BOGOR, MPI — Dugaan kejanggalan dalam proses penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (31/9/2026).
Sejumlah pihak mempertanyakan proses penanganan perkara setelah pelaku usaha rokok non-cukai yang sebelumnya disebut menjadi sasaran penggerebekan dilaporkan telah bebas dan belum diketahui adanya proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang diterima matapena indonesia menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan tindakan penindakan terhadap sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok tanpa cukai. Dalam operasi tersebut, gudang disebut telah disegel dan sebuah kendaraan beserta sopir dan kernet sempat diamankan.
Namun, berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya transaksi atau kesepakatan “damai” bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pembukaan segel gudang dan pelepasan kendaraan beserta orang yang sebelumnya diamankan.
“Informasinya ada aliran uang sampai ratusan juta rupiah sehingga sopir, kernet berikut mobilnya dilepas. Diduga H.U memberikan uang senilai ratusan juta rupiah agar segelnya dibuka,” ungkap narasumber kepada matapena indonesia
Narasumber juga menyebut dua orang berinisial H.U dan H.D diduga telah bebas dan berkeliaran tanpa menjalani proses hukum, meskipun dalam penindakan tersebut disebut terdapat sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran cukai.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya kesepakatan yang dikaitkan dengan istilah atau kode “86”. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat penjelasan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenarannya.
Bea Cukai Bogor Berikan Keterangan
Saat dikonfirmasi awak media, seorang petugas berinisial FR dari bagian Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Bogor memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
“Gudang sudah saya segel, mobil sudah diamankan, termasuk sopir dan kernet. Karena tidak ada pelakunya, mobil berikut kernetnya akhirnya dilepaskan,” kata FR.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, di satu sisi disebutkan telah dilakukan pengamanan terhadap gudang, kendaraan, sopir dan kernet, sementara di sisi lain disebutkan tidak ditemukan pelaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembukaan segel gudang, pelepasan kendaraan serta tindak lanjut terhadap barang yang sebelumnya diduga diamankan dalam operasi penindakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua petugas yang disebut-sebut mengetahui penanganan perkara tersebut. FR masih bertugas di wilayah Bogor, sedangkan seorang petugas lainnya berinisial ER disebut telah berpindah tugas ke wilayah Tanjung Priok.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat membuktikan bahwa perpindahan tugas tersebut berkaitan dengan penanganan kasus rokok ilegal dimaksud.
Publik Minta Transparansi dan Investigasi
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi proses penindakan.
Publik mempertanyakan bagaimana proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk alasan pembukaan segel gudang dan pelepasan kendaraan serta pihak yang sebelumnya diamankan.
Seorang pengamat yang meminta namanya tidak disebutkan menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penindakan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen.
“Barang disebut ada, kemudian pihak-pihak yang diduga terkait sudah bebas tanpa proses hukum yang jelas. Jika benar demikian, tentu harus ada penjelasan dan evaluasi agar tidak menimbulkan dugaan yang merugikan institusi,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai terkait penanganan perkara tersebut, termasuk apakah akan dilakukan evaluasi internal dan investigasi terhadap dugaan adanya transaksi tidak resmi sebagaimana informasi yang berkembang.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Bea Cukai Bogor dan pihak terkait lainnya. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana, kesepakatan “damai”, maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.




