CIBINONG, MPI – Pembangunan jalan lingkungan di wilayah RW 014, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga melakukan penyimpangan dan menyembunyikan informasi publik. Proyek bersumber dana APBD ini terbukti mengurangi volume pekerjaan hingga 18 meter kubik, dengan cara tidak memasang papan informasi kegiatan sejak awal guna menghindari pengawasan masyarakat.
Ketidaksesuaian ini terungkap saat awak media meninjau lokasi yang tidak memiliki tanda resmi proyek. Setelah papan informasi akhirnya dipasang, data yang tertera terbukti jauh berbeda dengan kondisi nyata di lapangan.
Berdasarkan dokumen perencanaan, pekerjaan seharusnya berukuran:
✓ Panjang 70 meter
✓ Lebar 5 meter
✓ Tebal beton 15 cm
Namun di lapangan, realitasnya sangat menyimpang:
❌ Lebar jalan hanya mencapai 4 meter
❌ Tebal beton tidak seragam, berkisar antara 8 cm – 12 cm
❌ Secara total, volume beton berkurang sekitar 18 meter kubik dari rencana semula
Pengelola LPM setempat bernama Ade mengakui ketidakteraturan tersebut dengan santai, hanya menyatakan: “Izin pak bos, tebalnya tidak semua 10 cm ya.”
Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat, Edwar menyoroti hal ini dan meminta BPK serta Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lapangan.
“Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh. Dana yang dianggarkan sesuai standar dikhawatirkan tidak seluruhnya digunakan untuk fisik pekerjaan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip akuntabilitas uang rakyat.” ucap Edward, pada Senin (22/6).
Selain masalah volume, kualitas pekerjaan juga dinilai buruk: permukaan tidak rata, ketebalan tidak seragam, dan tidak ada transparansi dalam pelaksanaan. Warga setempat juga membenarkan tidak pernah melihat papan informasi proyek selama kegiatan berlangsung, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban menurut aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan krusial: Ke mana alokasi anggaran yang seharusnya digunakan? Apakah pengawasan lapangan lemah, atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang?
Pihak Dinas PU dan Inspektorat Daerah diminta segera melakukan audit teknis dan keuangan, mencocokkan isi kontrak dengan realisasi fisik, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Jika terbukti terdapat penyimpangan, sanksi administrasi hingga proses hukum harus dijalankan tegas demi mencegah kerugian negara dan keuangan daerah berulang kembali.
(Red)



