PWRI Bogor Raya Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

BOGOR, MPI – Organisasi Sosial Control PWRI Bogor Raya menyampaikan keprihatinan atas kebijakan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya, Soleh alias Atenk, dalam kunjungannya ke kantor redaksi VOA Bogor di Ciomas, Sabtu (20/9/2025).

Soleh menanggapi ramainya pemberitaan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan tunjangan tersebut. Peraturan ini ditandatangani oleh mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 22 September 2023. Menurut Soleh, kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen sangat tidak etis, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Baca juga:  Musim Kemarau Ancam Kekeringan, Aktivitas Geothermal Jadi Sorotan

“Di saat rakyat kecil masih berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, para pejabat justru menikmati kenaikan tunjangan yang fantastis,” ujar Soleh.

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi masyarakat. Soleh menekankan bahwa prioritas pemerintah daerah seharusnya adalah kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Redaksi Menerima Surat Pengaduan dari Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Media Tampahan.com, Ini Reaksi Keras

Kenaikan tunjangan ini menggantikan besaran yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Sebelumnya, Ketua DPRD menerima Rp22 juta, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota Rp18,5 juta per bulan. Berdasarkan Perbup 44/2023, tunjangan Ketua DPRD naik menjadi Rp44,5 juta, Wakil Ketua menjadi Rp43,5 juta, dan anggota menjadi Rp38,5 juta. Kenaikan ini bahkan mencapai 117,5 persen untuk posisi Wakil Ketua.

Baca juga:  Ketua IMW Laporkan Lurah Cirimekar ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Kelurahan Disorot

Soleh menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

“Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah ini yang namanya penghematan? Apakah ini yang disebut empati? Seharusnya, dana APBD digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, atau peningkatan layanan kesehatan,” kritiknya.

Ia menambahkan, keputusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. [Syarif]

 

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...