CIBINONG, MPI – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat reflexy kembali menjadi sorotan di kawasan Ruko sentra duta Cibinong, Kabupaten Bogor. Bahwa tempat usaha tersebut yang mengatasnamakan layanan pijat kebugaran dan kesehatan tradisional, diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usahanya.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat terkait dampaknya dari usaha terebut dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan pantauan awak media saat investigasi, pada Minggu (18/7). Lokasi pijat reflexy Monalisa di Jalan Raya Jakarta – Bogor, kawasan Ruko sentra duta Cibinong, diketahui usaha tersebut beroperasi hingga larut malam melewati pukul 00.00 WIB. Bahkan Lokasi usaha tersebut berada tidak jauh dari kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.
Selain jam operasional yang berlangsung hingga tengah malam, Diduga usaha tersebut mempromosikan layanan untuk mendapatkan tamu nya melalui aplikasi media sosial Michat dan Tiktok. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena apabila benar terjadi praktik prostitusi, maka hal itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kalau memang benar ada praktik prostitusi berkedok panti pijat, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan lingkungan,” ujarnya, Minggu (18/7).
Warga juga menilai razia yang pernah dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera serta tindakan tegas. Mereka berharap dilakukan pengawasan secara rutin, penyelidikan yang menyeluruh, serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dasar Hukum :
Apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya praktik prostitusi atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, maka dapat diterapkan ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dapat dipidana.
- Pasal 506 KUHP, yang mengatur mengenai pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan atau menjadikannya sebagai mata pencaharian (mucikari).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila dalam praktik tersebut ditemukan unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, eksploitasi seksual, pemaksaan, atau perdagangan orang.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, apabila dalam operasionalnya ditemukan perbuatan yang berkaitan dengan penyediaan atau eksploitasi materi maupun layanan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Masyarakat berharap Satpol PP, Polres Bogor, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, aktivitas operasional, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Syam)




