Perlindungan Wartawan Hakikatnya Melindungi Kepentingan Publik

MPIĀ Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

MK dalam keputusannya menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D sepakat dengan keputusan MK tersebut, hanya saja ia setengah terheran karena sesunguhnya sudah dilakukan MK selama ini, dan MK saat ini seolah hanya merekomendasikan hal yang sama.

ā€œJadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,ā€ ujarnya di kampus UGM, Jum’at (23/1).

Baca juga:  šŸ•ŒāœØ MUTIARA HIKMAH āœØšŸ•Œ

Dijelaskannya pasal 8 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, ā€œDalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukumā€. Oleh MK, frasa ā€œperlindungan hukumā€ dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dimaknai

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justiceā€.

Hal ini, menurutnya, sebenarnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasa 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini. MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.

Baca juga:  Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Warga Bogor Dicekik & Dipukul Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

Soal penerapan restorative justice oleh dewan pers, kata Abrar, karena tidak mencapai kesepakatan maka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena bisa saja, kata dia, restorative justice itu digunakan untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya.

ā€œSoalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,ā€ paparnya.

Abrar menuturkan seorang wartawan memang manusia biasa dalam kehidupan sosial. Wartawan bisa saja menyajikan kesimpulan yang diambilnya dan menguji setiap kenyataan yang dipercayainya, dan pada titik inilah sebenarnya dia membuka pintu setiap koreksi. Dari sinilah muncul kemudian hak koreksi yang kemudian muncul Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Pers wajib melayani hak koreksi.

ā€œDengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,ā€ terangnya.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

Abrar menuturkan setiap wartawan, sekecil apapun kontribusinya, memberikan hasil pekerjaan yang bermakna. Dengan begitu bisa dikatakan kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat intelektual, dan mereka menghadapi masyarakat dengan semangat memiliki kebanggaan akan harkat diri sebagai pelaku kegiatan intelektual.

ā€œDalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,ā€ ucapnya.

Diungkapkannya, seorang wartawan melakukan proses interaksi secara terus-menerus dengan masyarakat dan pemerintah. Dalam proses itu terjadi pertukaran gagasan, saling mempengaruhi, saling menerima dan menolak dalam posisi yang setara. Pemaksaan corak dari salah satu pihak, menurutnya, tidak akan menghasilkan berita yang ideal.

ā€œIni yang dihindari oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, Undang-Undang itu sudah menghindari pemaksaan di salah satu pihak. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 6,ā€ tutupnya.

Penulis : Agung Nugroho

Red

Latest

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,Ā  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Newsletter

Don't miss

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,Ā  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG,Ā MPIĀ - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,Ā  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda menerima kunjungan Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Tahun...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, memiliki modal...