Kantor Hukum Bes & Fathners Tangani Kasus Klien yang Menjadi Korban Penipuan

CIBINONG, MPI – Kantor Hukum Bes & Fathners telah menerima mandat untuk mendampingi klien kami, Atih, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. yang dilakukan mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Anshori, Ahmad Sukirman (AS), alias komed. KAMIS, (9/1/2025)

Laporan resmi telah diajukan Sdr atih ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/01/I/2025/RESKRIM pada tanggal 6 Januari 2025. Atih mengklaim bahwa AS telah membeli bahan bangunan senilai kurang lebih Rp75.000.000 pada tahun 2018 untuk pembangunan Masjid Al-Anshori, namun hingga saat ini belum terbayarkan.

Baca juga:  Lagi, Pengamat Bongkar Potret Buram ‘Pentahelix’ di Bidang SDA PUPR Karawang

“Kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya,” ujar Belson Evriko Sinaga, S.H., salah satu pengacara dari Kantor Hukum Bes & Fathners. “Kami berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.”

Pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” ujar seorang penyidik dari Polsek Sukamakmur.

Baca juga:  Yayasan Saudagar Mulia Gandeng PT PIS, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Sukamakmur, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Ahmad Sukirman alias (komed) sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat berharap agar ia dapat memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya,” tambah Belson Evriko Sinaga, S.H.

Baca juga:  Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Kantor Hukum Bes & Fathners, dengan pengalaman dan reputasi yang baik dalam menangani berbagai kasus hukum, berkomitmen untuk memberikan pendampingan terbaik bagi klien kami dalam proses hukum yang sedang berjalan ini.[BES]

 

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...