PWRI Bogor Raya Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

BOGOR, MPI Organisasi Sosial Control PWRI Bogor Raya menyampaikan keprihatinan atas kebijakan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya, Soleh alias Atenk, dalam kunjungannya ke kantor redaksi VOA Bogor di Ciomas, Sabtu (20/9/2025).

Soleh menanggapi ramainya pemberitaan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan tunjangan tersebut. Peraturan ini ditandatangani oleh mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 22 September 2023. Menurut Soleh, kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen sangat tidak etis, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Baca juga:  26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

“Di saat rakyat kecil masih berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, para pejabat justru menikmati kenaikan tunjangan yang fantastis,” ujar Soleh.

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi masyarakat. Soleh menekankan bahwa prioritas pemerintah daerah seharusnya adalah kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Momentum Nuzulul Quran di Bogor, Bupati Rudy Ajak Amalkan Nilai Al-Qur’an

Kenaikan tunjangan ini menggantikan besaran yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Sebelumnya, Ketua DPRD menerima Rp22 juta, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota Rp18,5 juta per bulan. Berdasarkan Perbup 44/2023, tunjangan Ketua DPRD naik menjadi Rp44,5 juta, Wakil Ketua menjadi Rp43,5 juta, dan anggota menjadi Rp38,5 juta. Kenaikan ini bahkan mencapai 117,5 persen untuk posisi Wakil Ketua.

Baca juga:  Desak Inspektorat Bogor, LSM HARIMAU: Korupsi Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

Soleh menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

“Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah ini yang namanya penghematan? Apakah ini yang disebut empati? Seharusnya, dana APBD digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, atau peningkatan layanan kesehatan,” kritiknya.

Ia menambahkan, keputusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. [Syarif]

 

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...