Dugaan Pungli di Toilet SPBU Megamendung Jadi Sorotan Publik

CIPAYUNG, MPIDugaan pungutan liar (pungli) di toilet SPBUĀ  Jalan Raya puncak Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam (28/3/2026) tuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah momentum liburan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika arus wisatawan menuju kawasan Puncak meningkat tajam.

Entis, seorang office boy (OB) di SPBU tersebut, membenarkan adanya pungutan dari pihak pegawai Spbu

ā€œSPBU ini milik swasta, seharusnya sih nggak bayar pak. Namun, uang hasil dari toilet tersebut setoran sama Pak Haji Hasan yang di duga pemilik SPBU,ā€ kata entis.

Toilet di SPBU itu diketahui dipatok tarif Rp2.000 per orang. Ani, salah satu pengunjung, usai menggunakan toilet mengaku harus membayar Rp10.000 karena lima anggota keluarganya menggunakan toilet tersebut.

Baca juga:  Warga RT 03/RW 10 Gelar Silaturahmi dan Dialog Bersama Ormas se-Kota Bogor

ā€œIya saya bayar 2 ribu kali 5 orang ke penjaga toilet karena anak-anak saya pada ikut ke toilet buang air kecil,ā€ ungkap Ani.

Pelanggaran dan Dasar Hukum

Praktik pungli di fasilitas umum seperti SPBU jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan sesuai standar tanpa pungutan liar.

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: menegaskan larangan pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:  Pengurusan Pimpinan Anak Cabang PP Bogor Utara Dibentuk

– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungli: menekankan komitmen pemerintah memberantas pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik.

Meski SPBU tersebut dimiliki swasta, pengelolaannya tetap berada dalam pengawasan Pertamina dan Kementerian BUMN. Fasilitas toilet di SPBU seharusnya menjadi bagian dari layanan standar, bukan sumber pungutan tambahan.

Himbauan dari Menteri BUMN

Menteri BUMN dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa SPBU harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Fasilitas umum seperti toilet wajib tersedia secara gratis bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN maupun mitra swasta yang bekerja sama.

Baca juga:  Viral: Wakil Wali Kota Bogor Turun Tangan Usir Angkot Ngetem

Menteri BUMN juga mengingatkan bahwa praktik pungli merusak citra pelayanan publik dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan pungli di SPBU Megamendung, Puncak Bogor, menjadi peringatan penting bagi pengelola SPBU di seluruh Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak tanpa harus terbebani pungutan ilegal. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan praktik serupa tidak terulang.

[Aldi]

Latest

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR,Ā MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR,Ā MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema ā€œManifesto Peradabanā€ dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...