PWRI Soroti Praktik “Wajib KKPR” untuk UMKM: NIB Jadi Sumber Pungutan Liar

BOGOR, MPI Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) melalui ketuanya, Rohmat Selamat SH., MK.n menyampaikan kritik keras terkait dugaan praktik wajib penggunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku UMKM yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Rohmat menilai bahwa mekanisme yang seharusnya sederhana ini justru berubah menjadi birokrasi berbelit yang berpotensi membuka peluang pungutan liar dan menambah beban biaya bagi UMKM.

Asep Bunhori, SH, menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha mikro terpaksa mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp3,5 juta untuk mendapatkan KKPR agar proses verifikasi NIB mereka disetujui. Padahal, seharusnya UMKM mendapatkan kemudahan dan penyederhanaan perizinan.

“Ini sudah menyimpang dari semangat deregulasi. UMKM bukanlah mesin uang, jangan dipaksa membayar mahal hanya untuk kelengkapan NIB. Jika benar ada pola wajib KKPR dengan biaya Rp3,5 juta, ini jelas memberatkan dan membuka celah penyimpangan,” tegas Asep, Pada Selasa (2/12).

Ia menjelaskan bahwa NIB seharusnya menjadi pintu kemudahan berusaha, bukan jebakan baru yang membingungkan dan membebani UMKM dengan pungutan tidak jelas. Kewajiban KKPR juga dinilai kurang transparan, sehingga pelaku UMKM terpaksa mengikuti prosedur tanpa pemahaman yang memadai.

“UMKM seharusnya didampingi, bukan diperas. Jangan manfaatkan ketidaktahuan mereka soal sistem OSS. Jika ada pihak yang menjadikan KKPR sebagai syarat mutlak dan menarik biaya, itu harus diselidiki,” imbuhnya.

Rohmat mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penertiban, audit lapangan, dan membuka kanal pengaduan yang responsif. PWRI menyatakan kesiapannya untuk mengawal isu ini agar tidak menjadi praktik pembiaran yang merugikan UMKM.

PWRI menekankan bahwa regulasi digital seperti OSS hanya efektif jika dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu. Jika UMKM harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan legalitas dasar, maka tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan akan terhambat.

“Negara seharusnya memberikan kemudahan, bukan menciptakan beban baru. Jika UMKM saja harus membayar jutaan rupiah hanya untuk masuk OSS, bagaimana masa depan ekonomi kita,” pungkas Rohmat.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...