JAKARTA, MPI – Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga memperoleh informasi bahwa Tifauziah Tyassuma turut ditangkap,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
“Ya benar, ditangkap,” kata Azis.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan
Petrus Selestinus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan, kliennya selalu bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Ia menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik cukup melayangkan surat panggilan tanpa harus melakukan penangkapan.
“Klien kami selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Jika memang terkait tahap II, seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan tindakan represif berupa penangkapan,” ujarnya.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap
Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, pada (2/6/2026), Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, saat itu menjelaskan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan.
“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap dan tidak memerlukan pemenuhan kekurangan sebagaimana sebelumnya,” kata Iman.
Polda Metro Jaya juga menyatakan akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, meski saat itu belum memastikan jadwal pelaksanaannya.
Kuasa Hukum Jokowi Sebelumnya Singgung Kemungkinan Tahap II
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Yakup menyebut kemungkinan adanya pemanggilan hingga penahanan merupakan kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.
“Kami tidak akan terkejut apabila dalam waktu dekat ada pemanggilan untuk tahap II atau tindakan lain yang menjadi kewenangan penyidik. Kami tidak pernah mendesak dilakukan penahanan karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.



