Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan Griya telaga pesona Blok C1 No 4 Tapos Kota Depok, pada Jumat (10/7/2026) yang saat ini menjadi objek sengketa hukum.

Victor menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak yang tercatat atas nama kepemilikan rumah tersebut belum pernah muncul dan keberadaannya tidak diketahui. Menurutnya, rumah itu telah lama ditinggalkan sehingga dikhawatirkan mengalami kerusakan apabila tidak dirawat.

Baca juga:  KPP Bogor Raya Soroti Polemik SPMB SMA Negeri Kota Bogor, Desak Gubernur Jawa Barat Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah muncul. Rumah tersebut ditinggalkan begitu saja, padahal saat ini menjadi objek jaminan. Jika dibiarkan tanpa perawatan, kondisi bangunan akan semakin rusak dan nilai jualnya tentu tidak lagi sesuai dengan harga pasar,” ujar Victor dalam keterangannya kepada awak media.

Oleh karena itu, lanjut Victor, kliennya berencana menempati sekaligus merawat rumah tersebut untuk menjaga kondisi bangunan hingga terdapat kepastian hukum dari pengadilan maupun apabila pemilik yang bersangkutan kembali muncul.

Baca juga:  Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat Dibuka di Pakansari Cibinong Selama Ramadhan 1447 H

“Klien kami hanya akan merawat rumah ini dengan baik sambil menunggu proses persidangan selesai dan menunggu apabila pemilik datang untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Victor juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat. Berdasarkan arahan dari perangkat lingkungan, pihaknya diminta menyampaikan pemberitahuan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Sorotan Hidup dari Memulung, Ibu dan Anak di Sragen Sama-Sama Mengidap Kanker, Harapan Kini Tertuju kepada Presiden Prabowo

Sebagai bentuk keterbukaan kepada lingkungan sekitar, pihaknya berencana menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada RT dan RW sebelum melakukan langkah tersebut.

“Insya Allah pada Senin, 13 Juli 2026, kami akan membuka pagar rumah tersebut untuk melakukan perawatan. Langkah ini semata-mata agar aset tetap terjaga sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta menunggu itikad baik dari pihak pemilik apabila yang bersangkutan muncul,” tutup Victor Harianja.

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...