BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung, Kabupaten Bogor, senilai Rp109 miliar kembali menuai sorotan tajam. Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turun tangan melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila diperlukan.
Sorotan ini mencuat menyusul adanya dokumen resmi penegakan hukum persaingan usaha yang memuat dugaan pelanggaran dalam proyek strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan salinan dokumen tersebut, proyek pembangunan gedung rumah sakit itu memiliki nilai pagu paket mencapai Rp109.032.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga puluh dua juta rupiah).
Dalam dokumen itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Para terlapor diduga melakukan persekongkolan dalam proses tender untuk mengatur dan menentukan pemenang. Dugaan praktik tersebut menjadi persoalan serius karena berpotensi mencederai prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan persoalan hukum di tingkat daerah. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara dengan nilai proyek besar tersebut berjalan tanpa kejelasan.
“Kami melihat ada kejanggalan sistemik sejak proses administrasi hingga pembukaan dokumen penawaran pada Juli 2021 lalu. Dengan nilai proyek sebesar ini, aroma kongkalikong sangat menyengat.
Penegakan hukum di Kabupaten Bogor tidak boleh tumpul atau tebang pilih,” tegas Rizwan Riswanto dalam pernyataan sikapnya.
Petisi 26 Minta Kejagung dan Kejati Jabar Turun Tangan
Lebih lanjut, Rizwan menganjurkan agar otoritas hukum yang lebih tinggi segera turun tangan guna menghindari adanya potensi intervensi dari kelompok kepentingan lokal.
Menurutnya, pengawasan dan supervisi dari institusi penegak hukum tingkat pusat maupun provinsi diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu secara tegas menganjurkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atau Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera melakukan supervisi ketat.
Jika diperlukan, kami mendesak Kejagung atau Kejati Jabar untuk mengambil alih penuh kasus RSUD Parung Bogor Utara ini demi tegaknya keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Masyarakat Sipil Siap Kawal Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sipil Bogor menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan dan proses hukum persaingan usaha terkait proyek pembangunan RSUD Parung tersebut.
Petisi 26 menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini sampai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berlaku, termasuk mendorong agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik dugaan persekongkolan tersebut, diproses sesuai ketentuan hukum.
Besarnya nilai anggaran proyek menjadi alasan penting bagi publik untuk meminta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan dugaan persekongkolan tender proyek RSUD Parung ditangani secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. (Syam)




