close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Majelis Komisioner Soroti Kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga dalam Sengketa Informasi Publik Soal IMB di Kelapa Gading

JAKARTA, matapenaindonesia.co.id Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal ke-III sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

“Dalam pemeriksaan awal ke-III ini, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan dokumen legal standingnya masing-masing,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun menyoroti kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga terhadap permohonan informasinya.

Anggota Majelis Komisoner Luqman Hakim Airifin menegaskan, setiap orang memang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, mereka harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas dalam memohon informasi.

“Memohon informasi itu memang hak Pemohon, tetapi juga harus jelas tujuan dan kepentingannya untuk apa, ini juga akan menjadi pertimbangan bagi majelis komisioner,” tegas Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Evriko mengatakan tujuan permohonan informasi yang dilakukannya itu sebagai kontrol sosial sekaligus memastikan badan publik menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kepentingannya hanya untuk dokumen di Kami sekaligus kontrol sosial dan memastikan dinas terkait telah menjalankan aturan mengenai IMB,” ucap dia.

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Atas perkara tersebut, majelis komisioner menetapkan para pihak untuk dapat menempuh proses mediasi. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, akan dilanjutkan mediasi kedua pada pekan depan atau Selasa, 5 Maret 2024.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali.

 

RED

Latest

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Viral: Wakil Wali Kota Bogor Turun Tangan Usir Angkot Ngetem

KOTA BOGOR, MPI - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menuai...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil...
error: Content is protected !!