Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Semua Menteri Sidik Ancaman Punah Pertanian Persawahan Di Indonesia.

JAKARTA, MPI Perambahan Hutan Membabibuta tidak terkendali merusak ekosistem Pertanian persawahan perkebunan di Indonesia. Pamungkas mengatasinya adalah Presiden RI Tulen Prabowo Subianto yang sebelum menjadi Presiden adalah Tokoh Tani di Indonesia”, jawab Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi baik Cetak maupun Online di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibangun Kalisari Cijantung Jakarta 11/7/2025 via telpon selulernya.

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah pasal yang mengatur penguasaan dan penggunaan sumber daya alam yang terkadung dalam bumi Indonesia. Bunyi Pasal 33 ayat 3 adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bila terjadi kebalikannya nyaitu Masyarakat bertambah miskin maka PRESIDEN RI harus bersikap tegas memerangi oknum yang merusak semua kekayaan milik INDONESIA baik di darat laut atau udara. Apalagi sektor pertanian perkebunan hasil bumi serta pesawahan dengan lingkungan ekosistemnya terancam habis.

Prof DR KH Sutan Nasomal menyampaikan Pemerintah Indonesia seperti terjebak oleh kepentingan sekelompok orang. Tidak bisa di bayangkan lagi berapa juta pohon KELAPA di tebang sehingga terjadi kelangkaan pohon KELAPA yang banyak manfaatnya untuk menopang kebutuhan konsumsi Masyarakat Indonesia dan mancanegara. Harga harga menjadi mahal dan buah kelapa sudah tidak ada di sumber penghasilan daerah. Banyak pohon yang menghasilkan buah buahan hilang selama 25 tahun ini.

Kemana Hasil Bumi Indonesia !!!

Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi Papua mulai merasakan akibat dampak kerusakan alih fungsi perkebunan desa menjadi perkebunan sawit. Tidak bisa di pungkiri jutaan jenis pohon tanaman perkebunan hilang di seluruh INDONESIA dimana selama ini menjadi andalan untuk kebutuhan makanan Masyarakat INDONESIA juga mancanegara. Ketika banyak sumber hasil bumi di INDONESIA tersingkirkan menjadi perkebunan SAWIT maka jutaan jenis pohon buah buahan harus ditebang. Tidak berdampak apa apa untuk Masyarakat di daerah dengan adanya jutaan hektar perkebunan SAWIT. Lapangan pekerjaan serta semua bidang usaha hasil bumi hilang. Pengangguran semakin meluas di daerah. Sumber air menjadi susah. Bahkan kandungan tanah menjadi rusak akibat jutaan hektar perkebunan SAWIT.

Tidak ada lagi panen besar buah buahan yang biasanya melimpah ruah di pulau pulau yang dulu menjadi sumbernya. Maka dampak dari semua ini Masyarakat petani di miskinkan dan sumber daya alam di daerah rusak semua.

Sangat luar biasa para perusak hasil bumi INDONESIA melibatkan oknum pejabat daerah sampai oknum pejabat pusat selama 25 tahun kebelakang ini yang hanya mementingkan kelompoknya saja dengan cara cara merampas lapangan usaha Masyarakat Daerah atau perkampungan. Padahal Negara Indonesia memiliki para pengawas dan pengatur kebijakan seperti DLH, DPR RI, DPD RI, Kementrian Pertanian, Kementrian Lingkungan Hidup, Mentri Pertambangan. Tetapi tidak bisa melindungi kekayaan Alam Indonesia. Pertambangan menjadi arena besar yang merusak lingkungan dengan mengambil sebanyak banyaknya kekayaan pertambangan tetapi tidak berdampak apa apa pada daerah tersebut. Masyarakatnya tetap miskin dan wilayahnya tidak ada kemajuan yang berarti.

Apakah para penanggung jawab semua daerah dengan adanya pemimpin di pemerintah Indonesia tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Menangkap para perusak Kekayaan Indonesia dan menghukum seumur hidup serta di miskinkan.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media pada jumat sore (11/07/).
Tidak ada satu orangpun Gubernur atau Bupati yang menolak daerahnya di rusak oleh perkebunan SAWIT atau pertambangan atau pasir lautnya di sedot sehingga rusak ekosistem di luat tersebut padahal tidak menguntungkan untuk daerahnya. Malah menimbulkan ribuan masalah baru karena rusaknya kekayaan hasil bumi darat atau laut didaerah tersebut juga berdampak kepada air untuk kebutuhan hidup Masyarakat. Tidak ada panen hasil bumi dan menciptakan lapangan pekerjaan di perkebunan. Ketika Masyarakat kota bertamasya ke daerah hanya melihat perkebunan SAWIT ratusan kilometer dan tidak ada lagi sumber hasil bumi. Inikah cara cerdas mengelola lingkungan hidup di INDONESIA yang telah melahirkan kemiskinan luas pada Masyarakat.

APALAGI SEBENTAR SEBENTAR PAJAK NAIK UNTUK MENINGKATKAN PENGHASILAN NEGARA DI ATAS RATUSAN JUTA RAKYAT MISKIN YANG KESULITAN SETIAP HARI

Ketika Masyarakat di Daerah mengeluh akibat kerusakan lingkungan hidup dan tidak ada lagi lahan untuk mengembangkan hasil pertanian maka semua pejabat di daerah dari yang paling bawah sampai yang tertinggi mendadak alergi atau Buta Tuli untuk mendengar keluhan Masyarakatnya.

Prof DR KH Sutan Nasomal menyampaikan.
Deretan undang undang pasal perda pergub perbup hanyalah hiasan untuk menakuti nakuti rakyat lemah yang sedang di kelabui oleh kepentingan sekelompok oknum yang merusak daerah tersebut. Kemana arahnya program ketahanan pangan bila tidak memajukan daerah dan masih banyak rakyat miskin yang sudah kurus kering karena tidak punya tanah untuk ditanam kembali.

Kenangan di masalalu bahwa daerah memiliki kekayaan yang luar biasa dari hasil bumi dan laut kini tiada lagi

Sudah tidak ada lagi laporan kepala daerah panen besar hasil bumi ke berita nasional atau pemerintah pusat agar bisa di bantu dalam kontribusi untuk mengisi ke semua daerah. Contoh :

Buah cempedak panen sekian ratus ton
Buah salak panen sekian ratus ton
Buah nangka panen sekian ratus ton
Buah duku panen sekian ratus ton
Dll semua hasil buah hampir hilang di sumber daerahnya berganti sawit

Bahkan anak muda sekarang tidak pernah melihat seperti apa pohonnya buah tersebut karena telah berganti SAWIT.

Prof DR KH Sutan Nasomal mengajak 75.265 KADES harus bersatu menjaga daerahnya. Memanfaatkan kembali ruang tanah untuk ditanam dan mendukung para petani untuk kembali memperkaya hasil buminya. Maka perlu di bangun rasa tanggung jawab bersama menjaga pertanian dan menjaga lingkungannya di darat atau di laut serta semua habitat kehidupan di Daerah Darat dan Laut.

Kepala Desa harus di lindungi oleh undang undang dan hukum agar tidak dirampas daerahnya menjadi SAWIT atau di miskinkan. Jangan lagi Desa kehilangan sumber kekayaannya oleh kepentingan oknum yang merusak hasil bumi dan kekayaan desa

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Hp/Wa: 08118419260

 

Red/

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!