PWRI Soroti Praktik “Wajib KKPR” untuk UMKM: NIB Jadi Sumber Pungutan Liar

BOGOR, MPI Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) melalui ketuanya, Rohmat Selamat SH., MK.n menyampaikan kritik keras terkait dugaan praktik wajib penggunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku UMKM yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Rohmat menilai bahwa mekanisme yang seharusnya sederhana ini justru berubah menjadi birokrasi berbelit yang berpotensi membuka peluang pungutan liar dan menambah beban biaya bagi UMKM.

Asep Bunhori, SH, menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha mikro terpaksa mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp3,5 juta untuk mendapatkan KKPR agar proses verifikasi NIB mereka disetujui. Padahal, seharusnya UMKM mendapatkan kemudahan dan penyederhanaan perizinan.

Baca juga:  KPP Bogor Raya Soroti Kondisi Kota Bogor yang Kian Tidak Tertib, Sebut Ada Pembiaran dari Satpol PP

“Ini sudah menyimpang dari semangat deregulasi. UMKM bukanlah mesin uang, jangan dipaksa membayar mahal hanya untuk kelengkapan NIB. Jika benar ada pola wajib KKPR dengan biaya Rp3,5 juta, ini jelas memberatkan dan membuka celah penyimpangan,” tegas Asep, Pada Selasa (2/12).

Ia menjelaskan bahwa NIB seharusnya menjadi pintu kemudahan berusaha, bukan jebakan baru yang membingungkan dan membebani UMKM dengan pungutan tidak jelas. Kewajiban KKPR juga dinilai kurang transparan, sehingga pelaku UMKM terpaksa mengikuti prosedur tanpa pemahaman yang memadai.

Baca juga:  Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

“UMKM seharusnya didampingi, bukan diperas. Jangan manfaatkan ketidaktahuan mereka soal sistem OSS. Jika ada pihak yang menjadikan KKPR sebagai syarat mutlak dan menarik biaya, itu harus diselidiki,” imbuhnya.

Rohmat mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penertiban, audit lapangan, dan membuka kanal pengaduan yang responsif. PWRI menyatakan kesiapannya untuk mengawal isu ini agar tidak menjadi praktik pembiaran yang merugikan UMKM.

Baca juga:  Manfaat Buah Rambutan untuk Kesehatan, Ini Rahasianya !

PWRI menekankan bahwa regulasi digital seperti OSS hanya efektif jika dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu. Jika UMKM harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan legalitas dasar, maka tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan akan terhambat.

“Negara seharusnya memberikan kemudahan, bukan menciptakan beban baru. Jika UMKM saja harus membayar jutaan rupiah hanya untuk masuk OSS, bagaimana masa depan ekonomi kita,” pungkas Rohmat.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...