PETISI 26 Gertak KONI Kabupaten Bogor: Teken Petisi Transparansi Anggaran Porprov 2026, Buktikan Komitmen Antikorupsi!

CIBINONG, BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Gelombang tuntutan terhadap pembersihan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara di Kabupaten Bogor terus menguat. Di tengah maraknya sorotan terhadap kasus hukum dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Tegar Beriman, Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu resmi meluncurkan PETISI 26.

Petisi tersebut merupakan gerakan moral sekaligus desakan nyata yang menuntut komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas dari jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, khususnya dalam pengelolaan anggaran olahraga menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV 2026.

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menegaskan bahwa KONI Kabupaten Bogor, yang saat ini mengusung target besar menuju Porprov Jabar XV 2026 dengan slogan “KABUPATEN BOGOR JUARA”, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berdiri di garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih.

Sebagai organisasi keolahragaan yang dapat menerima hibah dana publik dan menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan yang berlaku, KONI Kabupaten Bogor dituntut tidak hanya mengejar prestasi atlet, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sportivitas, baik di dalam maupun di luar lapangan.

Juru bicara Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu dalam pernyataannya mendesak pimpinan KONI Kabupaten Bogor agar segera memberikan tanda tangan dukungan terhadap PETISI 26.

Baca juga:  BPI KPNPA RI Bogor Kecam Inkonsistensi KPK Tangani Kasus di Pendopo Kabupaten Bogor

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bukti konkret bahwa organisasi yang menaungi pembinaan olahraga ini tidak sekadar mengejar prestasi medali, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah potensi penyelewengan anggaran daerah.

Landasan Hukum Transparansi Anggaran KONI

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan dana keolahragaan bukan sekadar imbauan moral. Terdapat landasan hukum yang mengatur prinsip pengelolaan dana, pertanggungjawaban keuangan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam tuntutan PETISI 26 antara lain sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Dalam Pasal 80 ayat (1), undang-undang tersebut mengatur bahwa pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (2) mengatur pertanggungjawaban dana keolahragaan yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan dana olahraga, termasuk dana yang bersumber dari hibah pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Baitul Maal and World Islamic Solidarity: The Right Solution for Palestine.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyaluran dan pertanggungjawaban hibah kepada organisasi penerima, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat daerah sesuai kewenangannya, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks tersebut, penggunaan dana hibah untuk kegiatan keolahragaan harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang benar, sesuai peruntukan, serta dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi landasan hukum dalam penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Apabila dalam pengelolaan dana hibah keolahragaan ditemukan dugaan penyimpangan, manipulasi pertanggungjawaban, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana, bukan semata-mata asumsi atau tuduhan.

PETISI 26 Desak KONI Buktikan Komitmen Transparansi

Baca juga:  LWP PWNU Jawa Barat Sambangi BPN Kota Bogor Dorong Percepatan Pensertipikatan Wakaf

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menilai bahwa target meraih gelar juara pada Porprov Jabar XV 2026 akan kehilangan nilai moral apabila proses pembinaan atlet tidak disertai tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Prestasi olahraga, menurut gerakan tersebut, seharusnya berjalan seiring dengan integritas organisasi. Penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap program pembinaan atlet perlu dilaksanakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, desakan agar pimpinan KONI Kabupaten Bogor menandatangani PETISI 26 dipandang sebagai bentuk dorongan kepada organisasi olahraga untuk menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip tata kelola yang bersih.

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga di Kabupaten Bogor memiliki komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan dana publik memberikan manfaat nyata bagi perkembangan olahraga dan kesejahteraan atlet.

Melalui PETISI 26, masyarakat sipil menuntut adanya komitmen yang dapat dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan.

“BOGOR JUARA, KONI BERSIH, TANPA KORUPSI!”

Seruan tersebut menjadi pesan utama Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu dalam mendorong transparansi anggaran Porprov 2026 sekaligus mengawal integritas pengelolaan dana olahraga di Kabupaten Bogor. (Sym)

Latest

Pedagang Tramadol Diduga Bebas Berjualan di Citaringgul

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Peredaran obat-obatan keras...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, Prof Eggi Sudjana Uraikan Logika OST JUBEDIL: Mau Damai Harus Siap Perang

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof Dr Eggi Sudjana, SH., M.Si atau dengan panggilan akrabnya Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan Mutiara Hikmah...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, Rahmad Sukendar: Pertanyakan Transparansi KPK

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad...

Pedagang Tramadol Diduga Bebas Berjualan di Citaringgul

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Peredaran obat-obatan keras tertentu yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan di wilayah Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten...