FMPI Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Secara Transparan

JAKARTA, — Forum Mahasiswa Pemuda Indonesia (FMPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024.

FMPI menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Organisasi mahasiswa dan kepemudaan itu meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Koordinator Pusat FMPI, Emon Wirawan, mengatakan perkembangan penyidikan yang telah diumumkan KPK menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Kami mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara ini. Namun, seluruh prosesnya harus dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan tanpa tebang pilih,” ujar Emon Wirawan, pada Kamis (7/8/2026).

Baca juga:  BPI KPNPA RI Bogor Kecam Inkonsistensi KPK Tangani Kasus di Pendopo Kabupaten Bogor

Menurut Emon, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan EDC tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara agar semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

FMPI menilai dugaan praktik korupsi, apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara dan kualitas tata kelola BUMN.

“Praktik korupsi, apabila terbukti, tidak hanya menyangkut persoalan kerugian keuangan negara. Dampaknya juga dapat menyentuh kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola institusi yang mengelola uang rakyat,” kata Emon.

Baca juga:  Demi Waktu, Mengapa Hidup Terasa Cepat Tapi Hampa

FMPI juga meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Menurut FMPI, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila memang ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kami berharap KPK dapat mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. Jangan sampai ada ruang bagi praktik korupsi di institusi yang mengelola uang rakyat,” tegas Emon.

Selain mendukung proses penegakan hukum, FMPI berharap perkara tersebut dapat menjadi evaluasi bagi seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Memahami QS At-Taubah Ayat 29 dengan Ilmu dan Jihad Konstitusi

FMPI menilai penguatan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam proses pengadaan merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh BUMN agar sistem pengadaan dan pengawasannya semakin kuat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Emon Wirawan.

FMPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan pemuda terhadap tata kelola lembaga negara dan BUMN. (Red)

Sumber: Forum Mahasiswa Pemuda Indonesia (FMPI)

Latest

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:44, Hukum Istidraj dan Kesenangan yang Bisa Menjadi Jebakan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA– BISMILLAH, Prof Eggi Sudjana...

Mutiara Hikmah BES, Jangan Mudah Kafirkan Orang! BES Bedah Makna Berhala dalam QS At-Taubah 24

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Bikin Heboh! Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Mutiara Hikmah, BES: Cara Setan Menggoda Manusia, dari Keinginan hingga Bisikan

BOGOR |  MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:44, Hukum Istidraj dan Kesenangan yang Bisa Menjadi Jebakan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA– BISMILLAH, Prof Eggi Sudjana...

Mutiara Hikmah BES, Jangan Mudah Kafirkan Orang! BES Bedah Makna Berhala dalam QS At-Taubah 24

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Bikin Heboh! Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Mutiara Hikmah, BES: Cara Setan Menggoda Manusia, dari Keinginan hingga Bisikan

BOGOR |  MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana...

Khianat, Amanah, Kesepakatan dan Kewajiban Menegakan Kebenaran

Oleh: Prof. Dr. H, Eggi Sudjana,  SH., M.Si JAKARTA |...

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:44, Hukum Istidraj dan Kesenangan yang Bisa Menjadi Jebakan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA– BISMILLAH, Prof Eggi Sudjana atau panggilan Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Sabtu, 26 September 2026, mengangkat pembahasan...

Mutiara Hikmah BES, Jangan Mudah Kafirkan Orang! BES Bedah Makna Berhala dalam QS At-Taubah 24

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Jumat, 25 September 2026, mengangkat pembahasan tentang QS. At-Taubah ayat 24. Dalam...

Bikin Heboh! Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik...