Perlindungan Wartawan Hakikatnya Melindungi Kepentingan Publik

MPIĀ Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

MK dalam keputusannya menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D sepakat dengan keputusan MK tersebut, hanya saja ia setengah terheran karena sesunguhnya sudah dilakukan MK selama ini, dan MK saat ini seolah hanya merekomendasikan hal yang sama.

ā€œJadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,ā€ ujarnya di kampus UGM, Jum’at (23/1).

Baca juga:  PWRI Pererat Silaturahmi Lewat Tradisi Buka Bersama Ramadan

Dijelaskannya pasal 8 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, ā€œDalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukumā€. Oleh MK, frasa ā€œperlindungan hukumā€ dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dimaknai

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justiceā€.

Hal ini, menurutnya, sebenarnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasa 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini. MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.

Baca juga:  Demokrasi Keblinger: Ramai, Tanpa Arah, dan Tanpa Kepastian Hukum

Soal penerapan restorative justice oleh dewan pers, kata Abrar, karena tidak mencapai kesepakatan maka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena bisa saja, kata dia, restorative justice itu digunakan untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya.

ā€œSoalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,ā€ paparnya.

Abrar menuturkan seorang wartawan memang manusia biasa dalam kehidupan sosial. Wartawan bisa saja menyajikan kesimpulan yang diambilnya dan menguji setiap kenyataan yang dipercayainya, dan pada titik inilah sebenarnya dia membuka pintu setiap koreksi. Dari sinilah muncul kemudian hak koreksi yang kemudian muncul Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Pers wajib melayani hak koreksi.

ā€œDengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,ā€ terangnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi

Abrar menuturkan setiap wartawan, sekecil apapun kontribusinya, memberikan hasil pekerjaan yang bermakna. Dengan begitu bisa dikatakan kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat intelektual, dan mereka menghadapi masyarakat dengan semangat memiliki kebanggaan akan harkat diri sebagai pelaku kegiatan intelektual.

ā€œDalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,ā€ ucapnya.

Diungkapkannya, seorang wartawan melakukan proses interaksi secara terus-menerus dengan masyarakat dan pemerintah. Dalam proses itu terjadi pertukaran gagasan, saling mempengaruhi, saling menerima dan menolak dalam posisi yang setara. Pemaksaan corak dari salah satu pihak, menurutnya, tidak akan menghasilkan berita yang ideal.

ā€œIni yang dihindari oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, Undang-Undang itu sudah menghindari pemaksaan di salah satu pihak. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 6,ā€ tutupnya.

Penulis : Agung Nugroho

Red

Latest

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Newsletter

Don't miss

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP,Ā MPIĀ - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi...

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚Ł’ŁŁ Ł…ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ Ł„ŁŽŁƒŁŽ بِهٖ Ų¹ŁŁ„Ł’Ł…ŁŒ Ū— Ų§ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ų³ŁŽŁ‘Ł…Ł’Ų¹ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲØŁŽŲµŁŽŲ±ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁŁŲ¤ŁŽŲ§ŲÆŁŽ...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...