CITEUREUP, MPI — Dugaan pembangunan menara pemancar milik PT Gihon Tower tanpa mengantongi perizinan lengkap menjadi sorotan di wilayah Parung Bonteng, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Persoalan tersebut mencuat setelah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan menara pada Kamis (6/8/2026).
Dalam komunikasi yang diperoleh redaksi, pihak yang disebut sebagai perwakilan pengusaha menyampaikan bahwa persoalan dengan masyarakat sekitar telah dikomunikasikan. Ia juga mempertanyakan pihak warga yang dianggap belum terakomodasi.
“Dari warga mana Pak izin? Soalnya kalau warga semua sudah kami selesaikan, sudah kami beri. Di luar radius, warga yang mana ini? Biar saya komunikasi sama pemuda di sana,” ujar pihak perusahaan dalam komunikasi tersebut.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan. Menurutnya, tim yang menangani perizinan sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Bogor.
“Izin sedang kami proses. Tim perizinan kebetulan sedang ke Dinas Kabupaten Bogor. Kami juga masih menunggu kabar terbaru,” kata pihak perusahaan.
Dalam komunikasi itu, pihak perusahaan bahkan mempertanyakan alasan apabila aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan selama proses administrasi perizinan berlangsung.
“Terus masalahnya di mana toh? Lingkungan saja aman,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian menegaskan bahwa proses perizinan tetap ditempuh sesuai prosedur administrasi.
“Kalau kami melanjutkan pengerjaan, kerugian dari sisi Bapak atau Kabupaten apa? Proses perizinan kami tempuh sesuai aturan administrasi dan tidak pernah kami lalai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena di satu sisi aktivitas pembangunan disebut masih berjalan, sementara di sisi lain pihak perusahaan mengakui proses perizinan masih dilakukan.
Persoalan utama dalam kasus ini adalah status dan kelengkapan perizinan pembangunan menara. Komunikasi atau persetujuan dengan masyarakat sekitar tidak dengan sendirinya menggantikan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi kepada pemerintah.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah pembangunan menara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah diharapkan dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat di wilayah Parung Bonteng meminta Camat Citeureup, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap status pembangunan menara tersebut.
Masyarakat berharap persoalan legalitas tidak hanya didasarkan pada klaim bahwa kondisi lingkungan aman atau telah dilakukan komunikasi dengan warga, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen perizinan resmi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila PT Gihon Tower dapat menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi atau pembangunan memiliki dasar perizinan yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Gihon Tower, Satpol PP Kecamatan Citeureup, Pemerintah Kecamatan Citeureup, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta instansi teknis terkait mengenai status perizinan dan legalitas pembangunan menara di Parung Bonteng. (Syam)




