Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

Kabupaten Bogor, MPI – Pimpinan Redaksi (Pimred) ambaritanews.com sekaligus Dewan Pembina dibeberapa media online, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar menyampaikan terimakasih atas langkah tegas pemerintah dalam menutup tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.

Foto : Pimpinan Redaksi Ambaritanews

Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI setelah dampak negatif kegiatan tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Divisi Regional Jawa Barat & Banten – Perum Perhutani.

Ambar menjelaskan, melalui informasi (link berita) yang dikirim pada hari Rabu (11/12/2024) kepada Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman S.E., M.M langsung direspon.

Baca juga:  Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi

“Quick respon Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia ini dinyatakan usai berkomunikasi,” ujarnya.

Beliau (Penasehat Khusus Presiden) telah banyak membantu-ku, sambung Ambar, saat menjabat Pangdam hingga sekarang. Demikian juga informasi yang baru disampaikan ini, yakni tambang emas ilegal di Cigudeg akan merusak ekosistem alam.

Ia menegaskan, padahal di area tambang emas ilegal terpampang papan larangan masuk dalam kawasan hutan negara serta dilarang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Berikut dasar hukum dan sanksinya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Pasal 17 ayat (1) Setiap orang dilarang :

A. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Baca juga:  Konten Kreator Kepri Ditangkap Setelah Gunakan Foto Pejabat TNI-Polri

B. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

C. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

D. Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

E. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:  Insiden Kendaraan di Jalur Sukamakmur: Warga Desak Perbaikan Infrastruktur Jalan

“Khawatir bila tidak ditutup tambang emas ilegal tersebut dapat menyebabkan longsor dan banjir akibat pengerukan yang tidak terkendali. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang telah merespon kami (awak media),” katanya.

Ambar menambahkan, semoga penutupan tambang emas ilegal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah daerah juga harus melakukan rehabilitasi lahan dan memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

Sehingga ekosistem alam di wilayah Cigudeg dapat kembali hijau dan aman untuk generasi mendatang,” tandasnya. (Dayat/FL)

 

Red

Latest

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Newsletter

Don't miss

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda menerima kunjungan Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Tahun...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, memiliki modal...