LSM BPK-RI Kawal Dugaan Korupsi Dana Bankeu dan Dana Desa Gunung Sari, APH Diminta Bertindak Cepat

KAB BOGOR, MPI Mencuatnya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Desa di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari Ketua LSM BPK-RI (Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) DPD Kabupaten Bogor, Baharudin.

Saat ditemui di kantornya, pada Rabu (8/7). Baharudin menegaskan pihaknya siap mengawal seluruh proses penanganan dugaan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur yang merugikan keuangan negara, pihaknya tidak akan ragu melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Baharudin.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah pekerjaan infrastruktur yang diduga bersumber dari dana Bankeu dan Dana Desa. Menurutnya, proyek yang baru dikerjakan dalam beberapa tahun terakhir sudah mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai tidak menunjukkan kualitas pekerjaan yang semestinya.

Selain itu, ia menduga tidak adanya pemeliharaan sebagaimana mestinya, sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh.

Dalam waktu dekat, LSM BPK-RI DPD Kabupaten Bogor berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk menyampaikan laporan beserta data yang telah dihimpun.

“Kami berharap APH segera merespons dan melakukan penyelidikan secara profesional. Dugaan penyimpangan ini menyangkut anggaran negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor melalui dana Bankeu maupun APBN melalui Dana Desa, sehingga harus diusut secara transparan,” ujarnya.

Baharudin juga menilai monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pihak Kecamatan Citeureup selama ini lebih berfokus pada pemeriksaan volume pekerjaan, seperti ukuran panjang, lebar, dan tinggi, namun belum menyentuh aspek kualitas pekerjaan maupun dugaan adanya mark-up anggaran.

Ia menambahkan, laporan yang tengah dipersiapkan mencakup dugaan penyimpangan sejak Kepala Desa Gunung Sari mulai menjabat hingga saat ini.

Sementara itu, pihak Kecamatan Citeureup melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem) menyampaikan bahwa kecamatan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan dimaksud. Namun, terkait dugaan korupsi maupun mark-up anggaran, pihak kecamatan menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan. Namun terkait ada atau tidaknya dugaan korupsi maupun mark-up anggaran, kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai. Kami berharap persoalan ini dapat diklarifikasi dan dikomunikasikan dengan pihak terkait,” ujar Kasipem.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Sari belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Syam)

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...