Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Minta THR

JEMBER, MPI – Polisi berhasil menangkap seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MR dengan modus mengancam seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono. Ia mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah,” ujar, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Kamis (27/3/25).

Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Sumberjambe itu diduga kuat telah memeras kepala desa Sukosari dan meminta uang THR sebesar Rp1 juta dengan mengatasnamakan wartawan, sehingga yang bersangkutan mengirim beberapa kali pesan kepada kades.

Baca juga:  Bogor Darurat Miras...!!! Warga Kota Bogor Menjadi Korban, Oplosan Merajarela

“Hasil pemeriksaan dari telepon seluler pelaku bahwa ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi kepada kades di Kecamatan Sukowono itu, yakni mengancam akan memberitakan proyek-proyek di desa setempat yang dinilai bermasalah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai wartawan itu meminta uang kepada korban untuk bantuan THR sebesar Rp1 juta dan telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada pelaku pemerasan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah Ahad BES: Pintu Taubat Masih Terbuka, Waspada Ghibah dan Kewajiban Menasehati Pemimpin

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan telepon seluler pelaku yang berisi percakapan ancaman dan intimidasi, apabila korban tidak memberikan THR,” jelasnya.

Sebagai informasi, hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember terhadap pelaku bahwa MR memiliki empat kartu identitas yang berbeda, mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan anggota berbagai LSM yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban agar mendapatkan sejumlah uang.

“Polres Jember juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan MR itu juga bisa melaporkan ke aparat kepolisian,” jelasnya.

Baca juga:  Diskusi Mingguan PWRI kali ini Sikapi Mafia di Dunia Kesehatan Khusus RSMD Kota Bogor

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari perintah langsung Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kami juga telah mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa menjelang momentum Lebaran dan kalau ada silakan melapor ke Polres Jember,” tutupnya.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...