BOGOR, MPI – Peristiwa kebakaran yang terjadi di area pengelolaan limbah milik vendor PT Elang Perdana Tyre Industry di Desa Sukahati, Kabupaten Bogor, pada Selasa (4/8). memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penanganan pascakejadian, keterbukaan informasi, serta legalitas operasional pihak pengelola limbah, yakni PT Mitra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, kebakaran tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aspek keselamatan, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Saat melakukan upaya konfirmasi pada Selasa, awak media mendatangi pihak PT Mitra untuk meminta penjelasan mengenai penyebab kebakaran, prosedur penanganan limbah, serta legalitas perusahaan. Namun, menurut keterangan tim peliput, pengurus PT Mitra yang disebut bernama Endang Jolang belum memberikan penjelasan secara langsung kepada wartawan. Pertanyaan media disebut diarahkan kepada staf Desa Sukahati, yang menurut wartawan bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan operasional perusahaan.
Selain itu, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan bahwa pada Rabu terdapat dugaan adanya larangan bagi pengurus PT Mitra untuk mendatangi lokasi kebakaran karena masih banyak wartawan melakukan peliputan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan kebakaran serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, hasil penelusuran tim media terhadap sejumlah mantan Ketua RT di sekitar lokasi menyebutkan adanya dugaan bahwa PT Mitra belum memiliki dokumen perizinan lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta belum memperoleh persetujuan lingkungan dari warga sekitar. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum mendapat tanggapan resmi dari PT Mitra maupun instansi berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi terkait, maka ketentuan mengenai perizinan lingkungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang memenuhi kriteria tertentu memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
Ketua LSM PERKASA, Supriyadi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Mitra maupun penyebab kebakaran.
“Kami meminta Gakkum serta Kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran dan memeriksa legalitas PT Mitra. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan. Perusahaan induk juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap seluruh vendor pengelola limbah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Supriyadi, pada Kamis (6/8).
Sementara itu, Pimpinan Redaksi BeritaPantau.com, M. Wahidin, menilai keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Media menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Karena itu, kami berharap seluruh pihak bersikap terbuka dan memberikan informasi yang diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab kebakaran maupun langkah penanganannya,” kata M. Wahidin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra, PT Elang Perdana Tyre Industry, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Syam)




