JAKARTA, MPI — Tokoh pemuda Kepulauan Nias sekaligus edukator persatuan pemuda Kepulauan Nias dan aktivis, Juli E. Restu War, mengutuk keras dugaan tindak penganiayaan, penyekapan, intimidasi, dan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja koperasi simpan pinjam (bank keliling) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Juli menilai dugaan tindakan tersebut, apabila terbukti secara hukum, merupakan persoalan serius yang menyangkut kemanusiaan, rasa keadilan, perlindungan pekerja, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Juli, setiap pekerja memiliki hak untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak dibenarkan adanya penggunaan ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, intimidasi, ataupun tindakan yang merendahkan martabat manusia dalam hubungan kerja.
“Apabila dugaan peristiwa ini terbukti melalui proses hukum, maka pelaku harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang merampas hak serta martabat manusia,” tegas Juli E. Restu War, Kamis, (7/8).
Juli mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Seluruh pihak yang diduga terlibat, menurutnya, harus diperiksa sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Juli meminta korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap praktik hubungan kerja yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. Menurutnya, dunia kerja harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan, intimidasi, penyiksaan, maupun pelecehan.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau bertindak sewenang-wenang terhadap sesama manusia. Penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berkeadilan menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan serta membangun budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang aman, adil, dan bermartabat.
Juli E. Restu War menegaskan, dugaan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban kekerasan maupun intimidasi hanya karena menggunakan haknya untuk menentukan masa depan dan pilihan pekerjaannya secara bebas sesuai ketentuan hukum.




