Khianat, Amanah, Kesepakatan dan Kewajiban Menegakan Kebenaran

Oleh: Prof. Dr. H, Eggi Sudjana,  SH., M.Si

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA MUTIARA HIKMAH – Rabu, 23 September 2026

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

📖 1. LARANGAN BERKHIANAT

Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يُدٰفِعُ عَنِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّا نٍ كَفُوْرٍ

“Sesungguhnya Allah membela orang yang beriman. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang yang berkhianat dan kufur nikmat.”
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 38)

📌 Lihat juga:

QS. Al-Anfal (8): 27, 58, 71 QS. Yusuf (12): 52

Ayat ini memberikan gambaran bahwa khianat bukanlah persoalan ringan. Ia berkaitan dengan amanah, kepercayaan, dan sikap mengingkari sesuatu yang menjadi tanggung jawab.

⚖️ 2. BALASAN BAGI PENGKHIANAT

Allah SWT berfirman:

وَمَا كَا نَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).

Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 161)

Allah SWT juga berfirman:

ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا لِّـلَّذِيْنَ كَفَرُوا امْرَاَ تَ نُوْحٍ وَّ امْرَاَ تَ لُوْطٍ ۗ كَا نَـتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَا دِنَا صَا لِحَـيْنِ فَخَا نَتٰهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللّٰهِ شَيْـئًا وَّقِيْلَ ادْخُلَا النَّا رَ مَعَ الدّٰخِلِيْنَ

“Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh, dan istri Luth. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, tetapi kedua suaminya itu tidak dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan kepada kedua istri itu, ‘Masuklah kamu berdua ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka).’”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 10)

📖 3. LARANGAN MEMBELA PENGKHIANAT

Allah SWT berfirman:

اِنَّاۤ اَنْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِا لْحَـقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّا سِ بِمَاۤ اَرٰٮكَ اللّٰهُ ۗ وَلَا تَكُنْ لِّـلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا

“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penentang orang yang tidak bersalah karena membela orang yang berkhianat.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 105)

وَّا سْتَغْفِرِ اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Dan mohonkanlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 106)

وَلَا تُجَا دِلْ عَنِ الَّذِيْنَ يَخْتَا نُوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَا نَ خَوَّا نًا اَثِيْمًا

“Dan janganlah kamu berdebat untuk membela orang-orang yang mengkhianati dirinya.

Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 107)

يَّسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّا سِ وَلَا يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللّٰهِ وَهُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيِّتُوْنَ مَا لَا يَرْضٰى مِنَ الْقَوْلِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا

Baca juga:  Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

“Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya.

Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 108)

هٰۤاَ نْتُمْ هٰۤؤُلَآ ءِ جَا دَلْـتُمْ عَنْهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗ فَمَنْ يُّجَا دِلُ اللّٰهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَمْ مَّنْ يَّكُوْنُ عَلَيْهِمْ وَكِيْلًا

“Itulah kamu! Kamu berdebat untuk membela mereka dalam kehidupan dunia ini, tetapi siapa yang akan menentang Allah untuk membela mereka pada hari Kiamat?

Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka terhadap azab Allah?”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 109)

🌱 KIRIMAN AYAT DAN AJAKAN TADABBUR

BES mendapat kiriman ayat-ayat tentang KHIANAT dari Dinda Milang Tauhida, adik dari sahabat BES, Daya Berdoa, almarhum. Almarhum merupakan sahabat BES dalam berdakwah ketika kuliah dan aktif di HMI wilayah Jakarta.

Pemahaman tentang KHIANAT amat perlu didefinisikan dengan cermat berdasarkan makna sesungguhnya.

Jangan hanya secara normatif menukil ayat-ayat Al-Qur’an tanpa melakukan tadabbur secara baik dan benar.

Oleh karenanya, BES perlu memberikan batasan mengenai perbuatan KHIANAT.

🔎 BATASAN MAKNA KHIANAT

Ada nilai penting yang terkandung dalam pengertian tersebut:

Adanya perjanjian atau kesepakatan di antara para pihak. Ketika kesepakatan tersebut kemudian diingkari atau dilanggar oleh salah satu pihak, maka persoalan itu dapat dikaji sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah atau kesepakatan.

Adanya garis komando atau hubungan kewenangan dari pimpinan kepada pihak yang berada di bawahnya. Pelanggaran terhadap perintah yang memang mengikat dalam hubungan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanah atau perintah.

Dua unsur tersebut patut dijadikan sandaran analisis sebelum seseorang disebut KHIANAT atau TIDAK.

📚 BENANG MERAH AYAT-AYAT KHIANAT

Dari ayat-ayat yang dikirimkan Dinda Milang Tauhida, dapat ditadabburi bahwa khianat berkaitan erat dengan amanah.

QS. Al-Hajj ayat 38 menyebut sifat khawwan, yaitu orang yang sangat sering atau terus-menerus berkhianat, bersama dengan kufur nikmat.

QS. Al-Anfal ayat 27 mengingatkan agar manusia tidak mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang dipercayakan kepadanya.

QS. Ali ‘Imran ayat 161 memberikan gambaran tentang ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah, khususnya dalam konteks harta rampasan perang, yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

QS. At-Tahrim ayat 10 memberikan perumpamaan tentang istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang disebut berkhianat. Dalam konteks ayat tersebut, pengkhianatan bukanlah tuduhan zina, melainkan berkaitan dengan pengingkaran terhadap dakwah dan amanah yang diemban.

Dengan demikian, benang merahnya adalah bahwa KHIANAT bukan sekadar perbedaan pendapat. Ia berkaitan dengan amanah yang memang ada, kemudian dilanggar atau disalahgunakan.

⚖️ KHIANAT DALAM PERSPEKTIF PERISTIWA TPUA

Dua unsur tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan dinamika gerakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), di mana BES menjadi Ketua Umumnya.

Lebih fokus lagi, terdapat tuduhan bahwa BES melakukan KHIANAT yang disampaikan oleh pihak yang pernah menjadi bagian dari lingkungan perjuangan TPUA dan seorang teman lama yang pernah menjadi salah satu menteri dalam kabinet Presiden SBY.

Baca juga:  Mutiara Hikmah, BES: Generasi Taqwa dan Pelajaran dari Bangsa-Bangsa Terdahulu

Pertanyaannya sederhana:

Apakah tuduhan tersebut memenuhi dua unsur yang telah dijelaskan?

Berdasarkan keterangan BES, antara BES dan pihak-pihak tersebut tidak pernah ada PERJANJIAN atau KESEPAKATAN untuk bersama-sama dalam perjuangan membongkar persoalan ijazah yang diduga palsu milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Kedua, BES bukanlah anak buah dari mereka yang menuduh.

Mereka berjalan dengan perjuangannya sendiri, sementara BES menjalankan perjuangan bersama TPUA.

Karena itu, menurut penjelasan BES, penting untuk membedakan antara KHIANAT dengan PERBEDAAN JALAN PERJUANGAN, PERBEDAAN STRATEGI, atau PERBEDAAN PANDANGAN.

🔍 FAKTA, DATA, DAN SAKSI

Dalam membahas tuduhan yang serius, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan:

FAKTA

DATA

SAKSI

Tanpa ketiga hal tersebut, sebuah tuduhan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kebenaran.

Karena itu, ketika muncul tuduhan bahwa BES menerima uang Rp100 miliar atau memperoleh proyek senilai Rp1 triliun, pertanyaan yang wajar adalah:

Proyek apa?

Di mana proyeknya? Apa dasar atau dokumen penugasannya? Adakah aliran dana?

Adakah rekening, bukti transfer, atau dokumen transaksi?

Siapa saksi yang mengetahui atau melihat langsung?

Kapan dan di mana transaksi itu terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk membangun tuduhan baru, tetapi justru untuk menguji sebuah tuduhan agar tidak berubah menjadi fitnah.

⚠️ TUDUHAN HARUS DIBUKTIKAN

BES menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta maaf kepada mantan Presiden RI ke-7 tersebut dan tidak pernah menjilat atau menjadi pengikutnya.

Karena itu, menurut logika yang disampaikan BES, tuduhan bahwa dirinya menerima uang Rp100 miliar atau memperoleh proyek Rp1 triliun perlu dibuktikan dengan fakta, data, dan saksi.

Namun, perlu diingat bahwa tidak adanya permintaan maaf atau sikap politik tertentu bukan dengan sendirinya membuktikan ada atau tidak adanya transaksi. Yang menentukan tetaplah bukti yang dapat diuji.

Dalam prinsip hukum, pihak yang menuduh harus mampu menunjukkan dasar tuduhannya.

Kaidah yang dikenal luas adalah:

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي

“Bukti menjadi kewajiban bagi pihak yang mendalilkan atau menuduh.”

Karena itu, tuduhan mengenai uang Rp100 miliar atau proyek Rp1 triliun harus dibedakan secara tegas antara PERNYATAAN, DUGAAN, dan FAKTA YANG TELAH TERBUKTI.

🕌 TADABBUR: JANGAN MUDAH MEMBERI LABEL KHIANAT

Kata KHIANAT sangat berat.
Ia tidak sepatutnya digunakan sebagai senjata untuk membunuh karakter seseorang hanya karena terjadi perbedaan sikap, strategi, atau jalan perjuangan.
Al-Qur’an justru mengajarkan manusia untuk berlaku adil, memeriksa informasi, dan tidak membela pihak yang salah.

Karena itu, tuduhan KHIANAT harus diuji:

Apakah benar ada amanah? Apakah benar ada perjanjian? Apakah benar ada garis komando?

Apakah benar ada kewajiban yang dilanggar?

Apakah tersedia fakta, data, dan saksi?

Jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, maka istilah KHIANAT perlu digunakan dengan sangat hati-hati.

Baca juga:  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila: Media Online Mata Pena Indonesia Tegaskan Komitmen pada Nilai-Nilai Kebangsaan

🌿 TABAYYUN DAN JALUR HUKUM

Al-Qur’an mengajarkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)

Karena itu, menghadapi tuduhan tidak harus dengan tuduhan baru.

BES memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar melalui mekanisme yang tersedia. Ini merupakan upaya untuk menjaga muruah perjuangan TPUA agar tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusional.

Jalur hukum juga memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan membuktikan kebenaran di hadapan aparat penegak hukum.

⚖️ IKHTIAR HUKUM DAN KESABARAN

BES menyampaikan bahwa laporan terkait tuduhan tersebut telah berjalan sekitar sembilan bulan di Polda Metro Jaya dan berdasarkan informasi yang diterima, dalam waktu sekitar satu bulan ke depan diharapkan terdapat perkembangan.

Dalam proses seperti ini, kesabaran bukan berarti pasif.

Sabar adalah menahan diri, mengendalikan emosi, mengikat diri pada prosedur, dan memberikan kesempatan kepada mekanisme hukum untuk bekerja.

Jika diperlukan, perkembangan perkara dapat dikawal melalui mekanisme resmi, termasuk meminta informasi perkembangan penanganan perkara sesuai hak pelapor.

Untuk tuduhan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, ketentuan hukum harus dilihat berdasarkan waktu perbuatan, media yang digunakan, dan pasal yang tepat. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 masih berlaku, sementara KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Karena itu, penerapan pasal tidak boleh dilakukan secara serampangan dan perlu disesuaikan dengan fakta serta tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa.

🤲 JIHAD DAN SABAR

Dalam konteks perjuangan, jihad dapat dimaknai sebagai kesungguhan mengerahkan kemampuan untuk membela kebenaran dan kehormatan dengan cara yang benar.

Sementara sabar adalah kemampuan menahan diri agar perjuangan tidak berubah menjadi tindakan emosional yang justru merugikan.

Karena itu:
JIHAD + SABAR.
Bukan emosi + fitnah.

Bukan tuduhan + tuduhan.
Tetapi DATA + FAKTA + PROSEDUR.

🌿 KEMBALI KEPADA SUBSTANSI PERJUANGAN

TPUA tetap perlu fokus pada substansi perjuangannya, yaitu pembuktian ilmiah dan hukum mengenai persoalan ijazah yang menjadi pokok perjuangan.

Persoalan personal sebaiknya tidak menggeser perhatian dari substansi.

Biarkan setiap tuduhan diuji melalui fakta, data, saksi, dan mekanisme hukum.

Sejarah akan mencatat siapa yang konsisten menjaga amanah, tetapi selama proses berlangsung, setiap pihak tetap harus diberi ruang untuk membuktikan pernyataannya secara adil.

🤲 PENUTUP

BES tetap pada prinsip:

“Kita lawan dengan data, bukan dengan emosi.”

Alhamdulillah, ikhtiar melalui jalur hukum merupakan bagian dari usaha untuk menyelesaikan persoalan secara terukur dan konstitusional.
BES telah menunaikan ikhtiar.

Selebihnya, hasilnya diserahkan kepada Allah SWT, sebaik-baik Pelindung dan Penolong.

مَوْلَانَا نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

“Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

Sebagaimana semangat QS. Ali ‘Imran 3:150:

فَاللّٰهُ مَوْلٰٮكُمْ ۚ نِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

“Maka Allah adalah Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

🌿 SALAM JIHAD DAN SABAR, Brother Eggi Sudjana (BES)

Latest

Mutiara Hikmah, BES: KHIANAT, Perjanjian, Garis Komando dan Pentingnya Fakta, Data serta Saksi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES) dalam...

Mutiara Hikmah, BES: Rahasia Sabar dan Jihad, Rumus Surga Untuk Kader Umat Islam

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu Galang Sejuta Tanda Tangan Tolak Korupsi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Gerakan Masyarakat Sipil...

Mutiara Hikmah, BES: Rasionalitas “Rasa Takut” dalam QS Ali Imran 149-151

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Bismillah, Prof. Dr....

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: KHIANAT, Perjanjian, Garis Komando dan Pentingnya Fakta, Data serta Saksi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES) dalam...

Mutiara Hikmah, BES: Rahasia Sabar dan Jihad, Rumus Surga Untuk Kader Umat Islam

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu Galang Sejuta Tanda Tangan Tolak Korupsi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Gerakan Masyarakat Sipil...

Mutiara Hikmah, BES: Rasionalitas “Rasa Takut” dalam QS Ali Imran 149-151

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Bismillah, Prof. Dr....

Universitas Graha Ganesha Resmi Berdiri, YPGG Lantik Rektor dan Jajaran Pejabat Struktural

TANGERANG | MATA PENA INDONESIA – Yayasan Pendidikan Graha...

Mutiara Hikmah, BES: KHIANAT, Perjanjian, Garis Komando dan Pentingnya Fakta, Data serta Saksi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Rabu, 23 September 2026, mengangkat tema “KHIANAT”. Dalam kajiannya, BES membahas sejumlah ayat...

Mutiara Hikmah, BES: Rahasia Sabar dan Jihad, Rumus Surga Untuk Kader Umat Islam

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Selasa, 22 September 2026, mengangkat tema “QS. Ali Imran 142 & 146...

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu Galang Sejuta Tanda Tangan Tolak Korupsi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menggelar aksi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, sebagai bentuk kepedulian masyarakat...