BOGOR | MATA PENA INDONESIA — BISMILLAH, Prof. Dr. Eggi Sujana, SH., M.Si atau dengan panggilan akrabnya Broteher Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan Mutiara Hikmah pada 20 September 2026 dengan mengangkat QS. Ali ‘Imran ayat 28 tentang larangan orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai wali, sekaligus menjelaskan makna pengecualian “إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً” atau tuqah/taqiyyah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَآءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّاۤ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰٮةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 28)
BES kemudian mengajukan pertanyaan, bagaimana memahami kalimat “kecuali karena siasah”, sementara sebelumnya ditegaskan tidak boleh mengambil jalan tengah?
Tafsir “إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً”
Pertanyaan seriusnya, menurut BES, adalah bagaimana ayat tersebut sering dipelintir kaum moderat untuk pembenaran mengambil jalan tengah.
Jawaban seriusnya: Ayat ini BUKAN izin ambil jalan tengah.
BES menjelaskan:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin, pelindung, sekutu setia) dengan meninggalkan orang mukmin…”
Menurut narasi BES, hukum asalnya adalah HARAM TOTAL.
Lalu terdapat pengecualian:
“إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً” — Kecuali karena menjaga diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Tafsir Ulama: Apa Makna Tuqah/Taqiyyah?
1. Ibn Abbas RA (Sahabat ahli tafsir)
BES mengutip penjelasan bahwa:
“Taqiyyah itu dengan LISAN, bukan dengan hati dan perbuatan. Yaitu seseorang yang dipaksa mengucapkan kekufuran, sementara hatinya tetap tenang dengan keimanan.”
Dengan demikian, menurut narasi BES, hal tersebut bukan loyalitas, melainkan ucapan lisan saat seseorang berada dalam ancaman serius.
2. Imam At-Thabari
BES mengutip:
“Ayat ini bagi orang yang berada di bawah kekuasaan orang kafir dan takut pada dirinya. Maka dia boleh menampakkan pertemanan dengan lisannya, sedangkan hatinya tetap membenci kekufuran.”
3. Syaratnya ketat — Tidak bisa untuk politik
Dalam narasi BES disebutkan tiga syarat taqiyyah dibolehkan:
A. Darurat hakiki: Ancaman nyawa, anggota badan putus, atau disiksa berat. Bukan takut tidak mendapat jabatan, proyek, atau tidak populer.
B. Tidak ada pilihan hijrah/lawan: Sudah tidak bisa menghindar.
C. Hati tetap benci dan iman tetap kokoh: Hanya di lisan saja, tidak sampai mendukung hukum kafir, tidak memilih mereka, dan tidak cinta kepada mereka.
BES juga mengutip Imam As-Sa’di:
“Ini adalah keringanan bagi orang yang lemah yang tidak mampu.”
Kenapa Kemarin Kita Bilang Tidak Boleh Jalan Tengah?
BES meminta agar dua hal dibedakan, yakni jalan tengah/moderat dan taqiyyah darurat.
Dalam narasi tersebut dijelaskan:
Yang dilarang: Jalan tengah/moderat yang dilakukan dengan sengaja mencari aman, ingin diterima semua pihak, atau kompromi aqidah demi dunia.
Yang dibolehkan ayat ini: Taqiyyah darurat, yaitu kondisi terpaksa karena ancaman serius untuk menyelamatkan nyawa.
BES membandingkan kondisi aman dan berkuasa dengan kondisi ditindas dan lemah, seperti Ammar bin Yasir yang disiksa kaum Quraisy. Dalam kondisi tersebut, menurut narasi BES, lisannya dapat condong kepada mereka, tetapi hatinya tetap benci dan imannya tetap kokoh serta tidak tergoyahkan.
Tujuannya juga dibedakan: bukan untuk mendapatkan kekuasaan atau kursi, melainkan untuk menghindari kematian.
Contoh yang Disampaikan BES
Haram: Di Indonesia mayoritas Muslim, aman, lalu kita pilih orang kafir jadi pemimpin karena alasan toleransi atau jalan tengah. Menurut narasi BES, hal tersebut termasuk yang dilarang dalam ayat 28:
“فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ”
“Maka dia tidak mendapat apa-apa dari Allah.”
Boleh (Taqiyyah): Seorang Muslim di Myanmar disiksa junta, dipaksa mengatakan “saya dukung kalian” untuk menyelamatkan diri. Lisannya berbicara demikian, sementara hatinya tetap benci. Setelah selamat, dia wajib kembali.
Kesimpulan CBM
BES menyimpulkan bahwa ayat tersebut, dalam pemahamannya, justru menjadi dalil ketegasan, bukan kelonggaran.
Allah menutup ayat dengan peringatan:
“وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ”
“Allah memperingatkan kamu akan diri-Nya (siksa-Nya).”
Menurut BES, hal itu menunjukkan bahwa jangan bermain-main menjadikan orang kafir sebagai wali atau pemimpin karena ancamannya berat.
Pengecualian “tuqah”, menurut BES, bukan strategi politik (siasah) untuk mencari kekuasaan, melainkan strategi bertahan hidup bagi orang yang lemah di wilayah musuh.
“Selama kita di Indonesia, masih bisa dakwah, masih bisa hijrah, masih bisa bersuara — Maka tidak ada alasan Taqiyyah. Hukum asal yang berlaku: JANGAN JADIKAN MEREKA WALI.”
BES kemudian menegaskan prinsip kader umat Islam yang disebut CBM:
“Tegas di Aqidah, Santun di Muamalah.”
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)




