Eggi Sudjana: Konsistensi Ucapan dan Perbuatan Kalahkan Fitnah dan Tuduhan Sesat

Oleh: PROF DR H. EGGI SUDJANA, SH., M.Si

Matapenaindonesia.co.id Ruang publik hingga saat ini masih diwarnai perdebatan setelah saya memenuhi undangan untuk bertemu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di kediamannya di Solo pada tanggal 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut berkaitan dengan polemik yang selama ini berkembang mengenai dugaan keaslian ijazah beliau dan berbagai persoalan hukum yang ikut menyertainya.

Sejak awal saya menyadari bahwa keputusan untuk hadir dalam pertemuan itu akan memunculkan beragam penafsiran. Benar saja, tidak lama kemudian muncul berbagai komentar, mulai dari dukungan hingga kritik yang sangat keras. Bahkan ada sebagian kecil pihak yang menuduh saya telah berubah sikap, disebut “menjilat”, “berkhianat”, “tuyul”, bahkan beredar tuduhan yang sama sekali tidak berdasar bahwa saya menerima uang dalam jumlah fantastis: 50 Miliar, 100 Miliar, 150 Miliar, hingga ada yang menyebarkan informasi sesat bahwa saya menerima 1 Triliun dalam bentuk proyek. Semua tuduhan tersebut TIDAK BERDASARKAN FAKTA, DATA, DAN TIDAK ADA SAKSI-SAKSINYA, yang diklaim sebagai imbalan agar menghentikan kritik serta mengakui dan menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli.

Bagi saya, tuduhan-tuduhan seperti itu tidak cukup dijawab dengan emosi. Jawaban terbaik adalah rekam jejak: kesesuaian antara apa yang saya ucapkan dengan apa yang saya perbuat.

Faktanya, ketika bertemu di Solo, saya tidak meminta maaf atas pendapat hukum yang selama ini saya sampaikan. Saya juga tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, karena menurut pengalaman saya sendiri dalam pertemuan tersebut, dokumen yang menjadi pokok polemik itu tidak diperlihatkan kepada saya. Oleh sebab itu, saya tidak memiliki dasar untuk mengubah pendapat hanya berdasarkan asumsi, persepsi, apalagi karena suap atau tekanan.

Justru saya memandang bahwa dialog merupakan bagian dari tradisi demokrasi dan dakwah. Berdialog bukan berarti menyerah, sebagaimana Nabi Musa ‘Alaihissalam diperintahkan Allah untuk mendatangi Fir’aun dengan perkataan yang lembut (QS. Thaha [20]: 43–44).

Kehadiran tidak identik dengan persetujuan, sebagaimana perbedaan pendapat juga tidak menghalangi seseorang untuk tetap membuka ruang komunikasi.

Karena itu, saya mengajak masyarakat agar menilai seseorang bukan berdasarkan potongan video, narasi media sosial, atau isu yang belum tentu benar—apalagi yang sesat—melainkan berdasarkan konsistensi antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan.

Mengenai posisi hukum saya, saya berpendapat bahwa sejak awal terdapat alasan-alasan patut dipertimbangkan mengapa saya semestinya tidak diposisikan sebagai tersangka:

– Sebagai advokat dan warga negara, saya menyampaikan pendapat hukum mengenai isu yang telah menjadi konsumsi publik. Pendapat hukum merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi, sepanjang disampaikan melalui mekanisme sah dan tanpa rekayasa bukti.

– Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16: Advokat tidak dapat digugat perdata dan dituntut pidana atas pelaksanaan tugas profesinya.

– Sesuai UU LPSK No. 31 Tahun 2014 Pasal 10: Pelapor, saksi, atau korban tidak dapat dilaporkan balik tanpa alasan hukum yang sah.

– Sesuai Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Orang yang belum diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

– Saya memiliki Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Ahli Hukum Pidana Dr. Muzakir, SH., MH. (Guru Besar UII Yogyakarta), yang menyatakan Eggi Sudjana TIDAK PANTAS DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Di samping itu, saya tidak membuat maupun menerbitkan dokumen yang dipersoalkan. Saya juga tidak memiliki kewenangan administratif terhadap penerbitan maupun penyimpanan dokumen tersebut. Posisi saya hanyalah menyampaikan pandangan hukum dan meminta agar persoalan yang menjadi perhatian publik diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kehidupan pribadi, perjuangan dakwah, maupun aktivitas sosial-politik, satu hal yang selalu menjadi ukuran utama adalah konsistensi atau istiqomah. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun hanya oleh ucapan, melainkan oleh kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang dikerjakan.

Islam telah meletakkan prinsip itu jauh sebelum berbagai teori kepemimpinan modern lahir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saff [61]: 2–3)

Ayat ini menjadi parameter yang sangat adil bagi siapa pun—bukan hanya untuk mengukur orang lain, tetapi pertama-tama untuk mengoreksi diri sendiri: Apakah ucapan kita masih sejalan dengan tindakan kita? Mari introspeksi diri.

Atas dasar itulah, saya memandang penting melakukan evaluasi terhadap berbagai pernyataan yang pernah saya sampaikan sekitar enam bulan yang lalu hingga hari ini, 19 Juli 2026. Tujuannya bukan untuk mencari pembenaran, melainkan agar masyarakat memiliki tolok ukur objektif: apakah yang saya katakan dahulu masih konsisten dengan sikap saya hari ini?

KONSISTENSI HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIKLAIM

Di era media sosial, seseorang sangat mudah dipotong ucapannya, dipelintir pernyataannya, bahkan diberi label yang tidak sesuai kenyataan. Karena itu, cara paling sehat adalah membuka kembali rekam jejak, lalu membandingkannya dengan fakta. Dari berbagai pernyataan yang pernah saya sampaikan, terdapat lima hal yang dapat diuji secara terbuka:

1. Tidak akan meminta maaf jika tidak merasa bersalah: Hingga hari ini, sikap tersebut tetap sama. Prinsip itu tidak berubah hanya karena tekanan opini atau pemberitaan.

2. Pertemuan bukan bentuk ketundukan: Pertemuan dengan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 8 Januari 2026 adalah bagian dari ikhtiar menyampaikan pandangan konstitusional secara langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Sejak awal saya jelaskan dialog tidak identik dengan menyerah—seperti Nabi Musa ‘Alaihissalam yang diperintahkan Allah menemui Fir’aun dengan tutur kata lembut tanpa menyetujui kekafirannya. Datang menemui seseorang tidak berarti menyetujui seluruh sikapnya.

3. Menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum: Harapan agar persoalan hukum diselesaikan secara objektif tetap saya pegang. Perkembangan selanjutnya menunjukkan proses berjalan sesuai mekanisme berlaku, membuktikan perjuangan saya ditempuh lewat jalur hukum, bukan tekanan atau kekerasan.

4. Mewajibkan pembuktian terang dan objektif: Prinsip saya sejak awal adalah menjunjung pembuktian, bukan prasangka apalagi narasi yang menyesatkan. Jika fakta sudah jelas dan terbukti, maka persoalan selesai (case close).

5. Menjawab fitnah lewat jalur hukum: Saat menerima tuduhan yang menyerang kehormatan, saya membuat Laporan Polisi (LP). Saya tidak membalas dengan fitnah baru atau ujaran kebencian—negara hukum sudah menyediakan saluran penyelesaian sengketa yang semestinya ditempuh.

KRITIK HARUS BERBASIS FAKTA, DATA, DAN SAKSI

Dalam negara demokrasi, kritik adalah hal yang wajar—bahkan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kekuasaan maupun tokoh publik. Namun kritik berbeda dengan fitnah atau berita bohong:

– Kritik berangkat dari fakta, argumentasi, data, dan saksi-saksi yang jelas.

– Fitnah dibangun di atas asumsi, prasangka, dan tuduhan tanpa bukti.

Jika ada pihak yang menuduh seseorang berubah sikap atau tidak konsisten, tuduhan itu juga harus dibuktikan secara objektif: tunjukkan bagian mana yang berubah, tunjukkan pernyataan yang saling bertentangan, tunjukkan fakta yang dapat diuji. Jika tidak mampu menunjukkan bukti, maka tuduhan itu hanyalah opini tanpa dasar yang menyesatkan.

Seorang mukmin tidak menggantungkan kehormatannya kepada pujian manusia, jabatan, atau kekuasaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعًا ۚ اِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ

“Barang siapa menghendaki kemuliaan, maka ketahuilah bahwa seluruh kemuliaan itu milik Allah. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik, dan amal saleh Dialah yang mengangkatnya.” (QS. Fatir [35]: 10)

Ayat ini mengajarkan ukuran kemuliaan bukan kemampuan berbicara, melainkan perpaduan ucapan yang baik dan amal saleh yang tidak boleh dipisahkan. Ucapan tanpa amal hanyalah retorika; amal yang baik akan menguatkan nilai setiap ucapan.

FITNAH TIDAK AKAN MENGALAHKAN SUNNATULLAH

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa setiap makar dan rencana jahat pada akhirnya akan kembali kepada pelakunya sendiri:

وَلَا يَحِيْقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ اِلَّا بِاَهْلِهٖ

“Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” (QS. Fatir [35]: 43)

Ini bukan ajakan membenci siapa pun, melainkan peringatan agar berhati-hati dalam berbicara, menuduh, maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Fitnah bukan hanya melukai orang lain, tetapi juga merusak kehormatan pelakunya sendiri.

Saya percaya masyarakat Indonesia semakin cerdas dan mampu membedakan kritik yang sehat dengan serangan yang didorong kebencian. Karena itu, mari bangun budaya berdiskusi yang sehat: sampaikan perbedaan dengan argumentasi, buktikan dugaan kekeliruan dengan data, dan selesaikan sengketa hukum lewat mekanisme yang berlaku. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi prasangka, fitnah, dan saling menjatuhkan.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling konsisten menjaga integritasnya. Insya Allah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang selalu konsisten menjaga kesesuaian antara lisan dan perbuatan, janji dan komitmen, serta ucapan dan amal.

Brother Eggi Sudjana ( BES )

Red

Latest

Advokat Kang Deden: Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan Dinilai Cederai Etika Profesi

CIBINONG, MPI - Advokat Kang Deden Setiawan, S.H., menyoroti...

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monlisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

CIBINONG, MPI – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat reflexy...

Mutiara Hikmah BES: Balasan Orang Berbuat Baik dan Kejahatan, Serta Hakikat Melihat Allah Di Surga

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 20 JULI 2026. Matapenaindonesia.co.id - Berdasarkan...

Mutiara Hikmah BES: Mutiara Hikmah Ahad: Amal Diterima Allah, Hisab Sosial, dan Amanah Pemimpin

Oleh : Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH AHAD,...

Newsletter

Don't miss

Advokat Kang Deden: Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan Dinilai Cederai Etika Profesi

CIBINONG, MPI - Advokat Kang Deden Setiawan, S.H., menyoroti...

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monlisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

CIBINONG, MPI – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat reflexy...

Mutiara Hikmah BES: Balasan Orang Berbuat Baik dan Kejahatan, Serta Hakikat Melihat Allah Di Surga

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 20 JULI 2026. Matapenaindonesia.co.id - Berdasarkan...

Mutiara Hikmah BES: Mutiara Hikmah Ahad: Amal Diterima Allah, Hisab Sosial, dan Amanah Pemimpin

Oleh : Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH AHAD,...

Prof Dr Eggi Sudjana: Evaluasi Konsisten Pernyataan BES 6 Bulan – Tanggal 18 Juli 2026

Oleh : Prof Dr H, Eggi Sudjana, SH.,M.Si Matapenaindonesia.co.id -...

Advokat Kang Deden: Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan Dinilai Cederai Etika Profesi

CIBINONG, MPI - Advokat Kang Deden Setiawan, S.H., menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya,...

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monlisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

CIBINONG, MPI – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat reflexy kembali menjadi sorotan di kawasan Ruko sentra duta Cibinong, Kabupaten Bogor. Bahwa tempat usaha tersebut...

Mutiara Hikmah BES: Balasan Orang Berbuat Baik dan Kejahatan, Serta Hakikat Melihat Allah Di Surga

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 20 JULI 2026. Matapenaindonesia.co.id - Berdasarkan Tafsir Ahlus Sunnah – OST JUBEDIL Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: لِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوا الْحُسْنٰى وَزِيَادَةٌ ۗ وَلَا...