Kapasitas Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok Dipertanyakan

DEPOK, MPIAcara pelantikan dewan penasihat, dewan kehormatan, dewan pertimbangan, dan dewan pengurus Kadin Kota Depok yang tertera dalam undangan yang diterima redaksi, seharusnya dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Gedung Baleka 2 Depok. Namun, acara tersebut ternyata berubah menjadi pra-konsolidasi Kadin Kota Depok.

Perubahan agenda yang sangat berbeda tersebut membuat sebagian peserta dan awak media yang datang untuk meliput merasa bertanya-tanya dan kebingungan.

Pjs Ketua Kadin Kota Depok, Edmon Johan, menyampaikan bahwa perubahan acara tersebut dikarenakan adanya “masalah hukum” pada Kadin Jawa Barat.

Namun menurut sumber internal Kadin Jawa Barat, surat penundaan pengesahan Pjs Ketua Kadin Kota Depok telah dikirim dan diterima oleh pihak terkait pada Senin (10/2/2026).

Alasan Kadin Jawa Barat memberikan surat penundaan adalah adanya “surat keberatan dari beberapa pengurus harian yang sebelumnya dihentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Pjs Ketua Kadin Depok, padahal kepengurusan mereka masih aktif sampai akhir Oktober 2026,” ujar sumber tersebut pada tanggal 12 Februari 2026.

Sumber tersebut juga menambahkan, jika Pjs Ketua Kadin Depok menginginkan perubahan struktur organisasi, maka seluruh proses harus patuh dan sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pedoman Operasional (PO) Kadin Indonesia, serta melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Kota Depok yang diselenggarakan sesuai ketentuan organisasi.

Penundaan pengukuhan Pjs Ketua Kadin Depok dilakukan sebagai langkah kehati-hatian Kadin Jawa Barat agar proses pengakatan berjalan sesuai aturan organisasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Kadin Jawa Barat mempertimbangkan perlunya konsolidasi dan komunikasi internal di tubuh Kadin Kota Depok guna menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

Publik kini mengajukan pertanyaan, mengapa Pjs Ketua Kadin Kota Depok tetap bersikeras melaksanakan acara tersebut padahal surat resmi penundaan dari Kadin Jawa Barat sudah diterima.

“Tindakan memaksakan” acara pelantikan yang tetap dilakukan dengan mengundang Walikota dan para tokoh masyarakat Kota Depok juga menjadi pertanyaan bagi banyak pihak terkait alasan dan motivasi di baliknya.

Selain itu, publik juga mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Pjs Ketua Kadin Kota Depok dalam berkomunikasi serta berinteraksi dengan Kadin Jawa Barat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

[Syam]

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...