Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Warga Bogor Dicekik & Dipukul Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

BOGOR, MPI – Seorang pria bernama Hendy menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Danramil saat berada di kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi ketika Hendy, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris, menanyakan surat balasan resmi mengenai status tanah yang diklaim sebagai milik keluarga dan kini dibangun Koperasi Merah Putih.

AWAL MULA KONFLIK: PERTANYAAN SURAT BALASAN TENTANG TANAH

Hendy menjelaskan telah melayangkan surat kepada Kecamatan Rumpin pada tanggal 26 November 2025 untuk menanyakan status tanah eks-Kecamatan Rumpin yang diklaim milik ahli waris atas nama Ariman Bin Kasiun. Namun, melalui staf bernama Pak Imam, pihak kecamatan menolak memberikan surat serah terima dan balasan resmi.

Pada hari Selasa 10 Desember 2025, Hendy mendatangi kantor kecamatan untuk menanyakan surat tersebut. Ia bertemu Pak Imam sebelum dipanggil ke ruangan Camat Rumpin, Pak Ichang.

Baca juga:  Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

KLAIM TANAH DAN KETEGANGAN DENGAN CAMAT

Di ruangan Camat, Hendy meminta bukti transaksi jual beli tanah tersebut. Menurut Camat Ichang, tanah itu adalah tanah adat milik Kasiun yang telah dijual pada tahun 1946, namun buktinya tidak ada karena alasan “zaman dahulu”.

Camat Ichang kemudian marah dan mempertanyakan mengapa Hendy memasukkan masalah ini ke media sosial.

“Kamu kenapa itu dimasukin ke media sosial? Sekarang saya kan minta keadilan buat rakyat. Saya ngebela rakyat dong,” ujar Camat, Rabu (9/11).

PENGANIAYAAN OLEH DANRAMIL, CAMAT HANYA DIAM

Di tengah ketegangan, seorang Danramil Kecamatan Rumpin datang menghampiri Hendy dan meminta surat kuasa. Saat Hendy hendak mengeluarkan berkasnya, ia langsung dicekik dan dipukul wajahnya oleh oknum Danramil. “Baru saya mengeluarkan berkas, saya langsung dicekek, dihajar lah muka saya. Sama itu Danramil,” ungkapnya.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Kekuatan Iman, Kesehatan Hati, dan Teguh Prinsip

Hendy terjatuh dan ditarik kembali untuk dihajar lagi. Ia menyebut Camat Ichang hanya diam selama penganiayaan berlangsung.

MENYELAMATKAN BERKAS DAN MELARIKAN DIRI KE POLSEK

Hendy berusaha menyelamatkan berkas-berkas tanah ahli waris yang berada di meja Camat karena khawatir dimusnahkan. Setelah berhasil mengamankan berkas, ia didorong ke pojok dan sempat mengucapkan “ampun”.

Beruntung, Kepala Desa Robi hadir dan menahan keributan. Hendy memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri, berlari keluar dari kantor kecamatan, dan melarikan diri menggunakan mobil tronton hingga turun di dekat Gunung Nyungcung.

Baca juga:  Pembangunan Liar di Pinggir Kali Harapan Jaya Diduga Terjadi Tanpa Legalitas Resmi

Setelah kejadian, Hendy sempat bingung melapor karena khawatir Polsek Rumpin masih dalam kendali pihak terkait. Ia kemudian menghubungi rekan untuk pergi ke Bogor dan mencari perlindungan.

LATAR BELAKANG SENGKETA TANAH

Tanah yang menjadi sengketa seluas sekitar 2.500 meter persegi terdaftar di buku girik dengan nomor koir 409, berlokasi di Jalan Prada Samlawi, Kampung Sawah, RT 05 RW 04, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin. Saat ini, tanah tersebut dibangun Koperasi Merah Putih yang menurut Camat Ichang adalah aset Pemda.

“Saya hanya meminta bukti transaksi jual beli yang diucapkan oleh pihak Kecamatan Rumpin, Pak Ichang,” tutup Hendy

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...