Korupsi Bantuan Agro Eduwisata Rp8 Miliar, Kejari Cianjur Tetapkan 2 Orang

CIANJUR, MPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan pegawai Kementerian Pertanian dan pegawai swasta terlibat kasus korupsi bantuan program Agro Eduwisata tahun anggaran 2022 di Kota Santri. Bahkan, Negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agro eduwisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.

“Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar,” kata dia, Senin (9/12/2024) malam.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.Dana sebesar Rp 13 miliar itu disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.

“Uang dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” ucap dia.

Dia menjelaskan dana tersebut diduga tidak diaplikasikan dengan maksimal, meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen atau telah rampung.”Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan. Dan agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan,” ucap dia.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan perbuatan kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. “Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Aliran dananya kemana saja dan digunakan untuk apa saja masih kami dalami,” ucap dia.

Saat ini, Kejari Cianjur baru menahan satu orang tersangka yaitu SO. Sedangkan D kondisinya sakit sehingga masih menjalani perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.”D sudah ditetapkan tersangka. Sudah kami panggil tetapi beralasan sakit. Nanti kami akan kami panggil kembali. Kalau tidak memenuhi akan kami jemput paksa,” tutur dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...