Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Pembina KORLABI
Matapenaindonesia.co.id – Pernyataan Pengamat Hukum Damai Hari Lubis (DHL) yang menyebut, “Pengacara RS Cs Fasilitasi Youtuber”, patut menjadi perhatian publik pasca penetapan tersangka hingga penahanan Roy Suryo Cs.
Menurut Damai Hari Lubis, terdapat dua langkah hukum normatif yang semestinya ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan atas penetapan status tersangka.
Pertama, mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kedua, menyusun dan menyampaikan legal opinion yang menjelaskan bahwa tindakan klien merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, bukan merupakan tindak pidana.
Namun yang terjadi justru dinilai sebagai anomali dalam pola advokasi. Tim hukum Roy Suryo Cs lebih memilih langkah-langkah seremonial, mulai dari meminta SP3 kepada Irwasum Mabes Polri, mendatangi DPR RI, hingga mengadu ke Komnas HAM. Narasi yang dibangun ke publik pun dinilai kehilangan fokus dan melebar ke berbagai arah, bahkan menyerang sesama aktivis yang pernah berada dalam barisan perjuangan yang sama, termasuk saya dan Damai Hari Lubis.
Padahal, kami berdua keluar dari jerat status tersangka melalui jalur hukum yang jelas dan terukur. Dalam perkara yang saya hadapi, pembelaan dilakukan melalui legal opinion dari pakar hukum pidana yang menegaskan bahwa saya tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satu kali pun, sehingga tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Damai Hari Lubis menyampaikan nota pembelaan melalui media daring dan secara langsung dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 15 Desember 2025. Argumentasinya menegaskan bahwa laporan yang ditujukan kepadanya tidak memenuhi asas delik aduan absolut, bertentangan dengan Undang-Undang Advokat, serta mengabaikan prinsip peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
Kami memahami makna politik hukum dan memilih strategi cooling down demi menjaga marwah perjuangan.
Sebaliknya, yang tampak dari tim Roy Suryo Cs bukanlah edukasi hukum kepada masyarakat, melainkan lebih menyerupai pertunjukan di depan kamera. Pola hit and run, primordialisme, dan berbagai manuver yang mengaburkan substansi perkara justru mendominasi ruang publik.
Kamera tidak lagi digunakan sebagai sarana menjelaskan hukum kepada masyarakat, melainkan untuk mengangkat popularitas pribadi pengacara itu sendiri. Bahkan muncul kesan adanya persaingan terbuka dalam memperebutkan klien yang sedang menghadapi persoalan hukum. Klien yang telah dikeluarkan diekspos ke publik, sementara konseptor awal perjuangan, termasuk saya dan Damai Hari Lubis, justru ditinggalkan.
Fenomena tersebut merupakan antitesis dari metode perjuangan yang selama ini dibangun. Bahkan berpotensi menjadi kontradiksi dan pengkhianatan terhadap substansi perjuangan itu sendiri.
Catatan publik hukum juga menangkap adanya gejala kontraproduktif. Tim dan klien yang notabene berlatar belakang hukum justru minim menyampaikan argumentasi hukum pidana, padahal perkara yang sedang dihadapi adalah perkara pidana. Narasi yang muncul lebih banyak dipenuhi populisme, individualisme, primordialisme, serta pragmatisme politik yang membuat satu pihak terkesan saling menunggangi pihak lainnya.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa apa yang disimpulkan Damai Hari Lubis memiliki dasar yang kuat.
Jangan sampai pembelaan hukum berubah menjadi sabotase terhadap kepentingan klien sendiri. Jangan sampai hukum yang seharusnya ditegakkan justru tergantikan oleh pencarian popularitas. Dan jangan sampai di atas penderitaan klien tumbuh subur bisnis entertainment law.
Saya juga menanggapi pernyataan salah seorang pengacara Roy Suryo Cs yang menyebut bahwa penyidik sengaja melakukan penahanan pada hari Jumat agar tim kuasa hukum tidak memiliki kesempatan melakukan upaya hukum karena Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
Menurut saya, pernyataan tersebut bersifat provokatif. Sebab status tersangka Roy Suryo Cs telah ditetapkan jauh sebelum penahanan dilakukan. Pertanyaannya, mengapa selama rentang waktu tersebut tidak ditempuh upaya praperadilan?
Sebagai perbandingan, mengapa hingga saat ini tim hukum Roy Suryo Cs juga tidak melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rizal Fadilah Cs? Apakah strategi yang dipilih memang hanya menunggu klien ditahan terlebih dahulu untuk kemudian membangun opini publik?
Saya berpendapat bahwa pola seperti ini lebih menunjukkan keinginan untuk tetap eksis di ruang publik dibandingkan memberikan edukasi hukum yang baik kepada klien. Bahkan berbagai narasi yang dibangun berpotensi menyesatkan dan memperpanjang polemik demi mempertahankan sorotan media.
Dalam perspektif Islam, perilaku mencari-cari kesalahan orang lain, melemparkan tuduhan, dan membangun prasangka buruk merupakan perbuatan yang dilarang.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Di sisi lain, terdapat pula pihak yang sebelumnya menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan ditangkap maupun ditahan. Namun faktanya, keduanya kini telah menjalani proses hukum sebagaimana yang terjadi saat ini. Tentu publik dapat menilai sendiri bagaimana konsistensi dari berbagai pernyataan tersebut.
Islam juga mengajarkan pentingnya keadilan dan objektivitas, termasuk bagi seorang saksi maupun advokat dalam menjalankan profesinya.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135)
Pada akhirnya, advokat memiliki kewajiban moral, profesional, dan konstitusional untuk membela klien berdasarkan hukum dan keadilan. Pembelaan hukum yang baik adalah pembelaan yang mengedepankan argumentasi hukum, objektivitas, dan kepentingan klien, bukan semata-mata pencarian popularitas di ruang publik.



