PWRI Bogor Raya Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

BOGOR, MPI Organisasi Sosial Control PWRI Bogor Raya menyampaikan keprihatinan atas kebijakan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya, Soleh alias Atenk, dalam kunjungannya ke kantor redaksi VOA Bogor di Ciomas, Sabtu (20/9/2025).

Soleh menanggapi ramainya pemberitaan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan tunjangan tersebut. Peraturan ini ditandatangani oleh mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 22 September 2023. Menurut Soleh, kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen sangat tidak etis, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Di saat rakyat kecil masih berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, para pejabat justru menikmati kenaikan tunjangan yang fantastis,” ujar Soleh.

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi masyarakat. Soleh menekankan bahwa prioritas pemerintah daerah seharusnya adalah kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi.

Kenaikan tunjangan ini menggantikan besaran yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Sebelumnya, Ketua DPRD menerima Rp22 juta, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota Rp18,5 juta per bulan. Berdasarkan Perbup 44/2023, tunjangan Ketua DPRD naik menjadi Rp44,5 juta, Wakil Ketua menjadi Rp43,5 juta, dan anggota menjadi Rp38,5 juta. Kenaikan ini bahkan mencapai 117,5 persen untuk posisi Wakil Ketua.

Soleh menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

“Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah ini yang namanya penghematan? Apakah ini yang disebut empati? Seharusnya, dana APBD digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, atau peningkatan layanan kesehatan,” kritiknya.

Ia menambahkan, keputusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. [Syarif]

 

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...