Kasus Dugaan Investasi Bodong, Kunto Wibisono : Proses Hukum Tetap Berlanjut

PURWOREJO, MPI – Bagaimana nasib kelanjutan para korban dugaan invetasi bodong, dimana tak sedikit warga Kabupaten Purworejo menjadi korbannya? Sejauh ini, para korban yang didampingi pengacara Kunto Wibosono SH sedang melengkapi kelengkapan berkas untuk proses pelaporan ke kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kunto Wibisono yang juga Ketua Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Kabupaten Purworejo). “Semua kelengkapan berkas sedang disiapkan. Langkah hukum kami upayakan, dengan melapor ke Kepolisian setempat (Polres Purworejo),” sebut Kunto yang mengaku, juga melakukan koordinasi ke Peradi Pergerakan Pusat terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Senin. 05/06/2021.

Baca juga:  Kades Sadeng Diduga Main Oli Ilegal Serta Adanya Pesta Sabu, 8 Jurnalis Dibungkam dengan Intimidasi

“Dari data yang kami himpun, korban memang banyak dan tak hanya warga Purworejo, namun juga warga kabupaten/kota sekitarnya,” imbuh Kunto yang menegaskan, dalam kasus yang ditangani, pihaknya melaporkan dua terlapor.

Apa ada jalan musyawarah? Kunto menjawab, apabila uang para korban dikembalikan, kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaannya. “Upaya hukum terus kami lakukan, menuntut keadilan bagi para korban. Jika uang para korban dikembalikan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tegas Kunto.

Baca juga:  Penelitian LBH Keadilan: Tiga Tahun Pengesahan, UU TPKS Mulai Diterapkan Aparat Penegak Hukum

Media ini juga menghubungi beberapa korban dugaan investasi keuangan bodong tersebut, mereka sepakat menuntut agar uang mereka dikembalikan. “Tanpa memikirkan soal keuntungan, yang penting dikembalikan,” ungkap beberapa korban.

Sementara salah satu pendamping korban Sudirman-mantan Kepala Desa Kesidan Kecamatan Ngombol yang sempat mengikuti investasi tersebut, mengungkapkan jika tak sedikit uang dari para korban yang masuk investasi, adalah utang dari tetangga atau menjual asetnya.

Baca juga:  Perselingkuhan ASN Disdik Kabupaten Bogor Terbongkar, Pemecatan Jadi Akhir

“Ada yang jual sawah musiman, ada yang gadaikan perhiasan ke Pegadain, ada yang utang dari tetangga dan macam-macam lainnya. Tuntutannya jelas, kembalikan uang para korban, itu pun banyak dari korban yang untuk membayar utang mereka,” aku Sudirman.

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...