Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

KOTA BOGOR, MPIWali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.

Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.

Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.

Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.

“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.

Bagi PKL yang melanggar, selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan apabila tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.

Usai melaksanakan apel gabungan, Dedie Rachim kembali memonitor kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, menyusul temuan pada hari sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL yang berjualan dan parkir liar di sejumlah titik.

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...