menilai penanganan kasus belum memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi pihak yang terlibat langsung.

Baca juga:  Program Bankeu Infrastruktur Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Dorong Kemajuan Pertanian dan Perekonomian Warga Kampung Bojong Honje

IMAPA Jadetabek secara resmi meminta agar dilakukan diskusi terbuka yang melibatkan korban, pelaku, pihak kampus, serta perwakilan organisasi mahasiswa. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta etika akademik. [ATS]

 

 

Sumber : Detiksatu

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...