LBH Keadilan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir

BOGOR, MPI Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani korban bencana banjir di Sumatra. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah humanis dan tepat dalam merespons kondisi force majeure yang dialami para petani.

“Kami menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo ini. Penghapusan utang KUR petani yang terdampak banjir adalah keputusan yang sangat manusiawi dan mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujar Advokat Publik LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah, Minggu (7/12).

Muhibullah menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Para petani kehilangan sumber penghidupan akibat bencana alam yang berada di luar kendali mereka. Sawah dan kebun yang rusak diterjang banjir membuat mereka tidak mampu berproduksi maupun melunasi kewajiban finansial.

“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Ketika mereka tertimpa musibah, negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membebani dengan tagihan utang yang mustahil dilunasi,” tambahnya.

LBH Keadilan juga mengapresiasi penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai komandan satuan tugas percepatan perbaikan infrastruktur. Pelibatan TNI AD dinilai strategis untuk mempercepat pemulihan akses logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah terdampak.

“Kekuatan Zeni dan pasukan konstruksi TNI AD menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan pasca-bencana. Ini adalah sinergi yang baik antara sipil dan militer untuk kepentingan rakyat,” jelas Muhibullah.

Meski demikian, LBH Keadilan mendorong pemerintah segera merealisasikan komitmen ini dengan mekanisme yang jelas dan transparan. Petunjuk teknis mengenai kriteria penerima manfaat, prosedur verifikasi, serta timeline pelaksanaan harus segera disusun agar kebijakan tidak terhambat di level teknis.

LBH Keadilan juga menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak. Komitmen Presiden Prabowo untuk mengirim suplai pangan dari daerah lain perlu dikawal agar distribusinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan spekulasi harga.

 

Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah
Advokat Publik LBH Keadilan
0812-2245-5455

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...