Eggi Sudjana Kembali Bicara di Podcast Ngopi Radikal, Isu Pertemuan dengan Jokowi Jadi Perbincangan

JAKARTA SELATAN | MATA PENA INDONESIA – Aktivis senior Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., kembali hadir dalam podcast Ngopi Radikal: Ngobrolin Politik Indonesia, Ramah, Terdidik, dan Berakal, Kamis (29/10/2026).

Dalam diskusi yang dipandu Ustadz Reza Zulkifli bersama Habib Muhsin Al Athos di Jalan Pejaten Raya No. 1, Jakarta Selatan, Eggi membahas pentingnya klarifikasi atau tabayun terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk spekulasi setelah pertemuannya dengan Joko Widodo (Jokowi) Presiden Ri ke 7.

Perbincangan tersebut menyoroti munculnya berbagai pertanyaan publik setelah pertemuan Eggi dengan Jokowi. Isu yang berkembang, termasuk dugaan adanya kesepakatan tertentu dan pembicaraan mengenai uang senilai Rp100 miliar, menjadi bagian dari diskusi yang diarahkan pada pentingnya memeriksa informasi berdasarkan bukti.

Melalui podcast tersebut, Eggi menyampaikan pandangannya bahwa suatu informasi harus diuji secara objektif sebelum dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan.

Foto: Prof Dr Eggi Sudjana, SH., M.Si

Eggi Sudjana Apresiasi Podcast Ngopi Radikal

Dalam pembukaan acara, Ustadz Reza Zulkifli memperkenalkan Eggi Sudjana sebagai tokoh yang dikenal di kalangan aktivis. Ia mengungkapkan kekagumannya kepada Eggi sejak masa kuliah dan menilai keberanian serta kiprahnya menjadi bagian dari perjalanan aktivisme di Indonesia.

Sementara itu, Habib Muhsin Al Athos mengangkat pertanyaan mengenai berbagai spekulasi yang muncul setelah pertemuan Eggi dengan Jokowi. Ia menilai perlu ada klarifikasi agar masyarakat tidak hanya bergantung pada kabar yang beredar.

Baca juga:  Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ajukan RJ

Menanggapi hal tersebut, Eggi mengapresiasi format dialog yang dihadirkan Ngopi Radikal.

“Dalam konteks tabayun, saya sangat menyukai acara Ngopi Radikal ini. Betul-betul ramah, berpikir, dan terdidik,” ujar Eggi Sudjana.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Habib Muhsin Al Athos dan Ustadz Reza Zulkifli yang tetap menghormatinya sebagai senior dalam dunia aktivisme.

Tekankan Data, Fakta, dan Saksi

Dalam diskusi mengenai isu yang berkembang, Eggi menekankan pentingnya memeriksa dasar informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kepada masyarakat.

“Kalau saya, banyak belajar dengan hati. Jadi, poin pentingnya ada tiga. Pertama, sesuatu itu kan harus by data, by fakta, by saksi,” tegasnya.

Menurut Eggi, data, fakta, dan saksi merupakan unsur penting untuk menilai kebenaran sebuah informasi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kabar yang beredar, terlebih apabila informasi tersebut menyangkut nama baik seseorang.

Prinsip tersebut, menurutnya, perlu diterapkan dalam menyikapi berbagai persoalan politik maupun isu yang berkembang melalui media sosial.

Isu Rp100 Miliar, Eggi Pertanyakan Bukti Transaksi

Pembahasan kemudian menyinggung isu uang senilai Rp100 miliar yang menjadi bagian dari perbincangan dalam podcast tersebut. Eggi mempertanyakan bukti konkret yang dapat digunakan untuk memverifikasi informasi itu.

Ia menyinggung perlunya bukti transaksi, dokumentasi, serta informasi yang dapat diperiksa secara objektif.

Baca juga:  Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monalisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

“Mana bukti transfernya? Cek. Mana fotokopi ceknya?” kata Eggi.

Dalam kesempatan yang sama, Eggi juga menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membahas perlunya pemeriksaan informasi keuangan dan dugaan pelanggaran hukum.

“Ada enggak informasi PPATK? Kedua, OJK-nya. Ketiga, KPK,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan Eggi mengenai kebutuhan bukti yang dapat diverifikasi. Pembahasan itu tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidak adanya transaksi maupun pelanggaran hukum. Penilaian terhadap suatu dugaan tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.

Kaitkan Tabayun dengan Pesan Keadilan dalam Al-Qur’an

Eggi Sudjana juga mengaitkan pentingnya memeriksa informasi dengan ajaran Al-Qur’an mengenai keadilan, khususnya QS. Al-Ma’idah ayat 8.

Ayat tersebut mengingatkan umat Islam agar tetap berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu pihak mendorong tindakan yang tidak adil.

“Jangan kebencianmu membuat kamu berlaku tidak adil. Jangan. Karena adil lebih dekat pada takwa,” ujar Eggi.

Menurutnya, pesan tersebut relevan dalam menghadapi perbedaan pandangan dan berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap seseorang seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada sentimen atau kebencian, melainkan perlu mempertimbangkan fakta dan bukti.

Dengan demikian, prinsip tabayun tidak hanya berkaitan dengan mencari penjelasan, tetapi juga menjadi pengingat untuk menjaga keadilan ketika menerima maupun menyampaikan informasi.

Baca juga:  Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor Siap Kawal Dugaan Korupsi Dana Bankeu dan Dana Desa Gunung Sari

“Faktanya Kapan, di Mana, dan Saksinya Siapa?”

Eggi kembali menyoroti pentingnya kejelasan mengenai waktu kejadian, tempat, bukti pendukung, serta pihak yang dapat memberikan kesaksian.

“Jadi faktanya enggak ada, kapan, di mana. Data-datanya, foto-fotonya enggak ada. Kemudian saksinya siapa?” kata Eggi.

Melalui pernyataan tersebut, Eggi mempertanyakan dasar pembuktian atas informasi yang dibicarakan. Ia menekankan bahwa sebuah kabar perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum dijadikan kesimpulan.

Dalam konteks pemberitaan, pemeriksaan terhadap sumber informasi dan bukti yang tersedia menjadi bagian penting untuk mencegah kesimpangsiuran. Terlebih, isu yang menyangkut tokoh publik dapat memunculkan beragam penafsiran apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

Ngopi Radikal Jadi Ruang Dialog dan Klarifikasi

Podcast Ngopi Radikal bersama Ustadz Reza Zulkifli dan Habib Muhsin Al Athos menghadirkan Eggi Sudjana untuk membahas spekulasi setelah pertemuannya dengan Jokowi serta pentingnya klarifikasi terhadap informasi yang beredar.

Dalam dialog tersebut, Eggi menekankan pentingnya data, fakta, dan saksi, sekaligus mengingatkan agar kebencian tidak menghilangkan prinsip keadilan.

Perbincangan yang berlangsung di Jalan Pejaten Raya No. 1, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026) itu mengangkat pesan agar masyarakat lebih cermat dalam menyikapi informasi, memeriksa bukti, dan mengedepankan tabayun sebelum menarik kesimpulan. (Ats)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Janji Allah dalam QS An-Nur 55 dan Kaitannya dengan Sumpah Pemuda

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana,...

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Janji Allah dalam QS An-Nur 55 dan Kaitannya dengan Sumpah Pemuda

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana,...

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi...

Mutiara Hikmah BES: Janji Allah dalam QS An-Nur 55 dan Kaitannya dengan Sumpah Pemuda

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Kamis, 29...

Mutiara Hikmah BES, Hari Sumpah Pemuda: Salah Memilih Teman Bisa Menjerumuskan, Persatuan Jadi Kunci Kebangkitan Bangsa

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., yang akrab disapa...

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor mengakui bahwa PT Dejavu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tiga lantai...