Rohmat Selamat SH.,M.Kn. Kuasa Hukum Kades Pabuaran angkat bicara Terkait berita Hoaks

KAB. BOGOR, MPI – Kuasa Hukum Kades Pabuaran menyampaikan terkait berita yang menyudutkan kliennya itu tidak benar sudah ada klasifikasi dari media yang meliris berita pertama

“Terkait masih adanya berita copy paste yang menyudutkan kliennya kami sampaikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam berita itu jadi berita itu tidak benar dan sudah dicabut dan ada klarifikasi di media yang pertama menaikkan berita,” Ujarnya

Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat. SH.,M.Kn sekaligus Kuasa Hukum Kades Pabuaran menghimbau kepada Masyarakat Bijak dalam Menerima Informasi dari Media maupun Medsos

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Rohmat Selamat SH.MKn, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyikapi informasi yang beredar di media, baik media cetak, media daring, maupun media sosial. Imbauan ini disampaikan untuk di ketahui masyarakat

Semakin banyaknya berita yang tidak benar atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

“Kita harus menyaring terhadap setiap informasi yang kita terima. Jangan langsung percaya begitu saja dengan semua berita yang ada,” Lanjut Rohmat

Kita harus selalu melihat kebenaran informasi tersebut sebelum mempercayainya,” ujar Rohmat Ketua PWRI dalam pernyataan yang disampaikan di Cibinong pada Senin 3/2/2025.

Ketua PWRI juga menyoroti tentang penyebaran berita hoaks yang semakin marak di era digital ini.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut serta dalam menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, karena hal tersebut dapat berakibat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Mari kita bersama-sama memerangi penyebaran berita hoaks. Jangan sampai kita menjadi bagian dari orang-orang yang ikut menyebarkan kebohongan,” lanjut ketua PWRI.

Selain itu, ketua PWRI juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih sumber informasi.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...