Perlindungan Wartawan Hakikatnya Melindungi Kepentingan Publik

MPIĀ Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

MK dalam keputusannya menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D sepakat dengan keputusan MK tersebut, hanya saja ia setengah terheran karena sesunguhnya sudah dilakukan MK selama ini, dan MK saat ini seolah hanya merekomendasikan hal yang sama.

ā€œJadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,ā€ ujarnya di kampus UGM, Jum’at (23/1).

Dijelaskannya pasal 8 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, ā€œDalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukumā€. Oleh MK, frasa ā€œperlindungan hukumā€ dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dimaknai

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justiceā€.

Hal ini, menurutnya, sebenarnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasa 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini. MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.

Soal penerapan restorative justice oleh dewan pers, kata Abrar, karena tidak mencapai kesepakatan maka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena bisa saja, kata dia, restorative justice itu digunakan untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya.

ā€œSoalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,ā€ paparnya.

Abrar menuturkan seorang wartawan memang manusia biasa dalam kehidupan sosial. Wartawan bisa saja menyajikan kesimpulan yang diambilnya dan menguji setiap kenyataan yang dipercayainya, dan pada titik inilah sebenarnya dia membuka pintu setiap koreksi. Dari sinilah muncul kemudian hak koreksi yang kemudian muncul Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Pers wajib melayani hak koreksi.

ā€œDengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,ā€ terangnya.

Abrar menuturkan setiap wartawan, sekecil apapun kontribusinya, memberikan hasil pekerjaan yang bermakna. Dengan begitu bisa dikatakan kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat intelektual, dan mereka menghadapi masyarakat dengan semangat memiliki kebanggaan akan harkat diri sebagai pelaku kegiatan intelektual.

ā€œDalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,ā€ ucapnya.

Diungkapkannya, seorang wartawan melakukan proses interaksi secara terus-menerus dengan masyarakat dan pemerintah. Dalam proses itu terjadi pertukaran gagasan, saling mempengaruhi, saling menerima dan menolak dalam posisi yang setara. Pemaksaan corak dari salah satu pihak, menurutnya, tidak akan menghasilkan berita yang ideal.

ā€œIni yang dihindari oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, Undang-Undang itu sudah menghindari pemaksaan di salah satu pihak. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 6,ā€ tutupnya.

Penulis : Agung Nugroho

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...