Kasus Dugaan Investasi Bodong, Kunto Wibisono : Proses Hukum Tetap Berlanjut

PURWOREJO, MPI – Bagaimana nasib kelanjutan para korban dugaan invetasi bodong, dimana tak sedikit warga Kabupaten Purworejo menjadi korbannya? Sejauh ini, para korban yang didampingi pengacara Kunto Wibosono SH sedang melengkapi kelengkapan berkas untuk proses pelaporan ke kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kunto Wibisono yang juga Ketua Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Kabupaten Purworejo). “Semua kelengkapan berkas sedang disiapkan. Langkah hukum kami upayakan, dengan melapor ke Kepolisian setempat (Polres Purworejo),” sebut Kunto yang mengaku, juga melakukan koordinasi ke Peradi Pergerakan Pusat terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Senin. 05/06/2021.

“Dari data yang kami himpun, korban memang banyak dan tak hanya warga Purworejo, namun juga warga kabupaten/kota sekitarnya,” imbuh Kunto yang menegaskan, dalam kasus yang ditangani, pihaknya melaporkan dua terlapor.

Apa ada jalan musyawarah? Kunto menjawab, apabila uang para korban dikembalikan, kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaannya. “Upaya hukum terus kami lakukan, menuntut keadilan bagi para korban. Jika uang para korban dikembalikan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tegas Kunto.

Media ini juga menghubungi beberapa korban dugaan investasi keuangan bodong tersebut, mereka sepakat menuntut agar uang mereka dikembalikan. “Tanpa memikirkan soal keuntungan, yang penting dikembalikan,” ungkap beberapa korban.

Sementara salah satu pendamping korban Sudirman-mantan Kepala Desa Kesidan Kecamatan Ngombol yang sempat mengikuti investasi tersebut, mengungkapkan jika tak sedikit uang dari para korban yang masuk investasi, adalah utang dari tetangga atau menjual asetnya.

“Ada yang jual sawah musiman, ada yang gadaikan perhiasan ke Pegadain, ada yang utang dari tetangga dan macam-macam lainnya. Tuntutannya jelas, kembalikan uang para korban, itu pun banyak dari korban yang untuk membayar utang mereka,” aku Sudirman.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...