Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

Kabupaten Bogor, MPI – Pimpinan Redaksi (Pimred) ambaritanews.com sekaligus Dewan Pembina dibeberapa media online, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar menyampaikan terimakasih atas langkah tegas pemerintah dalam menutup tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.

Foto : Pimpinan Redaksi Ambaritanews

Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI setelah dampak negatif kegiatan tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Divisi Regional Jawa Barat & Banten – Perum Perhutani.

Ambar menjelaskan, melalui informasi (link berita) yang dikirim pada hari Rabu (11/12/2024) kepada Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman S.E., M.M langsung direspon.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis, Ini Saran Ahli Gizi Atasi Anak "Picky Eater"

“Quick respon Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia ini dinyatakan usai berkomunikasi,” ujarnya.

Beliau (Penasehat Khusus Presiden) telah banyak membantu-ku, sambung Ambar, saat menjabat Pangdam hingga sekarang. Demikian juga informasi yang baru disampaikan ini, yakni tambang emas ilegal di Cigudeg akan merusak ekosistem alam.

Ia menegaskan, padahal di area tambang emas ilegal terpampang papan larangan masuk dalam kawasan hutan negara serta dilarang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Berikut dasar hukum dan sanksinya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Pasal 17 ayat (1) Setiap orang dilarang :

A. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Menjemput Rahmat dan Karunia Ilahi

B. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

C. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

D. Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

E. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:  Tanggul Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Tajurhalang, KPP Bogor Raya Desak Copot Kadis PUPR

“Khawatir bila tidak ditutup tambang emas ilegal tersebut dapat menyebabkan longsor dan banjir akibat pengerukan yang tidak terkendali. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang telah merespon kami (awak media),” katanya.

Ambar menambahkan, semoga penutupan tambang emas ilegal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah daerah juga harus melakukan rehabilitasi lahan dan memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

Sehingga ekosistem alam di wilayah Cigudeg dapat kembali hijau dan aman untuk generasi mendatang,” tandasnya. (Dayat/FL)

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Bekerja Karena Allah, Berjuang dengan Ikhlas, Militan dan Penuh Hikmah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si yang di sapa Akrab dengan panggilan Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Jumat, (28/8/2026),...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...