LBH Keadilan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir

BOGOR, MPI – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani korban bencana banjir di Sumatra. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah humanis dan tepat dalam merespons kondisi force majeure yang dialami para petani.

“Kami menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo ini. Penghapusan utang KUR petani yang terdampak banjir adalah keputusan yang sangat manusiawi dan mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujar Advokat Publik LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah, Minggu (7/12).

Baca juga:  Blak-blakan, Rismon Ungkit 3.174 Aset Kemenpora di Tangan Roy Suryo

Muhibullah menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Para petani kehilangan sumber penghidupan akibat bencana alam yang berada di luar kendali mereka. Sawah dan kebun yang rusak diterjang banjir membuat mereka tidak mampu berproduksi maupun melunasi kewajiban finansial.

“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Ketika mereka tertimpa musibah, negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membebani dengan tagihan utang yang mustahil dilunasi,” tambahnya.

Baca juga:  Pengukuhan KORWIL PWRI Bogor Timur: Menjaga Solidaritas, Membangun Kolaborasi

LBH Keadilan juga mengapresiasi penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai komandan satuan tugas percepatan perbaikan infrastruktur. Pelibatan TNI AD dinilai strategis untuk mempercepat pemulihan akses logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah terdampak.

“Kekuatan Zeni dan pasukan konstruksi TNI AD menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan pasca-bencana. Ini adalah sinergi yang baik antara sipil dan militer untuk kepentingan rakyat,” jelas Muhibullah.

Meski demikian, LBH Keadilan mendorong pemerintah segera merealisasikan komitmen ini dengan mekanisme yang jelas dan transparan. Petunjuk teknis mengenai kriteria penerima manfaat, prosedur verifikasi, serta timeline pelaksanaan harus segera disusun agar kebijakan tidak terhambat di level teknis.

Baca juga:  Batas Usia Pemimpin: Antara Aturan Negara dan Sunnatullah

LBH Keadilan juga menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak. Komitmen Presiden Prabowo untuk mengirim suplai pangan dari daerah lain perlu dikawal agar distribusinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan spekulasi harga.

 

Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah
Advokat Publik LBH Keadilan
0812-2245-5455

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...